PRIANGAN - Kebijakan Pemerintahan
Pusat dalam menurunkan standar harga alat tes Polymerase Chain Reaction (PCR),
dinilai sudah sangat tepat.
Sebab dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang, keberadaan alat tes PCR memang sangat diperlukan untuk mengetahui seseorang terinfeksi Covid-19.
Dengan adanya kebijakan penurunan harga tes PCR dari yang sebelumnya kisaran Rp750.000 menjadi Rp400.000 hingga Rp450.000 ini, secara tidak langsung berarti akan membantu meringankan beban masyarakat untuk mendapatkan alat tes PCR ini.
Demikian disampaikan Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, saat dimintai tanggapan mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta Kementerian Kesehatan untuk menurunkan harga alat tes PCR.
"Kami sangat mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang telah menurunkan standar harga alat tes PCR. Saat ini, alat tes PCR sangat diperlukan, jadi kalau bisa harganya bisa diturunkan lagi supaya lebih terjangkau oleh masyarakat," kata Dony, Jumat 20 Agustus 2021.
Menurut Dony, sebagai kepala daerah pihaknya berharap harga alat tes PCR ini bisa diturunkan lebih murah lagi. Supaya, seluruh masyarakat bisa lebih mudah untuk membeli alat tes PCR tersebut.
Dengan begitu, warga yang akan membeli alat tes PCR juga pasti akan semakin banyak. Dan akhirnya, upaya pemerintah darah untuk melakukan percepatan 3T (tracing, tracking, dan treatment) pasti akan lebih mudah tercapai.
Bukan itu saja, penurunan harga alat tes PCR ini, lanjut Dony, tentunya akan mengurangi beban pemerintah daerah dalam operasional untuk pembelian reagen atau alat tes PCR.
"Di Sumedang sendiri, alat
tes PCR ini sudah tersedia di RSUD Sumedang, jadi masyarakat sudah bisa
membelinya dengan harga standar pemerintah," katanya.