Showing posts with label Indonesia. Show all posts
Showing posts with label Indonesia. Show all posts

UU DOB Papua Jadi Jembatan Menuju Masa Depan Cerah Tanah Papua

November 22, 2022

  


Papua memiliki daya tarik sumber daya alam yang melimpah. Daerah paling timur Indonesia, yang terkenal dengan julukan Bumi Cendrewasih ini kaya akan hasil tambang seperti tembaga, emas, dan perak. Bukan hanya itu, kecantikan alam daerah Papua ini banyak juga yang masih belum terjamah oleh tangan manusia. Sehingga menciptakan keanekaragaman sosial dan budaya dengan keunikan tersendiri.


Namun, segala potensi yang dimiliki Papua dari kekayaan maupun kecantikan alam, termasuk kekayaan suku dan adat istiadat masyarakat Papua belum dikembangkan secara maksimal. Di samping itu, masih ada beberapa daerah di Papua belum tersentuh pembangunan dan sebaran penduduk Papua juga tidak sebanding dengan luas wilayahnya.


Melihat semua potensi yang dimiliki tanah Papua, Pemerintah menampung aspirasi dari berbagai pihak untuk menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yakni RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Tepat pada 7 April 2022, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menerima laporan dari Panitia Kerja (Panja) atas ketiga RUU DOB Papua tersebut yang kemudian menyepakati RUU DOB Papua menjadi Insiatif DPR-RI dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU pembentukan tiga DOB Papua.


Pemekaran Tanah Papua Jadi Kunci Kesejahteraan


Pemekaran di wilayah Papua diyakini dapat menjadi kunci untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dan membantu laju percepatan peningkatan ekonomi. Mengingat betapa luasnya wilayah Papua, pemekaran tiga DOB Papua yang baru akan bermanfaat bagi percepatan pelayanan ke masyarakat. Pusat pemerintahan daerah yang baru lahir akan lebih mudah menjangkau masyarakat dalam pemberian layanan publik.


Tak hanya itu, pemekaran DOB Papua juga akan diikuti dengan pembangunan fasilitas-fasilitas penunjang untuk meningkatkan kemampuan masyarakat di tanah Papua, seperti fasilitas pendidikan yang akan memperbaiki taraf hidup masyarakat demi kesejahteraan masyarakat Papua.


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menjelaskan bahwa RUU DOB Papua ini bukan tanpa alasan. Banyak masyarakat Papua memberikan aspirasi terkait pemekaran provinsi di Papua yang sebelumnya hanya berjumlah dua, yakni Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.


“Tuntutan pembentukan DOB di Papua bukan tanpa alasan yang realistis dan strategis, apabila melihat kondisi geografi, demografi dan kondisi sosial budaya di Papua,” jelas Menteri Menko Polhukam pada Selasa, 30 November 2021 dalam acara Coffee Morning yang mengusung tema ‘Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua’ yang diadakan di Kantor Kemenko Polhukam.


Selain bentuk perwujudan aspirasi masyarakat Papua, menurut Mahfud, RUU DOB ini menjadi kepentingan strategis Indonesia yang ke depannya dinilai akan mengokohkan NKRI. Pemekaran provinsi di tanah Papua ini dinilai bisa meningkatkan laju percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat lokal Papua.


Provinsi Baru, Harapan Baru Masyarakat Papua


Setelah melalui proses yang cukup panjang dan berliku, RUU DOB akhirnya menemui titik terang di pembahasan Gedung Parlemen. Pada 30 Juni 2022, RUU DOB resmi disahkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menjadi Undang-Undang (UU) DOB. Pengesahan UU DOB ini pun menjadi pertanda resminya pula tiga provinsi baru di tanah Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.


Pengesahan UU DOB diharapkan menjadi asa bagi masyarakat lokal Papua untuk mendapatkan percepatan pembangunan dan peningkatan. Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua, Mesakh Mirin, menaruh harapannya pada UU DOB agar bisa membuka akses pembangunan di daerah yang akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat Papua.


"Harapannya adalah provinsi baru ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Papua karena selama ini hanya dua provinsi, Papua dan Papua Barat sehingga jangkauan dan akses untuk transportasi dari kabupaten ke provinsi sangat sulit," ungkapnya.


Sejak 5 September 2022, pembentukan tiga DOB Papua dimotori oleh Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, dengan menurunkan Satuan Tugas (Satgas) DOB Papua. Pelaksanaan pembentukan ini juga didukung oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait pemerintah Provinsi Papua sebagai provinsi induk beserta pemerintah kota dan kabupatennya.


Keberadaan total 5 provinsi di tanah Papua akan menjadi angin segar yang menghidupkan api pengharapan bagi masyarakat. Sehingga mereka bisa keluar dari keterasingan akibat sulitnya akses menuju Bumi Cendrawasih untuk mengelola semua kekayaan alam yang melimpah di ujung timur Indonesia.


Sumber

Indonesia Dorong G20 Wujudkan Ketahanan Pangan dan Gizi

January 30, 2022



JAKARTA -- Pemerintah Indonesia mendorong kolaborasi anggota negara G20 untuk mewujudkan ketahanan pangan dan gizi masyarakat global dengan membangun sistem pangan dan pertanian yang tangguh dan berkelanjutan. Co-Sherpa G20 Indonesia yang juga Deputi Bidang Koordinator Kerja Sama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi mengatakan kolaborasi G20 diharapkan dapat meningkatkan mata pencaharian petani kecil, mempromosikan pertanian dan agripreneur inovatif melalui pertanian digital.


"Pertanian menentukan kelancaran pasokan pangan dan kualitas gizi yang berdampak pada pembangunan kesehatan dan serta lingkungan, kita tentu mengharapkan kolaborasi yang kuat," katanya, Kamis (27/1/2022).


Dia mengatakan pembahasan dalam Agriculture Deputies Meeting (ADM) diharapkan dapat mendorong kolaborasi dalam aspek ketahanan pangan, teknologi dan digitalisasi sektor pertanian, riset dan inovasi pertanian, serta peranan pemuda dalam membangun inovasi pertanian.


Menurutnya sektor pertanian memerlukan peningkatan produktivitas dengan menarik sebanyak-banyaknya pekerja muda serta mengentaskan kelaparan dan kemiskinan ekstrem. "Selain itu penting menempatkan pertanian sebagai isu prioritas dalam membangun Global Food Security serta mendukung Green Economy Agenda," katanya.


Edi melanjutkan bahwa Presidensi G20 Indonesia juga diharapkan dapat berkontribusi untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dan global, termasuk memperjuangkan negara-negara kecil dan berkembang. Melalui Presidensi G20, kata Edi, Indonesia mengajak negara anggota G20, negara undangan, dan organisasi internasional untuk merumuskan aksi-aksi nyata bagi pemulihan global.


Selain itu kehadiran para delegasi diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua terutama memulihkan sektor-sektor yang selama ini terkena dampak pandemi. "Kita semua ingin berharap Presidensi G20 tidak hanya menjadi ajang pertemuan yang menghasilkan sekadar gagasan, namun juga menjadi suatu parade aksi yang bisa membangkitkan berbagai macam inovasi dan terobosan," katanya. 


SUMBER

Vaksinasi Masyarakat Umum dan Pelajar Di Lombok Tengah, BIN Daerah NTB Dukung Percepatan Tebentuknya Herd Immunity

January 15, 2022





Lombok Tengah - Sabtu 15 Januari 2022, BIN Daerah NTB terus melaksanakan vaksinasi untuk masyarakat dan pelajar dalam rangka menyukseskan program pemerintah pusat dan mendukung mempercepat terbentuknya herd immunity di masyaraka. 


Vaksinasi dilakukan di dua lokasi yakni Puskesmas Teruwai sebanyak 508 Orang dan Puskesmas Sengkol sebanyak 210 Orang, dengan jenis vaksin Sinovac


Program vaksinasi untuk masyarakat dan pelajar ini terus dilakukan untuk mengejar herd immunity dan untuk mendukung penerapan pembelajaran tatap muka bagi siswa - siswi sekolah dasar. 



“Untuk pelajar saya kira harus memahami bahwa vaksin itu penting, khususnya beberapa komponen vaksinasi, TNI-Polri,para Nakes, Pemda. Itu yang kita sosialisasikan supaya mereka termotivasi lagi. Tugas setiap BINDA di daerah itu momotivasi seluruh komponen atau stake holder itu untuk terus bekerja lebih baik menghakselerasi vaksinasi,” jelas Kabinda NTB, Ir Wahyudi Adisiswanto M.Si.


Vaksinasi bagi anak penting untuk meningkatkan imunitas tubuh anak dan melindungi anak-anak dari paparan covid-19. Selain itu, vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk mendorong terbentuknya herd immunity atau kekebalan kelompok. Hal ini penting karena ada sebagian orang yang tidak bisa divaksin karena alasan tertentu.

Dukung Percepatan Pembelajaran Tatap Muka Bagi Siswa Sekolah Dasar - BIN Daerah NTB Kembali Gelar Vaksinasi Untuk Anak Usia 6-11 Tahun di Lombok Utara

January 06, 2022



Kamis, 6 Januari 2022 , Lombok Utara - BIN Daerah NTB Kembali menggelar vaksinasi di wilayah Tanjung, Lombok Utara. Bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat BIN Daerah NTB melaksanakan vaksinasi guna mempercepat terbentuknya Herd Immunity di masyarakat.

 

Kegiatan vaksinasi dilaksanakan bagi anak usia 6-11 tahun yang belum disuntik vaksin dosis 1 maupun dosis 2, Jenis vaksin yang digunakan antara lain Sinovac.

 

Kegiatan vaksinasi dilaksanakan di dua titik di wilayah Lombok Utara, yaitu SD Negeri 1 Tanjung dengan  jumlah tervaksin 37 Anak (Dosis 1 Sinovac) dan SD Negeri 2 Tanjung dengan  jumlah tervaksin 68 Anak (Dosis 1 Sinovac)

 

Kabinda NTB, Ir. Wahyudi Adisiswanto M.Si  menghimbau agar semua masyarkat di NTB mengikuti kegiatan yang dimaksud. Agar pandemi ini bisa segera berakhir.

 

“Ajak semua keluarga dan kerabat, teman dan sahabat karena program vaksinasi itu sangat penting. Sehingga jika muncul varian baru, tubuh kita sudah kebal,” jelasnya.

 

Ia juga mengatakan akan terus menjalankan instruksi presiden untuk tercapainya herd immunity di Indonesia khususnya di NTB. selain itu Kabinda NTB juga akan terus melakukan koordinasi dengan stakholder terkait agar bersama-sama mensukseskan program vaksinasi di wilayah NTB.

 

"Kita akan terus bersemangat dalam melaksanakan kegiatan ini agar dapat mewujudkan Indonesia Sehat, Indonesia Hebat," katanya.

 


MA Putuskan TWK untuk Calon PNS Sah dan Konstitusional

July 27, 2021


Mahkamah Agung (MA) memutuskan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk calon PNS sah dan konstitusional. Termasuk soal standar nilai yang lulus dan tidak lulus.

Hal itu tertuang dalam putusan judicial review yang dilansir website-nya, Kamis (24/6/2021). Pemohon yang peserta ujian CPS warga Bogor, M dan S. Keduanya mengajukan hak uji materiil (judicial review) Pasal 3 PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018. Pasal 3 itu mengenai nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar, yang meliputi tes karakteristik pribadi (TKP) 143, tes inteligensia umum (TIU) 80 dan tes wawasan kebangsaan (TWK) 75.

"Bahwa Pasal 3 PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 mengenai passing grade yang diturunkan drastis sangat bertentangan dengan peraturan sebelumnya, yakni PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018, dan hal tersebut berdampak kerugian pada para Pemohon (peserta CPNS tahun 2018) yang berstatus P1/TL, karena PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 tersebut muncul pada saat sedang berlangsungnya seleksi CPNS Tahun 2018 dan membuat para Pemohon tidak bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, malah Termohon mengangkat mereka yang telah gagal SKD (seleksi Kompetensi Dasar) sesuai dengan Pasal 3 PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018," ujar pemohon.

Oleh sebab itu, pemohon meminta MA menyatakan PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Tapi apa kata MA?

"Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon I. Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon II tidak diterima," ujar majelis yang diketuai Yulius dengan anggota Is Sudaryono dan Yosran.

Majelis judicial review juga menghukum para pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

"Bahwa PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 (objek hak uji materiil) merupakan kebijakan Termohon (MenPAN-RB) setelah bersama kementerian/lembaga terkait melakukan pembahasan, diskusi, dan konsultasi untuk memperoleh skema atau mekanisme terbaik yang menjamin terlaksananya pengadaan pegawai negeri sipil melalui penilaian yang objektif berdasarkan kompetensi dan kualifikasi persyaratan lain yang dibutuhkan oleh setiap jabatan," tutur majelis.

Menurut majelis, PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 (objek hak uji materiil) merupakan pelengkap dari peraturan pelaksana lainnya dalam seleksi CPNS Tahun 2018 khususnya terkait optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi PNS Tahun 2018.

"Sekali lagi, sebagai peraturan teknis, objek hak uji materiil diterbitkan dalam rangka melaksanakan tahap seleksi kompetensi dasar (SKD), untuk kemudian dilanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Hal tersebut sejalan dengan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta tidak menghilangkan 3 (tiga) tahapan seleksi sebagaimana telah ditentukan yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang," pungkas majelis.

Jokowi: Pemerintah Tak Pernah Melarang Ibadah Selama Pandemi

July 14, 2021



Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta para petugas di lapangan menjelaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat beribadah di tengah pandemi Covid-19.

“Saya minta, tolong betul-betul dijelaskan dan diberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk beribadah. Justru pemerintah melalui Kementerian Agama mendorong agar setiap umat beragama meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadahnya masing-masing,” ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa, 19 Mei 2020.

Jokowi mengatakan, penerapan protokol kesehatan Covid-19 maupun aturan-aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hanya menganjurkan masyarakat beribadah di rumah.


Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan, percuma lembaganya turut mengimbau masyarakat beribadah di rumah, jika pemerintah tidak tegas menegakkan aturan di tempat lain.


“Mengapa pemerintah tidak keras juga dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, di bandara, di kantor-kantor dan di pabrik-pabrik serta di tempat lainnya?” ujar Anwar lewat keterangan tertulis pada Ahad, 17 Mei 2020.

Ketua Dewan Pertimbangan MUI dan Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin juga meminta pemerintah konsisten menerapkan aturan PSSB.

"Peraturan tersebut perlu dilaksanakan secara berkeadilan, jangan melarang umat Islam salat jemaah di masjid tapi mengizinkan orang banyak menumpuk di bandara dan tempat keramaian lain," kata Din dalam keterangan resminya, Selasa, 19 Mei 2020.




Sumber

Masuknya TKA China Tak Perlu Dipermasalahkan, Jubir Luhut: Jangan Menyesal Kalau Investor Hengkang

May 16, 2021
TKA



Masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia menimbulkan banyaknya kontroversi di masyarakat, bahkan mereka ditempatkan di proyek strategis nasional (PSN). Masyarakat menyebut banyaknya TKA yang masuk ini lantaran pemerintah terlalu memanjakan mereka.

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi mengatakan masuknya TKA ini seharusnya tak perlu dipermasalahkan. Pasalnya para TKA ini masuk karena memang investor yang menjalankan proyek tersebut berasal dari negara tersebut, misalnya dari China.

“Kalau kita suka mempermasalahkan investasi asing karena motif politik, jangan menyesal kalau nanti para investor hengkang,” kata Jodi, dilansir cnbcindonesia.com, Rabu (12/5/2021).

Dia mencontohkan PSN yang dibiayai oleh China, maka mereka juga kan melibatkan tenaga kerjanya untuk menyelesaikan proyek tersebut. Namun yang paling penting adalah tenaga kerja lokal juga dilibatkan dalam penyelesaian proyek tersebut.

“Kalau soal TKA mana yang bekerja di PSN tertentu tergantung dari investornya. Kalau investornya dari China ya wajar saja mereka bawa TKA skill tertentu untuk menyelesaikan proyeknya,” terangnya.

Bahkan dia mencontohkan adanya proyek milik Indonesia di luar negeri juga ikut digarap oleh tenaga kerja asal Indonesia.

“Begitu juga investasi kita diluar negeri, kita sering bawa juga Pekerja Migran Indonesia (PMI) kok,” imbuhnya.

Hal ini menjadi ramai setelah adanya protes dari berbagai pihak di kalangan buruh. Bahkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal turut angkat bicara mengenai hal tersebut.

Dia menyebutkan kedatangan para WN China tersebut jadi bukti tujuan dari diterbitkannya omnibus law UU Cipta Kerja.

Hal ini tercermin dalam salah satu aturan yang ada klaster ketenagakerjaan di UU tersebut adalah memudahkan masuknya TKA dari China. Padahal tenaga kerja dalam negeri juga dinilai masih membutuhkan pekerjaan, terutama di masa pandemi.

“Itulah sesungguhnya tujuan omnibus law. Tadinya TKA yang masuk ke Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, sehingga TKA tidak mungkin bisa masuk ke Indonesia kalau belum mendapat surat izin tertulis,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

“Fakta hari ini menjelaskan, berdasarkan omnibus law TKA yang masuk ke Indonesia tidak perlu menunggu memegang surat izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, tetapi cukup si perusahaan pengguna TKA melaporkan rencana kedatangan TKA tersebut (RPTKA).”

Bahkan dia juga menyinggung bahwa pemerintah tidak tegas dalam melakukan pembiaran masuknya TKA ini, padahal di dalam negeri sendiri malah tengah melakukan pelarangan mudik.

“Ibaratnya buruh dikasih jalan tanah yang becek, tetapi TKA diberi karpet merah dengan penyambutan yang gegap gempita atas nama industri strategis,” tandasnya.





Sumber

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes