Showing posts with label Indonesia Hebat. Show all posts
Showing posts with label Indonesia Hebat. Show all posts

Kasusnya Diprediksi Bakal Panjang, Habib Rizieq, Harus Revolusi Jiwa Dulu

November 25, 2020


 

Jakarta - Bendahara Umum Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA), Camel Petir, ikut menyoroti polemik keributan antara Artis Nikita Mirzani dan Ustad Maaher At-Thuwailibi, dan kemudian ikut dibahas Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), dalam Maulid Nabi Muhammad SAW, Sabtu pekan lalu. 

Namun, mesik dalam pidatonya tidak secara spesifik menyebut nama Nikita Mirzani (NM), tapi banyak pihak yang meyakini jika kalimat itu ditujukan pada Nikita.

"Ada lo*e hina habib. Pusing, pusing. Sampai lo*e ikutan ngomong, iyee..," kata Rizieq

Terkait itu, ia menyebut seharusnya HRS lebih mengedepankan revolusi jiwa ketimbang revolusi ahlak.

"Nggak mungkin lah HRS ini akan memperjuangkan revolusi ahlak, wong ahlaknya begitu, kasar. Harusnya dia revolusi jiwa dulu," tegas Camel dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/11/2020).

Lebih lanjut, ia melihat HRS untuk memperbaiki dulu jiwanya. "Jiwanya hampir sakit," ucap dia.

Selain itu, ia menilai tak pantas jika ulama seperti Habib Rizieq melontarkan kata-kata kasar seperti itu. "Saya mengecam HRS berkata seperti itu. Menurut saya tidak pantas berkata seperti itu, siapapun itu tidak pantas mengatakan itu. Apalagi di depan pengikutnya yang mengamininya," ujar Camel.

Ia pun bingung kenapa HRS bisa begitu, padahal HRS adalah tokoh agama yang seharusnya menjadi tauladan pengikutnya.

"Walaupun NM itu bagaimana, tapi dia itu perempuan. Saya aja yang perempuan tidak suka jika beliau mengucapkan seperti itu. Miris kalau beliau sampai berkata seperti itu," imbuh Camel.

Menurutnya, sebagai ulama yang baru pulang dari tanah suci, harusnya kedatangannya berdampak positif, memberi contoh yang baik. Apalagi HRS mencanangkan revolusi ahlak.

"Jiwa HRS harusnya lebih tenang. Apalagi saat ini sedang pandemi Covid-19, ada baiknya beliau mengajak masyarakat memerangi Covid-19 dengan cara menghindari kumpulan massa, ini malah sebaliknya," tandasnya.

Sementara itu, paranormal Mbak You punya pesan bagi HRS terkait ucapan kasarnya terhadap Nikita.

"Lakukan yang terbaik sebagai seorang habib, sebagai tokoh agama, jadilah diri sendiri, jangan lakukan kebohongan publik. Biar publik nanti yang menilai," ujar Mbak You di sela-sela terawangannya jelang 2021, Sabtu (21/11).

Ia juga memprediksi, kasus kata-kata kasar HRS kepada Nikita ini akan berlangsung panjang.

Yang terbaru, Nikita Mirzani kembali menuai sensasi lewat postingan terbaru di media sosialnya. Dalam unggahan terbarunya, Nikita tampak menyindir HRS terkait baliho. 

“Keliling nyopotin baliho,” tulisnya di keterangan foto sambil menyertai emotikon tertawa, seperti dikutip dari Instagramnya, Minggu (22/11). 

Sumber

Kemenparekraf Diskusikan Strategi Komunikasi Krisis Pariwisata dalam Forum ASTSE 2020

November 12, 2020


 

Nasional - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mendiskusikan strategi komunikasi krisis bagi industri pariwisata di masa pandemi dalam forum ASEAN Sustainable Tourism Solutions Expo 2020.

ASEAN Sustainable Tourism Solutions Expo 2020 (ASTSE) merupakan platform regional yang mendorong solusi pariwisata berkelanjutan, teknologi efisiensi sumber daya, diskusi tentang ketahanan krisis dan praktik terbaik negara-negara ASEAN. Tahun ini, ASTSE diselenggarakan secara virtual oleh pemerintah Laos.

Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, Agustini Rahayu, dalam salah satu virtual conference ASTSE 2020 bertema “Crisis Communication for Tourism Destinations”, belum lama ini,  menyampaikan bahwa dalam menangani komunikasi krisis , Kemenparekraf memaksimalkan berbagai platform digital untuk menyebarkan informasi penanganan dampak pandemi COVID-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Selain itu, Kemenparekraf juga bekerja sama dengan stakeholders terkait, seperti instansi pemerintah dan swasta, serta komunitas pariwisata dan ekonomi kreatif agar dapat menjangkau khalayak yang lebih luas dalam menyebarkan informasi mengenai program dan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Hal ini dilakukan agar publik menerima informasi yang akurat dan aktual dengan lebih cepat. Karena yang terpenting dalam menangani sebuah krisis adalah menjaga komunikasi yang baik dan menumbuhkan solidaritas antarpelaku terdampak,” ujar Agustini Rahayu.

Agustini menambahkan bahwa pada masa pandemi COVID-19 ini, Kemenparekraf menemukan kekuatan baru dalam komunikasi krisis, yaitu pesan resiliensi pelaku parekraf atas pandemi yang melanda dan optimisme mereka bahwa dengan toleransi dan gotong royong, sektor parekraf akan mampu melalui krisis ini dan siap untuk bangkit lebih kuat. Pesan inilah yang perlu digaungkan oleh seluruh negara anggota ASEAN untuk semakin menumbuhkan kepercayaan wisatawan, baik dalam maupun luar negeri, tentang kekuatan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif ASEAN.

Pemanfaataan berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube untuk memberikan informasi terkait pandemi COVID-19 juga dilakukan oleh pemerintah Malaysia, sebagaimana diungkapkan oleh Senior Director of Communication, Tourism Malaysia, Iskandar Mirza Mohd Yusof pada virtual conference tersebut.
“Selain itu, ketika situasi krisis ini mulai kembali pulih, platform digital tersebut dimanfaatkan untuk memberikan informasi terkait promosi di destinasi wisata yang ada di Malaysia, seperti membuat paket-paket liburan yang menarik wisatawan untuk berlibur di suatu destinasi,” ujar Iskandar Mirza.

Sementara itu, General Director Clickable Impact Consulting Group, Jason Lusk, mengatakan terdapat empat cara dalam menangani komunikasi krisis. Pertama, always be listening. “Dalam hal ini kita harus tahu bagaimana membangun alarm system, salah satunya dengan cara memantau jumlah mention di media sosial terkait perusahaan atau instansi kita,” kata Jason.

Kedua, perencanaan untuk menghadapi krisis, seperti membuat protokol penanganan krisis, walaupun krisis yang dimaksud belum terjadi. Ketiga, mengimplementasikan protokol penanganan krisis yang sudah dibuat ketika krisis datang. Terakhir, melakukan evaluasi terhadap perencanaan dan implementasi yang telah dilakukan.

“Krisis memang terjadi secara tiba-tiba, oleh karenanya sangat penting bagi setiap industri, khususnya pariwisata, untuk memiliki perencanaan krisis yang matang, sehingga ketika krisis itu datang, pelaku industri pariwisata sudah siap untuk menghadapinya,” kata Jason.

Sumber

BI Ungkap 5 Daya Tarik Investasi di RI, Termasuk UU Cipta Kerja

October 29, 2020


 


Nasional - BI menyebut Indonesia sangat menjanjikan sebagai tempat investasi seiring dengan kondisi perekonomian yang membaik dan komitmen pemerintah mendorong reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja.

Pemerintah akan berupaya mendorong pertumbuhan investasi untuk memulihkan perekonomian pada tahun depan. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan Indonesia merupakan salah satu negara yang menjanjikan untuk berinvestasi. Ada lima alasan kuat yang medukung, salah satunya reformasi struktural melalui Undang-undang Cipta Kerja.  Pertama, Indonesia menawarkan pertumbuhan ekonomi dan kondisi makroekonomi yang stabil. Meski  terkontraksi pada tahun ini, ekonomi Indonesia perlahan mulai pulih. Selain itu, nilai tukar dan inflasi stabil, serta ketahanan eksternal cukup kuat. "Perekonomian RI akan tumbuh 5% pada tahun depan dan berlanjut hingga 6% dalam lima tahun ke depan," ujar Perry dalam acara '3rd Indonesia Investment Day', Selasa (27/10). Perkiraan ini pemulihan ekonomi dengan stimulus fiskal yang digelontorkan sebesar 6,34% dan 5,7% dari produk domestik bruto pada tahun 2020 dan 2021. Bank sentral juga memberi stimulus melalui penurunan suku bunga acuan, injeksi likuiditas, hingga merelaksasi kebijakan pendorong pemberian kredit bank kepada dunia usaha. Kedua, Indonesia memiliki komitmen yang kuat dalam reformasi struktural demi mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Ini terlihat dari pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang akan mempermudah investasi.

Ketiga, investasi infrastruktur yang  menjanjikan di tingkat nasional maupun daerah. Keempat, pendalaman pasar keuangan terus dipercepat guna mendukung peningkatan kebutuhan pembiayaan investasi. "Salah satunya penerbitan green sukuk yang membiayai proyek ramah lingkungan," kata dia. Kelima, percepatan digitalisasi terus dilakukan di seluruh aktivitas perekonomian Tanah Air. Hal tersebut sejalan dengan lima agenda transformasi digital Presiden Joko Widodo yakni percepatan akses dan infrastruktur digital, peta jelas terhadap sektor strategis, membangun pusat data nasional, pembangunan kemampuan digital, dan persiapan skema regulasi dan pembiayaan. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengaku tingkat kemudahan berusaha di Indonesia memang masih tertinggal. Saat ini, RI berada di peringkat 73 untuk kemudahan berusaha. Kendati demikian, perkembangan investasi Indonesia saat ini semakin menggembirakan. Meski ada pandemi minat berinvestasi asing di Tanah Air tetap baik.

Bahlil menuturkan bahwa realisasi investasi yang masuk sejak Januari hingga September 2020 dari  saja sudah mencapai US$ 7,2 miliar. Angka tersebut lebih tinggi dari total nilai investasi Negeri Merlion pada keseluruhan tahun 2019 sebesar US$ 6,5 miliar. "Ini tentunya bukan tanpa alasan," ujar Bahlil dalam kesempatan yang sama.

Menurut dia, Singapura selama lima tahun terakhir menjadi negara yang paling tinggi investasinya di Indonesia. Tercatat dari 2015 hingga 2019, total nilai investasi negeri tersebut sudah US$ 46,4 miliar yang masuk ke Indonesia. Maka dari itu, Bahlil berharap kemudahan berbisnis di Indonesia akan semakin membaik. Apalagi, dengan adanya UU Cipta Kerja yang dinilai ia merupakan koreksi total kebijakan investasi dalam negeri. Berkat UU Cipta Kerja, ia menyebutkan bahwa seluruh urusan investasi akan berada di bawah lembaga pimpinannya. Dengan begitu, investor tidak perlu lagi berhadapan dengan rumitnya birokrasi yang sempat ada sebelumnya.

Sumber

384.060 Keluarga di Papua Terima Bantuan Program Sembako Terkait COVID

October 24, 2020


 

Jakarta - Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah terus mengoptimalkan penyaluran program sembako terkait COVID-19 kepada 384.060 keluarga penerima manfaat (KPM) di Provinsi Papua dan Papua Barat. Penyaluran akan diberikan melalui bank dan PT Pos Indonesia.

"Tadi membahas percepatan dan optimalisasi penyaluran program sembako di provinsi Papua dan Papua Barat. Karena di dua provinsi ini memang memiliki karakteristik yang khusus beda dengan kabupaten kota yang lain, karena itu harus ada kebijakan yang sifatnya diskresional di dalam penyaluran program sembako di dua provinsi ini," kata Muhadjir melalui siaran YouTube Kemenko PMK.

Muhadjir mengatakan terdapat 8 kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat yang menerima paket sembako yang dapat diantarkan langsung oleh tim. Sementara kabupaten/kota lainnya diantarkan manual melalui PT Pos.

"Dari bansos nontunai yang bisa disalurkan seperti apa adanya, seperti sediakala itu hanya beberapa kabupaten dan kota di Papua dan Papua Barat, yaitu untuk di Papua ada 3 kabupaten kota, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Keerom. Sedangkan untuk di wilayah Papua Barat adan 5 kabupaten dan kota yaitu, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Sorong, Manokwari Selatan, dan Kota Sorong," kata dia.

"Sedangkan sisanya itu tidak bisa disalurkan secara mekanisme seperti sediakala tetapi harus menggunakan mekanisme khusus, yaitu diantar langsung kepada keluarga penerima manfaat dan yang bertanggung jawab untuk menyalurkan adalah PT Pos," ungkapnya.

Muhadjir mengatakan, bagi keluarga yang belum menerima paket sembako, akan segera dibagikan. Selain itu, pemerintah akan menyempurnakan data penerima bantuan.

"Yang penting dari rapat koordinasi tadi telah ada kesepakatan dalam waktu yang tidak lama pembagian sembako yang belum mendapatkan ini akan segera dilakukan. Di samping itu kita akan segera memperbaiki, menyempurnakan data-data yang belum baik terutama untuk kabupaten kota yang ada di Papua dan Papua barat yang selama ini belum melakukan validasi dan pemutakhiran data. Nanti akan kita tangani secara khusus, dipercepat, dilakukan secara simultan untuk dengan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait," katanya

Sementara itu, Sekjen Kemensos, Hartono Laras mengatakan total keluarga yang menerima bantuan sembako di Papua sebanyak 384.060 KPM. Sebanyak 177.247 KPM disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau diberikan secara langsung, sebanyak 206.813 sementara menggunakan PT Pos Indonesia.

"Kami segera memastikan data yang menjadi penerima program sembako yang tadi kami laporkan dalam rapat kami telah mendapatkan untuk data yang bisa disalurkan untuk melalui Bank Himbara atau existing itu 177.247 KPM, dan yang dilakukan PT Pos sementara angkanya 206.813 KPM," kata Hartono.

Hartono mengatakan untuk keluarga yang belum menerima bantuan sembako, pihaknya akan segera menyalurkan. Dia akan meminta kepada pihak terkait seperti Bank Himbara dan PT Pos.

"Untuk yang sudah lengkap di beberapa kabupaten kota kami akan segera minta kepada PT Pos untuk segera menyalurkan. Tentu kami melalui surat kepada PT bos dan Bank Himbara," ungkapnya.

Sumber

Menaker Ida Fauziyah Luncurkan MangCovid, Tengok 3 Manfaatnya

October 24, 2020


 

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meluncurkan Program Pelatihan Management Pencegahan Covid (MangCovid) di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (21/10/2020). MangCovid memiliki 3 sasaran sekaligus yaitu pencegahan penularan Covid-19, penyaluran kerja korban PHK, serta pertolongan bagi kaum disabilitas dan pemberdayaan UMKM.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, dari program MangCovid tersebut nantinya para peserta bisa mandiri untuk mengembangkannya dan menjadi seorang wirausaha dan pelaku UMKM. Para peserta juga dilatih membuat alat disinfektan model baru dan menjadi jasa penyemprotan yang tersertifikasi.

"Jadi dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini, kita optimalkan program MangCovid. Kita membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kemudian swasta," kata Ida.

Pada kesempatan ini, Ida Fauziyah juga menyerahkan bantuan Kemnaker berupa rapid tes dan APD, JPS Ketenagakerjaan, sertifikat BNSP dan sertifikat tenaga kerja Covid Kemnaker.

Ida Fauziyah mengatakan, Kemnaker sendiri melaksanakan program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Diantaranya yakni pengembangan dan perluasan kesempatan kerja. Terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri untuk penciptaan wirausaha dan Padat Karya. Hal in idimaksudkan untuk menciptakan lapangan kerja melalui kegiatan pemberdayaan berkelanjutan.

Subsidi Upah

Selain itu, Kemnaker juga melaksanakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja/buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk menjaga keberlangsungan kegiatan usaha pada masa pandemi, Kemnaker sudah melaksanakan kegiatan promotif dan preventif.

Diantaranya dengan mengeluarkan surat edaran tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan.

"Kemnaker juga melaksanakan program penanggulangan Covid-19 di tempat kerja, penerapan gerakan pekerja sehat di perusahaan, dan pengujian lingkungan kerja pada wilayah zona merah," katanya.

Sumber

Ini Keunggulan UU Cipta Kerja bagi Pekerja Kontrak

October 20, 2020


 

JAKARTA - Sampai saat ini banyak orang lebih banyak membicarakan kerugian yang terjadi akibat UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dari Klaster Ketenagakerjaan. 

Kerugian ini memicu terjadinya demo UU Cipta Kerja oleh para buruh. 

Tak banyak orang yang membicarakan keuntungan dari UU Ciptaker atau pasal-pasal baik di UU Cipta Kerja. 



Kini, terungkap keuntungan didapat karyawan kontrak di UU Cipta Kerja Omnibus Law.


Ternyata aturan UU Cipta Kerja Omnibus Law tak semua merugikan pekerja.

Salah satunya terkait dengan kontrak kerja PKWT dan outsourcing.

Menteri Ketenagakerjaan RI atau Menaker, Ida Fauziyah, mengungkapkan ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan para pekerja kontrak dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait perlindungan pekerja saat menjadi korban pemutusan hubungan kerja ( PHK ).

Dikatakan Ida Fauziyah, pekerja dengan status kontrak akan mendapatkan kompensasi jika terkena PHK.

Dalam aturan lama di UU Ketenagakerjaan, kompensasi hanya diberikan untuk pekerja yang berstatus karyawan tetap lewat skema pesangon.



"Oh, ada (keuntungan pekerja kontrak di UU Cipta Kerja). Dulu, PKWT itu tidak ada kompensasi kalau berakhir masa kerjanya. Sekarang, kalau kontrak berakhir, dia mendapat kompensasi," ungkap Ida dikutip dari Harian Kompas, Senin (19/10/2020).



Dengan kewajiban membayar kompensasi, perusahaan atau pengusaha akan berpikir dua kali untuk memberhentikan karyawan kontrak.

Selama ini banyak kasus perusahaan memecat pekerja kontrak kapan saja, baik karena alasan efisiensi maupun kinerja karyawan yang tak sesuai harapan.

Menurut Ida, dengan adanya kompensasi di UU Cipta Kerja bagi pekerja yang berstatus kontrak PKWT, secara tidak langsung karyawan atau buruh akan mendapatkan perlindungan lebih besar dari negara.



"Pengusaha akhirnya berpikir, mau saya kontrak terus-terusan pun, tetap saja saya harus bayar pesangon. Ini sebenarnya bentuk perlindungan yang tidak kita atur di UU sebelumnya," ucap Ida.



"Pada prinsipnya, RUU ini ingin melindungi semua pekerja. Kelompok pekerja yang eksis, kelompok pencari kerja, dan kelompok pekerja pada sektor UMKM," imbuh dia.

Ia melanjutkan, setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, otomatis hak karyawan kontrak dengan pekerja yang sudah berstatus karyawan tetap akan sama jika menjadi korban PHK.

"UU Ketenagakerjaan sekarang sudah memberi proteksi yang besar dan proteksi itu diadopsi di RUU Cipta Kerja. Contohnya, di UU Ketenagakerjaan tidak ada perlindungan bagi pekerja PKWT," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) ini.

"Di RUU ini, perlindungan sosial harus tetap diberikan kepada pekerja PKWT ataupun PKWTT (perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu). Jadi, mereka punya hak dasar yang sama dengan pekerja tetap untuk mendapatkan jaminan sosial, pengaturan uang lembur, dan jam kerja yang sama," kata dia lagi.


Ida lalu menjelaskan soal batasan kontrak PKWT yang dihapus di UU Cipta Kerja.

Pemerintah beralasan dihapuskannya Pasal 59 yang mengatur batas waktu karena UU Cipta Kerja menganut fleksibilitas.



Hal itu juga sudah lazim diterapkan di negara lain.

"Kita belajar dari beberapa negara. Jika hal itu diatur di undang-undang, tidak akan ada fleksibilitas pengaturan. Persoalan ini tidak sederhana ketika dinamika tenaga kerja tinggi," kata Ida.

Ia menuturkan, soal batas waktu PKWT pekerja kontrak masih akan dibahas lagi dalam aturan turunan.



Aturan batasan waktu kontrak kerja hingga maksimal 3 tahun dinilai kurang fleksibel.

"Kami sudah sepakat bersama teman-teman di forum tripartit (pemerintah, pengusaha, dan buruh), hal ini akan dibicarakan dalam perumusan peraturan pemerintah (PP). Jadi, tidak diisi sendiri oleh pemerintah," ujar dia.


Sebagai informasi, dalam pasal UU Nomor 13 Tahun 2003 yang direvisi UU Cipta Kerja, secara eksplisit mengatur PKWT.

PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha atau perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk jenis pekerjaan tertentu.

Dalam perjanjian PKWT juga mengatur kedudukan atau jabatan, gaji atau upah pekerja, tunjangan serta fasilitas apa yang didapat pekerja dan hal-hal lain yang bersifat mengatur hubungan kerja secara pribadi.

Perusahaan hanya bisa melakukan kontrak kerja perjanjian PKWT paling lama 3 tahun.

Setelah itu, perusahaan diwajibkan untuk mengangkat pekerja atau buruh sebagai karyawan tetap jika ingin mempekerjakannya setelah lewat masa 3 tahun.



Di tengah lantangnya penolakan berbagai elemen masyarakat sipil, omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).



Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan alasan pentingnya RUU Cipta Kerja.

RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja," ujar Airlangga Hartarto.

"UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," lanjut dia.



Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, UU Cipta Kerja akan mampu membangun ekosistem berusaha yang lebih baik.

Menurut Puan, pembahasan UU Cipta Kerja yang dimulai DPR dan pemerintah sejak April hingga Oktober dilakukan secara transparan dan cermat.

Dia menegaskan, muatan UU Cipta Kerja mengutamakan kepentingan nasional.

"RUU ini telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang," kata dia.

Kompas.com mencatat beberapa poin pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, di antaranya sebagai berikut:

* Pasal 59

UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.



* Pasal 59 ayat (4)

UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.

Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.


* Pasal 79

Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan dipangkas.

Pasal 79 ayat (2) huruf (b) mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan.


Selain itu, Pasal 79 juga menghapus kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun.

Pasal 79 ayat (3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Pasal 79 Ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Kemudian, Pasal 79 ayat (5) menyebutkan, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.


* Pasal 88

UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja.

Pasal 88 Ayat (3) yang tercantum pada dalam Bab Ketenagakerjaan hanya menyebut tujuh kebijakan pengupahan yang sebelumnya ada 11 dalam UU Ketenagakerjaan.

Tujuh kebijakan itu, yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah".


Pasal-pasal UU Ketenagakerjaan yang dihapus

Aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja.

Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian Pasal 91 ayat (2) menyatakan, dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain tercantum pada Pasal 91, aturan soal larangan membayarkan besaran upah di bawah ketentuan juga dijelaskan pada Pasal 90 UU Ketenagakerjaan.

Namun, dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dua pasal di UU Ketenagakerjaan itu dihapuskan seluruhnya.

Selain itu, UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan.

Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam.

Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.

Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156.

Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebutkan, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja.

Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja.(*)



Sumber

Politikus PDIP: Drama Politik Demokrat dan PKS Sudah Basi

October 11, 2020


 Jakarta –  Suara di DPR terbelah karena polemik Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang menuai banyak penolakan. Barisan partai politik pendukung pemerintah, terutama PDIP, merespons jika dianggap tak pro wong cilik dengan pengesahan UU Cipta Kerja.

Politikus PDIP Aria Bima mengatakan mendukung UU Cipta Kerja mesti dilihat secara parsial dan tak cuma sebagian. Menurut dia, di era sekarang sikap pro wong cilik mesti dilakukan dengan cara yang smart.

"Dan, buruh itu branding kami, Keadilan Sosial Seluruh Rakyat Indonesia. Bagaimana memperjuangkan dalam era membangun industrisasi, memperjuangkan wong cilik di era diskusi saat ini tentunya spirit, cara perjuangannya harus lebih smart. Lebih melakukan kolaborasi, baik dalam think global, nasional, dan regional," kata Aria dalam Acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne yang dikutip VIVA pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Dia mengklaim saat PDIP berada di pemerintahan maka sudah berupaya membangun interkoneksitas laut, udara, hingga telekomunikasi. Hal ini yang tak dilakukan saat pemerintahan sebelum Jokowi, yaitu ketika Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dengan partainya, Demokrat.

Menurut Aria, pemerintahan Jokowi punya strategi agar jadi negara yang ikut menentukan ekonomi dunia.

"Nah, yang semacam-semacam ini, mungkin Demokrat dan PKS kaget-kaget. Jadi, saya tidak kaget (Demokrat dan PKS) menolak (UU Ciptaker), drama dan gara politik Demokrat dan PKS sudah basi." ujarnya.

Bagi dia, jika memang menolak maka Demokrat dan PKS mesti melakukannya secara prinsip. Ia bilang tak bisa menolak tapi tetap mengirim perwakilan di Badan Legislasi atau Baleg untuk ikut membahas UU Cipta Kerja.

Ia menyinggung pada 22 Mei 2020, PKS mengirim perwakilannya ke Panitia Kerja atau Panja. Dalam rapat panja, PKS sering menyampaikan masukan untuk UU Cipta Kerja. Begitupun dengan Demokrat.

"Tapi, kalau kemudian dikontrakkan, Omnibus Law anti wong cilik mendukung pengusaha, saya kira butuh ya jangan prematur yang menolak. Hindari sikap-sikap provokasi. Dan, tolong Pak Pipin (Pipin Sopian) tahu mana yang hoax dan yang tidak. Demokrat juga tahu mana yang hoax dan tidak," tutur Aria.

Politikus PKS Pipin Sopian menanggapi bahwa sulit pihaknya membentuk kesepakatan suara mayoritas di parlemen. Menurutnya, sebagai partai di luar pemerintah, PKS sulit membendung UU Cipta Kerja. Meskipun masih ada Partai Demokrat yang juga menolak UU tersebut.

"Kami minoritas, jumlah kami terbatas, PKS hanya 50, dalam panja juga sedikit, maka kami tak bisa menyampaikan secara utuh dan menggolkan itu. Bagi kami setelah ikut dari awal sampai akhir, kami jelas tahu isi-isinya tentu kami harus mengambil keputusan," ujar Pipin dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne.

Dia menjelaskan kembali alasan PKS masuk ke Panja karena ingin mengetahui keseluruhan pembahasan UU Cipta Kerja. Ia meminta agar jangan mengaitkan sikap PKS yang menolak UU tersebut karena demi elektabilitas 2024 dan Pilkada 2020.

"Dalam Islam itu menghindari mudharat lebih besar itu lebih baik dari mengambil keuntungan yang tak signifikan. Banyak masyarakat yang dirugkan dengan UU Omnibus Law itu," tutur Pipin.

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja disahkan dalam paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020. Dalam pengesahan itu, tujuh fraksi di parlemen setuju dengan UU Cipta Kerja. 

Hanya dua fraksi yang menolak UU tersebut yaitu PKS dan Demokrat. Bahkan Fraksi Demokrat sempat walkout dalam paripurna pengesahan UU itu. (ren)

Sumber

16 Serikat Buruh Dukung Omnibus Law dengan Catatan

September 26, 2020


 

Nasional -- 

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan sejumlah serikat buruh mendukung langkah Presiden Jokowi yang ingin memudahkan investasi. Terlebih, perekonomian nasional terguncang akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Said Iqbal mengungkapkan hal itu usai membahas klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan 15 serikat buruh lainnya dan Panja Baleg DPR yang tergabung dalam Tim Perumus di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat (21/8).

"Hormat kami menyampaikan kepada DPR agar dapat disampaikan kepada pemerintah, bahwa kami serikat pekerja setuju agar investasi masuk secepatnya. Izin dipermudah, hambatan investasi dihilangkan," kata Said.


"Semua kerja-kerja dari birokrat dan pemerintah baik daerah mau pun pusat mendukung langkah-langkah Presiden Jokowi untuk memudahkan investasi apalagi pasca Covid-19," tambahnya.

Said mengatakan sejauh ini DPR juga telah menampung aspirasi kalangan buruh. Salah satunya dengan membahas klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Ciptaker di Hotel Mulia pada 20-21 Agustus. Dia mengapresiasi hal tersebut.

"Saya pikir apresiasi kami terhadap DPR, terima kasih. Bagi kami DPR sudah bekerja menampung aspirasi rakyat. Bukan berarti kami under control di bawah DPR. Saling menghormati, untuk Indonesia yang lebih baik," kata Said.

Meski demikian, ada sejumlah keinginan buruh yang ingin diakomodir oleh DPR dalam pembahasan selanjutnya di tingkat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislatif (Baleg).

Said mengatakan serikat buruh tetap berharap Klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Omnibus Law Ciptaker jika memungkinkan. Jika tidak, maka lebih baik tidak mengubah substansi UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Kami berharap UU No. 13 tahun 2003 tidak diubah sama sekali," ucap Said.

Said mengatakan serikat buruh juga berharap aturan mengenai pekerja paruh waktu, pekerja industri UMKM, serta pekerja di industri start up dibahas lebih lanjut di kesempatan lain. Perlu didiskusikan lagi karena hal-hal tersebut belum diatur dalam UU No. 13 tahun 2003.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan ada 4 poin kesepahaman yang terjalin antara 16 serikat buruh dengan Baleg DPR.

Pertama, Klaster Ketenagakerjaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan didasari dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Ada delapan putusan MK, yakni mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial, dan materi lain yang terkait dengan putusan MK.

Kedua, mengembalikan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003. Aturan tentang pekerja industri UMKM dan start up yang belum diatur dalam UU tersebut akan dibahas lebih lanjut untuk dibuat aturan tambahan.

Ketiga, pengaturan tentang hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif dalam perkembangan industri akan dimasukkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan terbuka dengan masukan publik.

Keempat, fraksi-fraksi di DPR akan memasukkan poin-poin keinginan serikat buruh dalam daftar inventarisasi masalah (DIM). Nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Panja Baleg DPR.

Diketahui, serikat buruh sempat berulang kali berunjuk rasa menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Namun, pada Selasa lalu (18/8), DPR dan 16 serikat buruh membentuk Tim Perumus untuk membahas klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Ciptaker yang selama ini ditentang kalangan buruh.

Tim Perumus itu lalu mengadakan rapat pada 20-21 Agustus di Hotel Mulia Jakarta. Perwakilan buruh yang ikut rapat yaitu, Said Iqbal (KSPI), Riden Hatam Azis (FSPMI), Joko Heriono (SPN), Mirah Sumirat (Aspek Indonesia), Sunandar (FSP KEP KSPI), Idris Idham (Farkes).

Kemudian Hermanto Achmad (KSPSI), Jinto (FSP TSK KSPSI), R. Abdullah (FSP KEP KSPSI), Ali Mansur (FSP RTMM), Arif Minardi (FSP LEM KSPSI), Indra Munaswar (FSPI), Didi Supriadi (GURU). Lalu Abdul Hakim (PPMI), Tugino (FSP RTMM KSPSI), dan Helmi Salim (FSP TSK KSPSI).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat dihelat di Hotel Mulia karena saat itu hari libur atau di luar jam kerja. Dia memastikan rapat tidak menggunakan uang negara.

"Boleh dicek kami tidak pakai anggaran negara, kami patungan untuk siapkan tempat ini," kata Dasco di Ruang Gerberra, Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8).

Sumber

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes