Jokowi Sebut KPK Semakin Kuat
Dukung KPK, Polemik TWK Diminta Tak Ganggu Pemberantasan Korupsi
MA Putuskan TWK untuk Calon PNS Sah dan Konstitusional
Mahkamah Agung (MA) memutuskan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk calon PNS sah dan konstitusional. Termasuk soal standar nilai yang lulus dan tidak lulus.
Hal itu tertuang dalam putusan judicial review yang dilansir website-nya, Kamis (24/6/2021). Pemohon yang peserta ujian CPS warga Bogor, M dan S. Keduanya mengajukan hak uji materiil (judicial review) Pasal 3 PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018. Pasal 3 itu mengenai nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar, yang meliputi tes karakteristik pribadi (TKP) 143, tes inteligensia umum (TIU) 80 dan tes wawasan kebangsaan (TWK) 75.
"Bahwa Pasal 3 PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 mengenai passing grade yang diturunkan drastis sangat bertentangan dengan peraturan sebelumnya, yakni PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018, dan hal tersebut berdampak kerugian pada para Pemohon (peserta CPNS tahun 2018) yang berstatus P1/TL, karena PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 tersebut muncul pada saat sedang berlangsungnya seleksi CPNS Tahun 2018 dan membuat para Pemohon tidak bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, malah Termohon mengangkat mereka yang telah gagal SKD (seleksi Kompetensi Dasar) sesuai dengan Pasal 3 PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018," ujar pemohon.
Oleh sebab itu, pemohon meminta MA menyatakan PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon I. Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon II tidak diterima," ujar majelis yang diketuai Yulius dengan anggota Is Sudaryono dan Yosran.
Majelis judicial review juga menghukum para pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.
"Bahwa PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 (objek hak uji materiil) merupakan kebijakan Termohon (MenPAN-RB) setelah bersama kementerian/lembaga terkait melakukan pembahasan, diskusi, dan konsultasi untuk memperoleh skema atau mekanisme terbaik yang menjamin terlaksananya pengadaan pegawai negeri sipil melalui penilaian yang objektif berdasarkan kompetensi dan kualifikasi persyaratan lain yang dibutuhkan oleh setiap jabatan," tutur majelis.
Menurut majelis, PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 (objek hak uji materiil) merupakan pelengkap dari peraturan pelaksana lainnya dalam seleksi CPNS Tahun 2018 khususnya terkait optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi PNS Tahun 2018.
"Sekali lagi, sebagai peraturan teknis, objek hak uji materiil diterbitkan dalam rangka melaksanakan tahap seleksi kompetensi dasar (SKD), untuk kemudian dilanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Hal tersebut sejalan dengan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta tidak menghilangkan 3 (tiga) tahapan seleksi sebagaimana telah ditentukan yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang," pungkas majelis.
Organisasi Pemuda dan Masyarakat Kompak Dukung Firli Bahuri
JAKARTA - Sejumlah organisasi kepemudaan dan masyarakat kompak mendukung Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Khususnya dalam membenahi perubahan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Adapun organisas yakni, LIRA, PB HMI MPO, SEMMI, Presidium Pemuda Indonesia, Permindo, Permui, Ikatan Pemuda RJ, Aliansi Save Indonesia, BEM Jannah Badrah Yogyakarta, BEM Unkris, dan BEM Esa Unggul. Kemudian ada Aliansi Aktivis Indonesia, Aliansi Mahasiswa Jakarta, Pemuda Demokrasi Kebangsaan, dan Gerakan Pemuda Indonesia.
Ketua Umum PB HMI MPO Ahmad Latupono mengatakan, pihaknya mendukung penuh KPK yang telah melantik pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). “Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah diamanatkan undang-undang. Jadi sudah sesuai aturan,” kata Ahmad dalam sebuah acara di Jakarta, Selasa (8/6). Ketua Ikatan Pemuda RJ Akbar Hasibuan menambahkan, dia yakin Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK saat ini akan terus bekerja secara profesional untuk menuntaskan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Hal ini sudah diamanatkan oleh UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kepemimpinan Firli Bahuri saat ini sangat baik dan profesional dalam menjalankan sistem KPK yang clean, clear and accountable,” ujar dia. (cuy/jpnn)
TWK Pegawai KPK Sah dan Legal
Oleh:
Achmad Faisal
Pegawai KPK yang lolos TWK sebanyak 1.271
orang, telah dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Polemik Tes Wawasan
Kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu lagi
dibahas. Apalagi TWK pegawai KPK adalah sah dan legal serta sesuai aturan dan
Undang-Undang yang berlaku, sebagai mekanisme untuk memastikan pegawai KPK saat
alih status menjadi ASN.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan,
TWK sebagai sarana alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN)
adalah sah. Status pegawai KPK sebagai ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 1
angka 6 UU KPK. Sementara proses untuk membuat pegawai KPK menjadi ASN diatur
dalam pasal 69C UU itu.
Terkait alih status ASN diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK
menjadi Pegawai ASN. Peraturan ini menjelaskan syarat-syarat alih status
pegawai.
Ada pun syarat yang harus dipenuhi pegawai
KPK agar lulus TWK menjadi ASN adalah setia dan taat pada Pancasila,
Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, tidak
terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan
pengadilan, serta memiliki integritas dan moralitas yang baik.
Dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK, BKN juga
melibatkan banyak unsur instansi sebagai upaya maksimal memastikan
akuntabilitas dan objektivitas pada seluruh penyelenggaran.
Aspek yang diukur dalam TWK pegawai KPK
oleh BKN bersama instansi lainnya, yakni aspek integritas, aspek netralitas
ASN, dan aspek radikalisme. Integritas dimaknai sebagai konsistensi dalam
berperilaku yang selaras dengan nilai, norma, dan/atau etika
organisasi/berbangsa dan bernegara serta bersikap jujur. Netralitas ASN
dimaknai sebagai tindakan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun
dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
Sedangkan antiradikalisme, dimaknai sebagai
sikap tidak menganut paham radikalisme negatif, memiliki toleransi, setia dan
taat kepada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah
dan/atau tidak memiliki prinsip konservatif atau liberalisme yang membahayakan
dan yang menyebabkan disintegritas.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan tes wawasan
kebangsaan kepada para pegawai KPK menutur hukum sah.
Tjahjo menjelaskan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai
KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pada Pasal 5 tercantum asesmen tes
wawasan kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan
Kepegawaian Negara.
TWK dilakukan karena untuk menjadi PNS ada
tiga macam tes. Tes itu adalah tes intelektual umum (TIU), tes karakteristik
pribadi (TKP) dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurut Tjahjo, pegawai KPK tidak dites TIU
dan TKP dengan pertimbangan sudah bekerja sekian lama di KPK. Dengan demikian,
intelektual dan karakteristik pribadi mereja dianggap sudah cukup.
Pernyataan KPK dan Menpan RB mengenai TWK
saya rasa sudah paripurna. TWK sudah dijelaskan sebagai syarat kelulusan
pegawai KPK untuk menjadi ASN. Tidak perlu lagi diperdebatkan karena TWK sudah
jelas untuk wawasan kebangsaan. Tentu hal ini sangat penting bagi para ASN yang
bekerja untuk pemerintah dengan pengkhususan lembaga antirasuah.
)*Penulis adalah mantan jurnalis
Belasan Organisasi Pemuda dan Masyarakat Dukung Perubahan Status Pegawai KPK Sebagai ASN
Infonowntb.com, JAKARTA - Sejumlah organisasi kepemudaan dan
masyarakat kompak mendukung Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli
Bahuri dalam membenahi perubahan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara
(ASN).
Organisasi-organisasi yang mendukung antara lain seperti LIRA, PB HMI MPO, SEMMI, Presidium Pemuda
Indonesia, Permindo, Permui, Ikatan Pemuda RJ, Aliansi Save Indonesia, BEM
Jannah Badrah Yogyakarta, BEM Unkris, BEM Esa Unggul, Aliansi Aktivis
Indonesia, Aliansi Mahasiswa Jakarta, Pemuda Demokrasi Kebangsaan dan Gerakan
Pemuda Indonesia.
Ketua Umum PB HMI MPO Ahmad Latupono mengatakan, pihaknya mendukung
penuh KPK yang telah melantik pegawai
KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah diamanatkan
undang-undang nomor 19 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang
nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Jadi
sudah sesuai aturan,” kata Ahmad, dalam diskusi dengan tema 'Pilar Demokrasi
Dalam Pemberantasan Korupsi : Transparan, Profesional dan Akuntabel' yang
digelar oleh yang Institute of Democracy and Education (IDE) Indonesia di
Jakarta, Selasa (8/6/2021).
“Kami mendukung KPK terus bekerja dan mengabdi kepada bangsa dan
negara dengan tidak mengurangi profesionalisme serta nilai-nilai integritas
yang selama ini dipegang kami yakin KPK terus memberikan sumbangsih nyata dalam
pemberantasan korupsi di Indonesia,” imbuh
Ahmad.
Senada dengan itu, Ketua Ikatan Pemuda RJ Akbar Hasibuan menambahkan
dirinya yakin bahwa Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK saat ini akan terus
bekerja secara profesional untuk menuntaskan tugas berat pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Di bawah kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri, kami yakin lembaga
penegakan hukum KPK ini akan mampu bekerja sesuai amanah undang-undang. Saat
ini kita semua bisa melihat kinerja KPK yang mampu membalik opini publik
terhadap isu pelemahan melalui kehadiran RUU KPK kemarin,” jelas Akbar.
Secara terpisah Direktur Institute of Democracy and Education (IDE)
yang juga Duta Muda PBB untuk Indonesia Gugun Gumilar mendukung secara
penuh pengalihan pegawai KPK menjadi ASN
yang diamanatkan oleh UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
“Kepemimpinan Firli Bahuri saat ini sangat baik dan profesional
dalam menjalankan sistem KPK yang 'clean, clear and accountable'. KPK saat ini
masih cukup baik, tidak ada yang ditutup-tutupi dan semua transparan. Namun,
jika ada kritik di masyarakat hal tersebut menjadi vitamin untuk KPK secara
lembaga,” katanya.
Ketua Umum GPII Masri Ikoni menyebut polemik yang terjadi saat ini
harus segera dihentikan. “Jangan ganggu sistem yang sudah baik, fungsi dan
tugas KPK yang sudah professional. Ia tak yakin, dengan tidak lolosnya 75
pegawai KPK lantas membuat lembaga penegak hukum itu mati. Apakah yang
menangani dan menangkap kasus-kasus besar hanya mereka, lalu kalau mereka tidak
lolos dan tidak berkiprah di KPK bukan berarti penegakan hukum mati?"
ujarnya.
Sementara Koordinator BEM Sumatera Ridho menyatakan lembaganya
menghargai dan mengapresiasi kepemimpinan dan kultur kinerja Firli Bahuri.
"KPK saat ini sudah menjalankan sistem, tugas dan fungsinya dengan baik
sesuai amanah UU, Pancasila, dan prinsip Clear-Clean Government," katanya.
Dalam diskusi ini ada 5 poin dukungan pernyataan sikap terhadap KPK
RI di bawah kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri yang dilanjutkan dengan
penandatanganan petisi.
Lima poin tersebut yaitu secara penuh mendukung pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN; mendukung pelantikan dan pengambilan sumpah terhadai pegawai KPK yang menjadi ASN; mendukung kepada para pegawai KPK dapat bekerja kepada bangsa dan negara tanpa mengurangi profesionalisme serta menjalankan intergritas yang selama ini dipegang; mendukung KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri bekerja secara profesional menuntaskan pemberantasan serta mencegah korupsi sesuai amanah undang-undang; serta mengapreasiasi upaya KPK memberi terladan yang baik kepada publik bahwa KPK mampu menjawa kritik dan mampu mewujudkan prasyarat dari konsep negara hukum dengan asas Equality Before the Law.