Showing posts with label KPK. Show all posts
Showing posts with label KPK. Show all posts

Jokowi Sebut KPK Semakin Kuat

October 23, 2021
KPK

 

Jakarta: Presiden Joko Widodo menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin kuat dengan undang-undang yang baru. Penilaian itu didasari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
"Buktinya saya sudah sampaikan, KPK melakukan OTT, ke bupati (Bupati Sidoarjo Saiful Ilah) dan KPU, meskipun komisonernya masih baru, dewan pengawasnya masih baru," kata Jokowi saat berdialog dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020.
 
Jokowi mengakui masih banyak aturan-aturan yang perlu pembaruan. Jokowi baru mengeluarkan satu peraturan yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas KPK.

Sementara itu, dua perpres lainnya yang mengatur organisasi dan perpres mengenai perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) belum diterbitkan.
 
"Saya kira masih banyak aturan-aturan yang harus dibuat dan diperbaharui. Saya tidak mau berkomentar banyak, nanti dianggap melakukan intervensi," ujarnya. 
 
Jokowi juga enggan bicara banyak soal penunjukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai salah satu anggota tim hukum PDI Perjuangan. Jokowi meminta wartawan menanyakan langsung itu ke Yasonna.
 
"Tanyakan ke Pak Yasonna, karena Pak Yasonna juga pengurus partai," ucap Jokowi. 
 
KPK sebelumnya menetapkan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Wahyu diduga menerima suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
 
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020.
 
KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan Saeful.
 
Agustiani merupakan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, selaku penerima suap. Sementara itu, Harun merupakan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan dan Saeful, pihak swasta, selaku pemberi suap.
 
KPK menyita duit Rp400 juta dalam bentuk dolar Singapura. Duit ini disita dari Agustiani selaku orang kepercayaan Wahyu. Duit itu diduga berasal dari Harun untuk memuluskan proses PAW anggota DPR periode 2019-2024.

 

Dukung KPK, Polemik TWK Diminta Tak Ganggu Pemberantasan Korupsi

August 02, 2021
TWK

Forum Mahasiswa Merah Putih menggelar aksi dukungan untuk KPK di depan Gedung Merah Putih KPK. Istimewa.

Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta fokus memberantas korupsi. Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) diharap tak jadi penghambat Firli Bahuri cs menangkap para koruptor.
 
"Bahwa kami dari forum mahasiswa merah putih hadir di sini sebagai bentuk kepedulian kami terhadap bangsa ini," kata Sekretaris Nasional Forum Mahasiswa Merah Putih Fahrurrozi saat menggelar aksi dukungan untuk KPK di depan Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 8 Juni 2021.
 
Di bawah kepimpinan Firli, kata Fahrurrozi, KPK sudah berjalan baik dan sesuai peraturan perundang-undangan. Dia berharap kinerja tersebut bisa terus dipertahankan.

"KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri memberikan banyak gagasan dalam menumpas kejahatan korupsi, besar harapan bersama gagasan itu KPK dapat memberantas korupsi. KPK ditangan Firli Bahuri hingga saat ini memang sudah menjalankan tegasnya dengan baik. Di waktu sekarang dapat memberikan efek jera kepada para koruptor," kata dia.

Di sisi lain, Fahrurrozi meminta agar KPK tetap fokus dan tidak menjadikan konflik hasil TWK penghambat memberangus praktik rasuah. "Maka pesan kami untuk para pegawai yang tidak lulus agar tetap solid dan sabar KPK juga butuh hasil kinerja mereka yang terdahulu," kata dia.
 
Dia menilai TWK diselenggarakan demi keberlanjutan KPK. Menurut dia, TWK untuk memastikan aparatur sipil negara (ASN) tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan setia terhadap pemerintah yang sah.
 
"Demi menjaga sikap KPK terkait ke 75 orang itu harus ada tindakan tegas sebagai sikap KPK memutus konflik internal namun tetap mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya.
 
Pada kesempatan itu juga, Fahrurrozi menyebut masyarakat menaruh harapan besar terhadap Firli cs agar KPK tetap bekerja memberantas korupsi. Berikut poin pernyataaan sikap Kordinator Nasional Forum Mahasiswa Merah Putih;
 
1. Mengapresiasi kinerja KPK dalam pencegahan paham radikalisme melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
 
2. Meminta KPK segera menyelesaikan konflik internal terkait tidak lolosnya 75 orang pegawai KPK tersebut.
 
3. Menuntut KPK bertindak tegas sesuai aturan aturan yang berlaku terhadap pegawai KPK yang melanggar aturan dan tidak lolos TWK serta koruptor supaya menjadi contoh ketegasan lembaga independen.
 
4. Mendukung dan mendukung KPK agar selalu bersifat independen dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
 

MA Putuskan TWK untuk Calon PNS Sah dan Konstitusional

July 27, 2021


Mahkamah Agung (MA) memutuskan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk calon PNS sah dan konstitusional. Termasuk soal standar nilai yang lulus dan tidak lulus.

Hal itu tertuang dalam putusan judicial review yang dilansir website-nya, Kamis (24/6/2021). Pemohon yang peserta ujian CPS warga Bogor, M dan S. Keduanya mengajukan hak uji materiil (judicial review) Pasal 3 PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018. Pasal 3 itu mengenai nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar, yang meliputi tes karakteristik pribadi (TKP) 143, tes inteligensia umum (TIU) 80 dan tes wawasan kebangsaan (TWK) 75.

"Bahwa Pasal 3 PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 mengenai passing grade yang diturunkan drastis sangat bertentangan dengan peraturan sebelumnya, yakni PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018, dan hal tersebut berdampak kerugian pada para Pemohon (peserta CPNS tahun 2018) yang berstatus P1/TL, karena PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 tersebut muncul pada saat sedang berlangsungnya seleksi CPNS Tahun 2018 dan membuat para Pemohon tidak bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, malah Termohon mengangkat mereka yang telah gagal SKD (seleksi Kompetensi Dasar) sesuai dengan Pasal 3 PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018," ujar pemohon.

Oleh sebab itu, pemohon meminta MA menyatakan PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Tapi apa kata MA?

"Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon I. Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon II tidak diterima," ujar majelis yang diketuai Yulius dengan anggota Is Sudaryono dan Yosran.

Majelis judicial review juga menghukum para pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

"Bahwa PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 (objek hak uji materiil) merupakan kebijakan Termohon (MenPAN-RB) setelah bersama kementerian/lembaga terkait melakukan pembahasan, diskusi, dan konsultasi untuk memperoleh skema atau mekanisme terbaik yang menjamin terlaksananya pengadaan pegawai negeri sipil melalui penilaian yang objektif berdasarkan kompetensi dan kualifikasi persyaratan lain yang dibutuhkan oleh setiap jabatan," tutur majelis.

Menurut majelis, PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 (objek hak uji materiil) merupakan pelengkap dari peraturan pelaksana lainnya dalam seleksi CPNS Tahun 2018 khususnya terkait optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi PNS Tahun 2018.

"Sekali lagi, sebagai peraturan teknis, objek hak uji materiil diterbitkan dalam rangka melaksanakan tahap seleksi kompetensi dasar (SKD), untuk kemudian dilanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Hal tersebut sejalan dengan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta tidak menghilangkan 3 (tiga) tahapan seleksi sebagaimana telah ditentukan yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang," pungkas majelis.

Organisasi Pemuda dan Masyarakat Kompak Dukung Firli Bahuri

July 04, 2021
KPK

 

JAKARTA - Sejumlah organisasi kepemudaan dan masyarakat kompak mendukung Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Khususnya dalam membenahi perubahan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Adapun organisas yakni, LIRA, PB HMI MPO, SEMMI, Presidium Pemuda Indonesia, Permindo, Permui, Ikatan Pemuda RJ, Aliansi Save Indonesia, BEM Jannah Badrah Yogyakarta, BEM Unkris, dan BEM Esa Unggul. Kemudian ada Aliansi Aktivis Indonesia, Aliansi Mahasiswa Jakarta, Pemuda Demokrasi Kebangsaan, dan Gerakan Pemuda Indonesia.
Ketua Umum PB HMI MPO Ahmad Latupono mengatakan, pihaknya mendukung penuh KPK yang telah melantik pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). “Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah diamanatkan undang-undang. Jadi sudah sesuai aturan,” kata Ahmad dalam sebuah acara di Jakarta, Selasa (8/6). Ketua Ikatan Pemuda RJ Akbar Hasibuan menambahkan, dia yakin Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK saat ini akan terus bekerja secara profesional untuk menuntaskan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Hal ini sudah diamanatkan oleh UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kepemimpinan Firli Bahuri saat ini sangat baik dan profesional dalam menjalankan sistem KPK yang clean, clear and accountable,” ujar dia. (cuy/jpnn)


TWK Pegawai KPK Sah dan Legal

June 12, 2021
TWK

 

Oleh: Achmad Faisal

Pegawai KPK yang lolos TWK sebanyak 1.271 orang, telah dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu lagi dibahas. Apalagi TWK pegawai KPK adalah sah dan legal serta sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku, sebagai mekanisme untuk memastikan pegawai KPK saat alih status menjadi ASN.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, TWK sebagai sarana alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) adalah sah. Status pegawai KPK sebagai ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU KPK. Sementara proses untuk membuat pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam pasal 69C UU itu.

Terkait alih status ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Peraturan ini menjelaskan syarat-syarat alih status pegawai.

Ada pun syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus TWK menjadi ASN adalah setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, serta memiliki integritas dan moralitas yang baik.

Dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK, BKN juga melibatkan banyak unsur instansi sebagai upaya maksimal memastikan akuntabilitas dan objektivitas pada seluruh penyelenggaran.

Aspek yang diukur dalam TWK pegawai KPK oleh BKN bersama instansi lainnya, yakni aspek integritas, aspek netralitas ASN, dan aspek radikalisme. Integritas dimaknai sebagai konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma, dan/atau etika organisasi/berbangsa dan bernegara serta bersikap jujur. Netralitas ASN dimaknai sebagai tindakan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

Sedangkan antiradikalisme, dimaknai sebagai sikap tidak menganut paham radikalisme negatif, memiliki toleransi, setia dan taat kepada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah dan/atau tidak memiliki prinsip konservatif atau liberalisme yang membahayakan dan yang menyebabkan disintegritas.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan tes wawasan kebangsaan kepada para pegawai KPK menutur hukum sah.

Tjahjo menjelaskan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pada Pasal 5 tercantum asesmen tes wawasan kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.

TWK dilakukan karena untuk menjadi PNS ada tiga macam tes. Tes itu adalah tes intelektual umum (TIU), tes karakteristik pribadi (TKP) dan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menurut Tjahjo, pegawai KPK tidak dites TIU dan TKP dengan pertimbangan sudah bekerja sekian lama di KPK. Dengan demikian, intelektual dan karakteristik pribadi mereja dianggap sudah cukup.

Pernyataan KPK dan Menpan RB mengenai TWK saya rasa sudah paripurna. TWK sudah dijelaskan sebagai syarat kelulusan pegawai KPK untuk menjadi ASN. Tidak perlu lagi diperdebatkan karena TWK sudah jelas untuk wawasan kebangsaan. Tentu hal ini sangat penting bagi para ASN yang bekerja untuk pemerintah dengan pengkhususan lembaga antirasuah.

 

)*Penulis adalah mantan jurnalis


Belasan Organisasi Pemuda dan Masyarakat Dukung Perubahan Status Pegawai KPK Sebagai ASN

June 10, 2021
KPK

Massa yang tergabung dalam Rakyat Indonesia Peruwat KPK melakukan aksi di depan Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (28/5/2021). Ruwatan tersebut dilakukan sebagai simbol pengusiran energi jahat dari KPK pimpinan Firli Bahuri yang telah menonaktifkan 75 pegawai yang selama ini telah berjuang dalam memberantas korupsi. Tribunnews/Irwan Rismawan

Infonowntb.com, JAKARTA - Sejumlah organisasi kepemudaan dan masyarakat kompak mendukung Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam membenahi perubahan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Organisasi-organisasi yang mendukung antara lain seperti  LIRA, PB HMI MPO, SEMMI, Presidium Pemuda Indonesia, Permindo, Permui, Ikatan Pemuda RJ, Aliansi Save Indonesia, BEM Jannah Badrah Yogyakarta, BEM Unkris, BEM Esa Unggul, Aliansi Aktivis Indonesia, Aliansi Mahasiswa Jakarta, Pemuda Demokrasi Kebangsaan dan Gerakan Pemuda Indonesia.

Ketua Umum PB HMI MPO Ahmad Latupono mengatakan, pihaknya mendukung penuh  KPK yang telah melantik pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah diamanatkan undang-undang nomor 19 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Jadi sudah sesuai aturan,” kata Ahmad, dalam diskusi dengan tema 'Pilar Demokrasi Dalam Pemberantasan Korupsi : Transparan, Profesional dan Akuntabel' yang digelar oleh yang Institute of Democracy and Education (IDE) Indonesia di Jakarta, Selasa (8/6/2021).

“Kami mendukung KPK terus bekerja dan mengabdi kepada bangsa dan negara dengan tidak mengurangi profesionalisme serta nilai-nilai integritas yang selama ini dipegang kami yakin KPK terus memberikan sumbangsih nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” imbuh  Ahmad.

Senada dengan itu, Ketua Ikatan Pemuda RJ Akbar Hasibuan menambahkan dirinya yakin bahwa Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK saat ini akan terus bekerja secara profesional untuk menuntaskan tugas berat pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

“Di bawah kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri, kami yakin lembaga penegakan hukum KPK ini akan mampu bekerja sesuai amanah undang-undang. Saat ini kita semua bisa melihat kinerja KPK yang mampu membalik opini publik terhadap isu pelemahan melalui kehadiran RUU KPK kemarin,” jelas Akbar.

Secara terpisah Direktur Institute of Democracy and Education (IDE) yang juga Duta Muda PBB untuk Indonesia Gugun Gumilar mendukung secara penuh  pengalihan pegawai KPK menjadi ASN yang diamanatkan oleh UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kepemimpinan Firli Bahuri saat ini sangat baik dan profesional dalam menjalankan sistem KPK yang 'clean, clear and accountable'. KPK saat ini masih cukup baik, tidak ada yang ditutup-tutupi dan semua transparan. Namun, jika ada kritik di masyarakat hal tersebut menjadi vitamin untuk KPK secara lembaga,” katanya.

Ketua Umum GPII Masri Ikoni menyebut polemik yang terjadi saat ini harus segera dihentikan. “Jangan ganggu sistem yang sudah baik, fungsi dan tugas KPK yang sudah professional. Ia tak yakin, dengan tidak lolosnya 75 pegawai KPK lantas membuat lembaga penegak hukum itu mati. Apakah yang menangani dan menangkap kasus-kasus besar hanya mereka, lalu kalau mereka tidak lolos dan tidak berkiprah di KPK bukan berarti penegakan hukum mati?" ujarnya.

Sementara Koordinator BEM Sumatera Ridho menyatakan lembaganya menghargai dan mengapresiasi kepemimpinan dan kultur kinerja Firli Bahuri. "KPK saat ini sudah menjalankan sistem, tugas dan fungsinya dengan baik sesuai amanah UU, Pancasila, dan prinsip Clear-Clean Government," katanya.

Dalam diskusi ini ada 5 poin dukungan pernyataan sikap terhadap KPK RI di bawah kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri yang dilanjutkan dengan penandatanganan petisi.

Lima poin tersebut yaitu secara penuh mendukung pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN; mendukung pelantikan dan pengambilan sumpah terhadai pegawai KPK yang menjadi ASN; mendukung kepada para pegawai KPK dapat bekerja kepada bangsa dan negara tanpa mengurangi profesionalisme serta menjalankan intergritas yang selama ini dipegang; mendukung KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri bekerja secara profesional menuntaskan pemberantasan serta  mencegah korupsi sesuai amanah undang-undang; serta mengapreasiasi upaya KPK memberi terladan yang baik kepada publik bahwa KPK mampu menjawa kritik dan mampu mewujudkan prasyarat dari konsep negara hukum dengan asas Equality Before the Law.


 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes