Showing posts with label Omnibus Law. Show all posts
Showing posts with label Omnibus Law. Show all posts

Empat Lembaga Internasional Sebut Omnibus Law Bakal Pulihkan Ekonomi

November 16, 2020


Empat lembaga internasional memuji
 omninus law Cipta Kerja (Ciptaker) karena memberi harapan terhadap pemulihan ekonomi Indonesia. Keempat lembaga itu adalah Moodys, Fitch Ratings, Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia.

“Moody pada 8 Oktober menilai omnibus law Ciptaker itu akan mampu menarik investasi ” untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin 19 Oktober 2020.

Sementara, Asian Development Bank (ADB) pada 7 Oktober menyatakan UU Ciptaker dapat meningkatkan prospek ekonomi, investasi, bahkan menciptakan lapangan kerja yang berkualitas.

Bank tersebut berkomitmen mendukung pemulihan ekonomi dari pandemi dan meningkatkan prospek ekonomi jangka menengah. Selain itu mendukung terwujudnya pasar tenaga kerja yang lebih adil sekaligus penanganan masalah pelestarian lingkungan hidup.

Selanjutnya, Fitch Ratings pada 14 Oktober menilai UU Ciptaker akan membuat perubahan nyata karena mempunyai dampak positif terhadap reformasi penyelesaian iklim berusaha dan menentukan dampak potensi pertumbuhan jangka panjang.

Sedangkan Bank Dunia pada 16 Oktober menegaskan undang-undang tersebut memberi sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis sehingga mampu menarik investor, menciptakan lapangan kerja, sekaligus memerangi kemiskinan.




Sumber

UU Cipta Kerja Adalah Terobosan untuk Pulihkan Ekonomi Nasional

November 01, 2020

 

Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng mengatakan kondisi perekonomian Indonesia saat ini tengah memasuki masa sulit. Tak hanya Indonesia, kondisi itu juga dihadapi oleh negara-negara maju yang menjadi mitra perdagangan Indonesia.


“Pada triwulan pertama kita sudah masuk ke pintu gerbang resesi. Kita lihat di dunia, semua negara besar pertumbuhan mereka minus. Mulai dari AS, Jepang Uni Eropa, Korsel dan Singapura. Mereka ini adalah mitra dagang negara kita,” ucap Mekeng di Jakarta, Kamis (15/10/2020).


Jika negara-negara itu mengalami resesi, menurut Mekeng, maka daya beli mereka juga menurun. Ini berdampak pada perekonomian Indonesia karena ekspor dari Tanah Air ke negara tersebut juga turun.


“Demand mereka yang turun berdampak pada produksi kita. Kita lihat produksi dalam negeri kita jumlahnya berkurang,” ungkap Mekeng.


Pabrik tekstil kini mengurangi produksi dan beralih ke pembuatan masker dan APD. Sayang produksi itu tak bisa meng-cover seperti saat normal.


Kini Indonesia hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.


“Struktur APBN kita didominasi konsumsi rumah tangga, yakni UMKM. Ini yang menopang pertumbuhan ekonomi kita,” tambah Mekeng.


Adanya pandemi Covid-10 membuat pelemahan ekonomi Indonesia makin nyata.


Dalam menangani masalah ekonomi, pemerintah telah membentuk Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dari data yang diterima Mekeng, anggaran PEN, sekitar 70 persen terserap untuk Bansos.


“Bansos itu untuk menjaga daya beli masyarakat yang tidak kerja, karena kena PHK atau setengah PHK sehingga gajinya berkurang setengah atau malah tidak ada,” ucap Mekeng.


Mekeng juga menyatakan bantuan untuk UMKM angkanya juga tinggi, agar bisa menjaga supply.


Ini dilakukan agar mem-balance demand dan supply agar ekonomi kita tidak jatuh seperti negara lain.


Oleh karena itu diperlukan adanya investasi baru. Omnibus Law UU Cipta menurut Mekeng adalah UU terobosan.


“Selama ini kita punya banyak UU yang satu sama lain saling tabrakan, sehingga bukan insentif bagi orang untuk berinvestasi di Indonesia. Ada banyak pasal yang membuat investor sulit berinvestasi. Sementara kita harus mengundang banyak investor  agar uang yang masuk ke dalam negeri dari investor makin besar,” tutur Mekeng.


Mekeng memberikan ilustrasi bahwa saat ini sudah ada uang asing yang keluar dari pasar modal sebesar 50 triliun rupiah. Ia berharap itu bisa ditarik kembali.


“Caranya harus ada insentif buat mereka untuk balik ke sini,” sebut Mekeng.


Oleh karenanya postur APBN Indonesia harus sehat, karena hal ini akan dilihat oleh investor juga. Selain itu juga UU yang memudahkan investor.


“Kita harap lewat Omnibus Law ini kita bisa undang investor datang ke sini lagi,” kata Mekeng.

Mahfud Sebut Demo Ricuh Omnibus Law Janggal

October 16, 2020



Kerusuhan yang terjadi saat demo tolak UU Cipta Kerja di seluruh Indonesia telah direncanakan. Hal itu disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD. Mahfud menambahkan, demo rusuh UU Ciptaker pada 8 Oktober 2020 lalu berbuntutnnya ditahannya 243 orang. Mereka, kata dia, ditangkap gegara merusak, membakar dan melakukan tindakan anarkis lain. “

Demo itu boleh, kita enggak nangkap satu orang pun yang karena demo. Ada 243 orang sekarang. Itu karena merusak, melempar, menjarah, membakar, itu yang sekarang ditangkap. Yang demo-demo biasa kan, puluhan ribu orang enggak diapa-apakan,” kata Mahfud dilansir dari Hops.id dan Suara.com, Senin (12/10/2020). Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD saat memantau lokasi demo rusuh UU Ciptaker di kawasan Malioboro, Yogyakarta, pada Minggu 11 Oktober 2020. 

Adapun keanehan yang diendus Mahfud MD dan jajarannya pada aksi rusuh UU Ciptaker hingga menyebut ini adalah by design, karena polanya sama. Hal itu pula yang dilakukan sekelompok orang lainnya, sebelum akhirnya membuat rusuh massa aksi. “Pastilah by design. Sekurang-kurangnya terorganisir, kan by design. Karena polanya sama. Ada demo besar, lalu ada sekelompok orang yang bikin coret-coretan itu, membakar, melempar, di semua kota polanya sama. 

Berarti desain yang terorganisir di luar kegiatan demo-demo,” kata Mahfud MD lagi. Di Yogyakarta, Mahfud MD juga terpantau memantau lokasi demonstrasi rusuh di Malioboro, Yogyakarta. Hingga kemudian ikut singgah di Gedung DPRD Yogyakarta. Di sana, dia sempat melakukan dialog dengan sejumlah warga sekitar.


Beredar Hoax UMP akan Dihapus, Ini Fakta Sebenarnya dalam RUU Cipta Kerja

October 07, 2020

 


Beredar luas kabar bohong dan liar yang menyebut bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menghapus Upah Minimum, dan digantikan dengan upah per jam. Berdasarkan penelusuran penulis, isu ngaco yang dikarang oleh pihak tidak bertanggung jawab itu beredar di media sejak Desember 2019 dan sekarang banyak pihak yang mempercayai kabar bohong itu. Bahkan jadi bahan orasi dalam aksi demonstrasi.

Faktanya tidak seperti itu. RUU Cipta Kerja tidak akan menurunkan Upah Minimum dan tidak menangguhkannya, apalagi menghapusnya dari regulasi ketenagakerjaan. Untuk itu, tolong catat itu dengan huruf kapital. Penting untuk ditegaskan juga di sini bahwa aturan upah perjam sama sekali tidak menghapus Upah Minimum.

Selain tidak turun dan tidak dihapus, Upah Minimum dapat naik dengan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan demikian, industri dapat menyesuaikan biaya produksinya di daerah tersebut.  UMP itu diatur dalam pasal 88C-88G RUU Cipta Kerja.


Selama ini, upah minimum menggunakan formula pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi. Formula tersebut dianggap tak dapat mencerminkan kondisi yang terjadi di daerah dan membuat pihak industri enggan berinvestasi. Ini dapat medorong industri berinvestasi di daerah-daerah.

Dengan masuknya investasi industri di suatu daerah diharapkan akan menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Manfaatnya, pengangguran di daerah akan terserap oleh lapangan pekerjaan baru. Ini penting mengingat ada 7 juta pengangguran di Indonesia. Setiap tahunnya muncul tenaga kerja baru hingga 2-2,4 juta orang.

Sumber : https://www.ciptakerja.com/beredar-hoax-ump-akan-dihapus-ini-fakta-sebenarnya-dalam-ruu-cipta-kerja/

FMPN Dukung RUU Omnibus Law Untuk Segera Disahkan

September 20, 2020

 


Menyikapi RUU Omnibus Law yang sedang menjadi perbincangan hangat di masyarakat Indonesia, Front Mahasiswa Pembela Negeri (FMPN) menggelar diskusi dengan tajuk “Rekonsiliasi Mekanisme Birokrasi Dengan Menyederhanakan Regulasi”, Kamis, (26/03) siang.

Hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut diantaranya Galih Pangestu, (Pengamat Kebijakan Publik), Wajid Husni, (Anggota DPRD Kab. Lampung Timur), Sefri, (Aktivis Mahasiswa Jakarta Raya), dan Zainur Rahman, (Aktivis Kota Jakarta). Acara yang diselenggarakan di sekretariat Front Mahasiswa Pembela Negeri ini dihadiri oleh puluahan mahasiswa dan pemuda dari berbagai organisasi mahasiswa se Jakarta Pusat.

Dalam penyampaiannya, Galih Pangestu, menjelaskan bahwa undang-undang Omnibus Law yang akhir-akhir ini santer diperbincangkan, pada dasarnya menurutnya adalah langkah konkrit presiden Republik Indonesia untuk menumbuhkan iklim investasi dan memperbanyak lapangan kerja di Indonesia dengan cara menyederhanakan regulasi dan izin usaha.

“Gagasan Omnibus Law ini pertama kali disampaikan oleh presiden dalam sambutanya saat dilantik menjadi presiden di periode ke dua. RUU Omnibus Law ini bertujuan untuk menyederhanakan peraturan undang-undang di Indonesia yang saling tumpang tindih sehingga diperlukan suatu undang-undang yang dapat menggabungkan dan menyederhanakan regulasi yang ada di Indonesia ini, dan ini adalah upaya baik yang dilakukan oleh pemerintah. Saya mendukung disahkannya undang-undang Omnibus Law ini, terkhusus bagaimana mekanisme aturan dari pusat hingga ke daerah,” jelas dia.

Namun pria yang akrab disapa Bang Galih ini mempunyai beberapa catatan dalam RUU Omnibus Law, menurtutnya ada beberapa hal yang menjadi polemik di masyarakat, khususnya tentang poin ketenagakerjaan.

“Kajian yang saya lakukan, saya menilai RUU Omnibus Law akan muncul masalah krusial seperti hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, waktu kerja yang eksploitatif. hal ini dianggap tidak berpihak terhadap perbaikan nasib buruh kita. Hal ini perlu kita rumuskan bersama demi tetap disahkannya Omnibus Law ini,” imbuh Galih.

Menurut Galih, RUU Omnibus Law ini ibarat kata adalah obat, dimana banyaknya undang-undang yang ada di Indonesia yang sangat banyak, dan ribetnya dalam hal pengurusan khususnya seperti administrasi, berusaha disederhanakan dan menjadi formulasi yang lebih mudah dipahami dan diaplikasikan meskipun ada beberapa hal yang menjadipolemik di tengah di masyarakat. 

“Biarlah pemerintah bersama DPR dan instansi-instansi terkait bekerja sesuai dengan porsinya, untuk mendorong tumbuhnya ekonomi dan lapangan kerja di Indonesia, salah satunya dengan RUU Ombinus Law.” Ungkap Galih.

Narasumber lain, Wajid Husni, menjelaskan bahwa Omnibus Law adalah sebuah mekanisme dan regulasi yang ditawarkan oleh pemerintah untuk meng-upgrade regulasi birokrasi yang ada agar lebih transparan, mudah dipahami dan tidak berbelit-belit. 

“Adanya Omnibus Law ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat sehingga dapat memajukan bangsa. Saya berharap Omnibus Law ini tidak hanya dimiliki oleh kalangan-kalangan tertentu, namun dapat dinikmati oleh semua masyarakat Indonesia,” ungkap anggota DPRD dari Kabupaten Lampug Timur ini.

Politisi yang akrab disapa Kang Wajid ini menambahkan bahwa prinsip dasar dari Omnibus Law adalah efisiensi regulasi, memudahkan investasi dan meningkatkan kesejahteraan buruh serta berahir pada pertumbuhan ekonomi. 

“Omnibus law ini merupakan tawaran dari pemerintah untuk dapat meningkatkan perekonomian namun juga harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Tumpang tindih peraturan yang melibatkan banyak pihak sehingga dibutuhkan perampingan regulasi ini,” tutur Kang Wajid

Dalam pandangannya, RUU Omnibus Law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi menjadi satu peraturan menjadi satu peraturan dalam satu hukum.  Omnibus Law sangat diharapkan untuk pertumbuha ekonomi nasional sesuai dengan harapan pemerintah, dan hari ini Omnibus Law telah diusulkan kepada DPR RI dan telah diproses di badan legislasi nasional. 

“Rancanagan undang-undang Omnibus law merupakan kekuatan membuka investasi yang sebesar-besarnya di Indonesia,” tutup Kang Wajid

Narasumber yang masih aktif dalam dunia aktivis mahasiswa, Sefri, menilai bahwa Omnibus Law merupakan penyederhanaan tentang UU yang tumpang tindih. Tujuan pemerintah menerapkan Omnibus Law di Indonesia salah satunya adalah meningkatkan perekonomian di Indonesia, dengan cara meyederhanakan peraturan-peratura yang mengatur tentang regulasi perekonomian seperti memutus matarantai berbelit-belitnya pengurusan perizinan, jaminan kepastian hukum/perlindungan hukum, pengurusan perizinan lebih terpadu. 

“Jadi inti dari tujuan adanya Omnibus Law ini menurut saya baik, namun ada beberapa kalangan yang belum bisa menerima yang mungkin karena belum sesuai dengan keadaan yang diharapkan,” ungkap dia.

Seiring dengan berjalannya waktu, dia yakin dan percaya bahwa omnibus aw ini dapat diterapkan di Indonesia, meskipun saat ini masih menghadapi beberapa kendala. Karena diapun paham bahwa merubah suatu undang-undang dengan UU yang baru bukanlah suatu hal yang mudah, diperlukan waktu untuk menggodoknya bahkan bukan hanya hitungan bulan bisa jadi tahun. 

“Akan banyak pihak yang mngkritisi undang-undang ini, sebab undang-undang ini nantinya akan diterapkan oleh semua kalangan, baik dari buruh hingga investor,” imbuh Sefri.

Diapun berharap kepada pihak-pihak yang focus mengawal perubahan undang-undang ini agar lebih focus lagi, tidak hanya menyuarakan tidak setuju atau lain sebagainya, tetapi juga mampu menawarkan gagasan-gagasan baru, masukan positif kepada pemerintah.

Narasumber terakhir, Zainur Rahman, memberikan pemahaman bahwa pada umumnya setiap kebijakan tidak bisa dengan mudah diterima oleh khalayak masyarakat karena Indonesia tidak terdiri hanya dari satu aspek saja melainkan banyak aspek yaitu diantaranya aspek pemerintahan, aspek akademisi, aspek peneliti hingga aspek masyarakat. 

“Termasuk dengan Omnibus Law, tidak sedikit kalangan masyarakat dan akademisi yang kurang mendukung, akan tetapi banyak juga yang mendukung karena memahami sudut pandang pemerintah yang mana ingin membawa Indonesia lebih maju lagi sesuai pesan-pesan yang tersirat pada pidato pelantikan presiden,” ungkap dia.

Diapun berharap pemerintah lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna mengedukasi maksud dan tujuan kebijakan Omnibus Lawi agar bisa menepis pola pikir kebijakan yang dibuat hanya menguntungkan diri sendiri (Pemerintah) dan yang paling penting adalah pemerintah harus bisa lebih bersinergi dengan segala aspek tatanan masyarakat agar bisa saling menguntungkan atau tercapainya win-win solution,

“Hal ini bisa dicapai melalui lembaga-lembaga pendidikan guna mengedukasi masyarakat terutama kaum muda agar pemerintah bisa lebih bergandegan tangan dengan masyarakat, hal ini sangatlah efisien guna menjemput Indonesia yang lebih maju lagi,” imbuh pria yang akrab disapa Mas Rahman.

Acara diskusi ditutup dengan deklrasi dukungan terhadap RUU Omnibus Law, para narasumber dan peserta kompak membacakan deklrasi dukungannya, adapun point-point deklrasinya ialah;

Pertama, mendukung disahkannya RUU Omnibus Law untuk kebaikan bersama. Kedua, kami pemuda Indonesia mengahrapkan konsep Omnibus Law di Indonesia dapat dirasakan oleh masyarakat. Ketiga, kami mendukung upaya upgrade birokrasi melalui disahkannya Omnibus Law.












Sumber: https://beritabaru.co/fmpn-dukung-ruu-omnibus-law-untuk-segera-disahkan/

Omnibus Law Cipta Kerja Solusi Atasi Pengangguran Dampak Covid-19

August 26, 2020

SELANGKAH lagi RUU omnibus law cipta kerja akan diresmikan jadi undang-undang. Masyarakat menyambutnya dengan baik, karena RUU ini akan mengatasi banyaknya pengangguran di Indonesia. Terutama saat pandemi covid-19, karena jumlah orang yang kehilangan pekerjaan bertambah. Mereka bisa bekerja lagi berkat UU Omnibus Law.
Pandemi covid-19 sangat berpengaruh terhadap ekonomi Indonesia dan akibatnya perusahaan mengalami sedikit kemunduran. Akhirnya ada pekerja yang harus rela dirumahkan. Mereka kebingungan karena butuh uang untuk bertahan hidup dan mencari pekerjaan baru juga susah. Namun sekarang keadaan ini bisa diubah sejak ada RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan menyederhanakan aturan ketenagakerjaan sehingga birokrasinya lebih baik dan tidak saling tumpang tindih. Pada pasal 42 RUU ini, maka pemberi kerja perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing. Jadi para Warga Negara Indonesia optimis akan cepat dapat pekerjaan, karena dilarangnya TKA mengisi slot pegawai.
Sementara pada pasal 3 RUU Omnibus Law Cipta Kerja disebutkan bahwa tujuan dari RUU ini adalah membuka lapangan kerja secara merata di seluruh Indonesia. Selama ini memang lebih banyak lowongan di pulau Jawa, terutama Jakarta. Namun setelah RUU ini resmi jadi UU, akan lebih banyak lowongan pekerjaan di Sumatra, Kalimantan, Nusa Tenggara, hingga sampai Papua.
Dari mana saja lowongan pekerjaan tersebut berasal? Hal ini terkait dengan program lain pemerintah yakni pemulihan ekonomi nasional. Banyak proyek yang sempat terhenti pada awal pandemi akan diteruskan lagi. Lokasi proyek tersebar di seluruh Indonesia dan tentu mereka butuh karyawan baru. Ini adalah peluang untuk meninggalkan status pengangguran.
Rancangan Undang-Undang Omnibus Law juga memberi peluang untuk banyak investor asing masuk ke Indonesia. Penyebabnya karena aturan investasi yang dipermudah dan aturan birokrasi yang dilancarkan, sehingga jadi stimulus bagi mereka untuk membuat gedung dan proyek baru. Proyek ini pasti butuh pekerja dan para pengangguran bisa melamar ke sana.
Jumlah investor asing juga bertambah terutama dari kawasan timur tengah, karena di RUU Omnibus Law juga diatur tentang aturan fatwa kehalalan produk yang tidak hanya dikeluarkan oleh MUI, tapi juga ormas yang berbadan hukum. Para investor jadi yakin terhadap keseriusan pemerintah dalam mengurus kehalalan barang dan mereka mau menanam modal.
Sandiaga Uno, pengusaha sekaligus mantan wakil gubernur DKI Jakarta juga mendukung RUU Omnibus Law agar segera disahkan jadi UU. Ia beralasan, RUU ini mendorong penanaman modal dan dengan adanya investasi yang kondusif akan menggerakkan dunia bisnis. Jadi secara tak langsung akan menaikkan perekonomian bangsa. Pelaku bisnis akan berkembang.
Memang RUU Omnibus Law juga menguntungkan para pengusaha terutama UMKM. Pemilik bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah, akan dipermudah dalam membut izin usaha yang legal. Sehingga bisa mengembangkan usahanya, bahkan sampai ke luar negeri. Karena untuk mengekspor barang tentu ada syarat harus ada izin usaha yang resmi dari pemerintah.
Jika pelaku bisnis UMKM bisa mengembangkan usahanya, maka otomatis butuh tambahan pegawai. Hal ini bisa menyerap banyak tenaga kerja sekaligus mengurang angka pengangguran. Tak heran jika Rancangan Undang-Undang Omnibus Law sangat didukung oleh pebsnis, pekerja maupun pencari kerja karena dalam pasal-pasalnya selalu menguntungkan mereka.
Rancangan Undang-Undang Omnibus law memang harus segera diresmikan jadi UU karena menguntungkan masyarakat yang terkena dampak covid-19. Mereka yang kehilangan pekerjaan bisa jadi pegawai lagi karena ada lowongan baru, berkat proyek investasi. Karena RUU ini mengatur tentang kemudahan investasi baik lokal maupun asing, di Indonesia.

Mahfud Md: Yang Demo Tolak Omnibus Law Itu Nggak Ngerti

August 16, 2020

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan bahwa orang yang mengajak demonstrasi dan mengajak kiai berdemo soal omnibus law adalah orang yang tak paham soal undang-undang ini. Di hadapan kiai se-Banten, ia menyatakan undang-undang ini akan mempermudah masyarakat mencari pekerjaan dan mempermudah perizinan.
"Kalau ada orang ngajak demo-hayu kita demo ada UU Omnibus Law-- itu orang ndak ngerti. Karena apa? Mempersulit rakyat mempermudah dikuasai asing. Tidak! Omnibus Law untuk mempermudah saudara. Makanya nama bukan omnibus law, itu nama generik," kata Mahfud Md di Pesantren Cidahu di hadapan ratusan kiai, Pandeglang, Banten, Minggu (2/2/2020).
Mahfud menjelaskan pembahasan mengenai undang-undang ini akan memperbaiki banyaknya aturan menjadi satu regulasi. Ini dilakukan untuk mempermudah warga mencari pekerjaan, melakukan usaha, berbisnis dan berinvestasi.
Ia menuturkan bahwa ada 83 UU yang isi dan bagiannya saling bertentangan. Dari 83 aturan tersebut ada sekitar 10 sampai belasan ribu pasal.
Pemerintah, lanjutnya, menemukan kurang lebih 2.517 pasal yang tidak cocok satu sama lain. Padahal mengatur hal yang sama. Misalkan tentang pemberian upah, izin perusahan, hal pensiun sampai perizinan.
"Berbeda-beda setiap undang-undang. Diangkat oleh pemerintah, dijadikan satu. Namanya UU omnibus law, sehingga pasal tadinya 2.517 menjadi 174 pasal saya, tidak sulit nantinya memahami itu,"ujarnya.
Mahfud mengatakan bahwa dibuatnya aturan ini untuk kebaikan masyarakat bersama. Aturan ini juga dapat mempermudah dan tidak ada narasi mempersulilt rakyat atau yang menyatakan bahwa lewat aturan ini akan mempermudah penguasaan asing.
(bri/asp)

Mengapa Kita Harus Dukung Omnibus Law Cipta Kerja? Ini Penjelasannya

March 25, 2020

Ada banyak alasan mengapa kita, masyarakat Indonesia, harus memberi dukungan penuh bagi penerapan Omnibus Law Cipta Kerja di negeri ini.
Pertama, di samping tetap mempertahankan sistem upah minimum, ada upaya baik dari pemerintah untuk menaikkannya berdasarkan kompetensi atau produktivitas. Artinya, makin kompeten kita, makin produktif, maka makin upah yang kita terima sebagai pekerja akan bertambah.
Selain itu, sistem kerja per jam turut menambah keuntungan dalam rancangan kebijakan ini. Per jam artinya dihitung menurut lamanya kerja. Sistem seperti ini jelas akan mendukung produktivitas yang hendak jadi tujuan penerapan Omnibus Law Cipta Kerja.
Hal kedua mengapa kita harus dukung Omnibus Law Cipta Kerja adalah meminimalisasi PHK (pemutusan hubungan kerja) dan—kalaupun pekerja telanjur kena PHK—ada pesangon yang perusahaan wajib bayarkan kepada mantan-mantan pekerjanya.
Dalam hal meminimalisasi PHK, perusahaan dituntut membayarkan sejumlah pesangon yang itu akan membuat pihak perusahan berpikir dua kali untuk melakukan PHK. Pesangon tersebut berupa gaji berdasarkan lama kerja, juga berbentuk bantuan kepada pihak keluarga bagi pekerja yang di-PHK karena kasus kriminal (besarannya menurut jumlah tanggungan).
Ketiga, yakni perluasan lapangan kerja. Dengan Omnibus Law Cipta Kerja, potensi penyerapan pengangguran ke dunia kerja menjadi sangat terbuka luas. Melalui pengaturan kemudahan investasi, ini akan mendorong investor-investor untuk menginvestasikan modalnya, yang secara langsung akan berimbas kepada meluasnya kesempatan kerja lantaran didukung dengan kelahiran banyak lapangan kerja.
Makin banyak investasi, makin lapangan pekerja terbuka lebar. Adanya lapangan kerja adalah prasyarat penyerapan para pengangguran yang kini jumlahnya mencapai 7 juta jiwa lebih.
Demikian sedikit penjelasan mengapa kita, terutama bagi calon atau yang sudah bekerja hari ini, harus memberi dukungan kepada Omnibus Law Cipta Kerja. Hampir tidak ada alasan untuk menolaknya. Menolaknya berarti kita hendak menolak cita menyejahterakan masyarakat Indonesia.







Timboel Sebut Omnibus Law Bawa Semangat Positif untuk Pertumbuhan Ekonomi

March 19, 2020


Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, memandang Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan Perpajakan mempunyai semangat positif untuk pertumbuhan ekonomi.

"Semangat yang mendasari lahirnya undang-undang cipta kerja adalah terkait pertumbuhan ekonomi yang menjadi skala prioritas dan investasi," kata Timboel.

Menurutnya, bergesernya fokus kemanusiaan menjadi pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan investasi disebutkan di naskah akademik RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Jadi memang Cipta Kerja ini kan kalau mau analisa jadinya bagaimana merespon situasi ekonomi yang semakin kompetitif dan adanya tuntutan ekonomis secara global," jelasnya.

Lebih lanjut, Timboel menjelaskan bahwa Indonesia membutuhkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 6,6 % sampai 7%. Adanya pertumbuhan ini memungkinkan penyerapan tenaga kerja baru mencapai 2,6 juta sampai 3 juta orang per tahun.

"Lima tahun pertama ini, rata rata hanya 2 juta lapangan kerja per tahun. Peningkatan lapangan kerja dibutuhkan untuk mengurangi tingkat pengangguran," Terang Timboel.

Atas dasar itu, Indonesia membutuhkan Omnibus Law. Hanya saja, RUU Omnibus Law harus memiliki kajian akademik yang jelas. Timboel mengungkapkan bahwa pada ada beberapa hal yang perlu disoroti dari Omnibus Law, yaitu sisi formalnya, proses dari sisi materialnya, dan substansialnya.

Timboel pun menambahkan bahwa saat ini terjadinya pro dan kontra di masyarakat disebabkan adanya ketidakjelasan informasi yang beredar ke publik yang akhirnya menimbulkan simpang siur dan kebingungan.









Sumber: https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/03/20/timboel-sebutomnibus-law-bawa-semangat-positif-untuk-pertumbuhan-ekonomi

Akademisi Dukung Omnibus Law untuk Permudah Investasi

March 08, 2020

Akademisi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Gunawan Benjamin, mengatakan bahwa investasi menjadi komponen penting yang berpengaruh pada laju pertumbuhan ekonomi suatu negara. Akan tetapi, menurutnya, iklim investasi di Indonesia masih buruk karena sulitnya memperoleh izin.
"Harus diakui, negara-negara maju memang mempermudah investasi," ujar Gunawan, Sabtu (7/3/2020).
Menurut Gunawan, keberadaan Omnibus Law merupakan cara pemerintah Indonesia mengatasi buruknya penataan regulasi perizinan usaha. Dia meyakini jika permasalahan perizinan dapat teratasi setelah hadirnya Omnibus Law, pertumbuhan ekonomi dapat tumbuh.
"Kalau kita mau negara maju, ya, harus terbuka terhadap investasi. Tidak membuat rumit perizinan," imbuhnya menegaskan.
Sementara itu, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho, meminta pemerintah memetakan berbagai jenis investasi yang menjadi prioritas pada Omnibus Law. Dia menjelaskan upaya pemetaan perlu dilakukan agar investasi asing yang masuk ke Indonesia dapat diseleksi, investasi yang tidak berkualitas dan tidak prioritas pun bisa dihindari.
Jika dalam Omnibus Law tidak memiliki pemetaan terhadap investasi prioritas, hal itu justru akan membuat hasil yang didapat tidak akan fokus dan maksimal. Karena itu, pemerintah seharusnya memetakan mana investasi yang diperlukan dan tidak diperlukan.
Satu lagi, menurut Andry, permasalahan utama yang menghambat investasi adalah tindak pidana korupsi dan pungutan liar. Terkait hal ini, selain penerbitan aturan, adanya penegakan hukum juga harus dilakukan.
"Maka, law enforcement perlu diperkuat," ujarnya dengan tegas.









Dukung Pemerintah Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

March 01, 2020

Dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terus mengalir. Di Kabupaten Tanjabbar, selain dari ormas dukungan terhadap undang- undang berasal dari Komunitas becak Kualatungkal.
Safawi, salah satu tukan becak di Kualatungkal menuturkan, mendukung percepatan RUU ini. Meski dia tidak mengetahui detilnya, pastinya undang-undang ini akan membantu menciptakan lapangan kerja, bukan sekedar investasi.
"Kami meyakini, Omnisbus Law ini akan menguntungkan rakyat kecil," ujar Mangcek, sapaan akrabnya.
Mangcek sapaan akrabnya, dengan adanya pengesaha RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini, akan membawa Indonesia khususnya Kabupaten Tanjabbat lebih maju lagi.
Sebagaimana dilansir dari media nasional, bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah menjelaskan poin poin penting dalam RUU ini, salah satunya soal  pesangon. untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK, pesangonnya tidak dihapus.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menjelaskan, aturan yang baru dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menambah pelayanan untuk pekerja yang mengalami pemecatan, yakni jaminan kehilangan pekerjaan.
"Prinsipnya tidak benar kita menghapus pesangon, ada formulanya, ada jaminan kehilangan pekerjaan," kata Menaker Ida di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/02/2020).
"Tapi untuk formula pesangon bagi yang ter-PHK rinciannya nanti. Tapi prinsipnya kita ada pelayanan baru buat mereka yang ter-PHK, jaminan kehilangan pekerjaan," tambah dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan jika Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Aturan ini akan menyederhanakan sekelumit aturan yang memperlambat proses ekonomi.
"Kita ini kan semuanya ingin mempercepat, semuanya ingin kebijakan bisa diputuskan secara cepat," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 5 Februari 2020.
Setidaknya ada tiga Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law yang diajukan pemerintah kepada DPR. Ketiganya adalah RUU Omnibus Law Perpajakan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dan RUU Omnibus Law Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
RUU Omnibus Law ini mencakup revisi dari 79 UU yang terdiri dari 1.244 pasal. Pasal yang direvisi akan memangkas hal yang selama ini menghambat masuknya investasi ke dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja disusun dengan mengutamakan kepentingan rakyat atau buruh melalui kemudahan membuka lapangan kerja.
"Jadi begini, harus dipahami dahulu secara lengkap bahwa omnibus law itu bukan untuk investasi, melainkan tentang cipta lapangan kerja," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja justru lebih mengutamakan buruh, bukan investasinya.
Omnibus law cipta lapangan kerja dimaksudkan agar lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia itu makin terbuka lebar.
Salah satu caranya, dengan mempermudah dan menyederhanakan perizinan terkait dengan investasi.
Investasi itu bukan hanya investasi asing. Investasi dalam negeri pun selama ini sering terkendala oleh perizinan karena banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang-tindih. Perlunya omnibus law cipta lapangan kerja untuk mempermudah perizinan dalam berinvestasi.




PMII Bali Nusra Angkat Bicara Tentang RUU Omnibus Law

February 04, 2020


Mataram | Ketua PKC PMII Bali Nusra Aziz Muslim memberikan tanggapan rencana penerbitan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tanggapan ia sampaikan, salah satunya terkait aturan pesangon dan upah.

Menurutnya, Semua Aspek Kepemerintahan harus melihat Sesuatu yang lebih besar ketimbang mengurusi persoalan pesangon. Pasalnya, saat ini masih banyak masyarakat yang belum bekerja, atau sudah bekerja tapi pendapatan mereka minim.


"Yang paling baik seharusnya pemerintah daerah sampai pusat harus memperhatikan segala aspek terkait tenaga kerja agar tidak terjadi ketimpangan"Ujarnya di sekretariat PKC PMII Bali Nusra. (5/2).

Contohnya, subsidi listrik sebesar 40 persen yang diberikan pemerintah terhadap masyarakat yang kurang mampu masih banyak masyarakat yang belum memiliki  pendapatan stabil, atau menganggur.

Diketahui, berdasarkan UU Ketenagakerjaan, para pengusaha diwajibkan untuk membayar pesangon pekerja.

Sumber

Disnakertrans Kabupaten Bima Imbau Masyarakat Bijak Sikapi RUU Omnibus Law

February 02, 2020

Bima — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima mengimbau masyarakat termasuk kalangan pemuda agar bijak dalam menyikapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, yang salah satunya tentang cipta lapangan kerja.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Pengawasan Disnakertrans Kabupaten Bima, Irfan HM Nor S.Sos berharap masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain melalui aksi unjuk rasa maupun aksi anarkis.

“Kami mengimbau dalam menyikapi RUU tersebut harus dengan bijak dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain seperti unjuk rasa dengan anrkhis dan lain-lain. Tujuan RUU sudah jelas, yakni untuk kesejahteraan atau kepentingan buruh itu sendiri,” katanya di Disnakertrans Kabupaten Bima, Rabu (15/1/2020).

Dikatakannya, secara umum, hingga saat ini belum ada organisasi buruh (tenaga kerja) di Kabupaten Bima, sehingga masih bergabung dengan organisasi buruh di wilayah Kota Bima.
Adapun terkait  RUU Omnibus Law bidang ketenaga kerjaan, sampai saat ini pihaknya belum menerima secara resmi draf tersebut. Karena, RUU masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah pusat di DPR RI.

Kendati demikian, sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat yang ada di daerah yang menangani soal tenaga kerja, pihaknya tetap siap melakukan sosialisasi dan mendukung RUU tersebut untuk direalisasikan kepada masyarakat, khususnya bagi para buruh dan pekerja di wilayah Kabupaten Bima.


“Sampai hari ini kami belum mendengar informasi rencana aksi unjuk rasa oleh buruh di Kabupaten Bima terkait menyikapi RUU tersebut. untuk Kamis, 16 Januari 2020, juga tidak ada aksi unjuk rasa menolak RUU tersebut,” ujarnya. [RD]

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes