Showing posts with label Pemerintah. Show all posts
Showing posts with label Pemerintah. Show all posts

Doktor Dodo: Kebijakan Subsidi Minyak Goreng Curah oleh Pemerintah sudah Tepat!

March 21, 2022

Pengamat Ekonomi, Dr Dodo Kurniawan ME

Dompu, — Pengamat ekonomi sekaligus Ketua STKIP Yapis Dompu, Dr Dodo Kurniawan SE ME menilai kebijakan pemerintah pusat memberikan subsidi minyak goreng curah untuk mengatasi masalah kelangkaan dan persoalan harga minyak goreng tinggi di pasar tradisional sudah tepat.

“Menanggapi kebijakan pemerintah memberikan subsidi minyak goreng curah yang telah ditetapkan kemarin. Menurut saya, apa yang dilakukan pemerintah sudah tepat,” kata Dr Dodo Kurniawan di Dompu, Jumat (18/3/2022).

Menurutnya, subsidi minyak goreng subsidi adalah salah satu kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk menstabilkan harga. “Dengan subsidi ini, pemerintah ikut membantu masyarakat dalam rangka menurunkan harga jual di tingkat masyarakat, dengan demikian harga setelah disubsidi, (harga minyak goreng) bisa lebih murah dan terjangkau oleh masyarakat,” ujarnya.

Dodo Kurniawan juga memberikan catatan kepada pemerintah pasca mengeluarkan kebijakan subsidi minyak goreng curah. Pemerintah diharapkan meningkatkan pengawasan distribusi dan penjualan minyak goreng, sehingga tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkannya.

“Kedua, selain pengawasan, pemerintah perlu juga melakukan hal-hal lain, melibatkan stake holder terkait dari pusat, provinsi dan level daerwah kota/kabupaten. Intensifkan pengawasan terutama oleh pihak kepolisian agar (subsidi) minyak curah yang diberikan pemerintah ini tepat sasaran,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah menghapus kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Kebijakan pengaturan harga tersebut dianggap sebagai biang kerok hilangnya minyak goreng dari pasaran beberapa pekan terakhir. Sebagai gantinya, pemerintah menggelontorkan subsidi untuk minyak goreng Rp14 ribu berbentuk curah. Sementara untuk penentuan harga minyak goreng premium atau kemasan, pemerintah tidak ikut campur.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi  mengatakan, Kemendag memberikan kesempatan Kementerian Perindustrian yang akan menjamin minyak goreng curah tersalurkan ke pabrik, kemudian pabrik memastikan distribusi hingga ke pasar.

Minyak goreng selanjutnya akan disubsidi agar harganya berada pada angka Rp14 ribu per liter atau setara dengan Rp15.500 per kilogram. []


SUMBER

Jokowi: Pemerintah Tak Pernah Melarang Ibadah Selama Pandemi

July 14, 2021



Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta para petugas di lapangan menjelaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat beribadah di tengah pandemi Covid-19.

“Saya minta, tolong betul-betul dijelaskan dan diberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk beribadah. Justru pemerintah melalui Kementerian Agama mendorong agar setiap umat beragama meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadahnya masing-masing,” ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa, 19 Mei 2020.

Jokowi mengatakan, penerapan protokol kesehatan Covid-19 maupun aturan-aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hanya menganjurkan masyarakat beribadah di rumah.


Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan, percuma lembaganya turut mengimbau masyarakat beribadah di rumah, jika pemerintah tidak tegas menegakkan aturan di tempat lain.


“Mengapa pemerintah tidak keras juga dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, di bandara, di kantor-kantor dan di pabrik-pabrik serta di tempat lainnya?” ujar Anwar lewat keterangan tertulis pada Ahad, 17 Mei 2020.

Ketua Dewan Pertimbangan MUI dan Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin juga meminta pemerintah konsisten menerapkan aturan PSSB.

"Peraturan tersebut perlu dilaksanakan secara berkeadilan, jangan melarang umat Islam salat jemaah di masjid tapi mengizinkan orang banyak menumpuk di bandara dan tempat keramaian lain," kata Din dalam keterangan resminya, Selasa, 19 Mei 2020.




Sumber

Presiden: Pengawasan Berkelanjutan Wujudkan Pelayanan Publik yang Berkualitas

February 10, 2021



Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasi atas peran Ombudsman Republik Indonesia dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah, termasuk oleh BUMN, badan swasta, dan perseorangan. Pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman menjadikan pelayanan publik negara semakin berkualitas.

 

Hal itu disampaikan Presiden secara virtual dalam acara Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, sebagaimana ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 8 Februari 2021.

 

“Ini (pelayanan publik prima) sebuah kerja besar kita bersama serta memerlukan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat dan pengawasan dari Ombudsman Republik Indonesia baik berupa input, kritik, dan dukungan agar pelayanan publik di negara kita semakin berkualitas,” ujarnya.

 

Presiden berujar, pelayanan publik merupakan wajah konkret dari kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Maka itu, mewujudkan pelayanan publik yang prima, cepat, profesional, dan berkeadilan memerlukan upaya berkelanjutan melalui transformasi sistem, tata kelola, perubahan pola pikir, hingga perubahan budaya kerja birokrasi negara.

 

“Kita juga punya kerja besar untuk mengubah model pelayanan birokrasi yang selama ini kaku, terjebak pada hal yang bersifat prosedural dan administratif, dan menjadi pelayanan publik yang menekankan pada kecepatan, inovatif, dan berorientasi pada hasil,” imbuh Presiden.

 

Selain itu, pandemi juga telah memaksa penyelenggara pelayanan publik untuk cepat bertransformasi. Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat itu harus didasari pada kesadaran yang sama bahwa seluruh pihak kini bekerja dalam situasi krisis yang membutuhkan cara-cara tidak biasa, inovasi, juga terobosan terbaru.

 

Masyarakat juga disebut oleh Presiden tidak boleh sampai menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan publik. Di tengah pandemi saat ini, pelayanan dan penanganan di bidang kesehatan, juga perlindungan dan bantuan yang cepat, amat dibutuhkan masyarakat untuk dapat bertahan dan menjaga kualitas kehidupannya.

 

“Karena itu saya selalu menekankan bahwa dalam situasi krisis kita harus mampu mengubah frekuensi kita dari frekuensi yang normal ke frekuensi yang extraordinary. Cara kerja yang berubah dari cara kerja yang rutinitas menjadi cara kerja yang inovatif dan selalu mencari smart shortcut,” tuturnya.

 

Dalam kaitannya dengan ini, Kepala Negara memahami bahwa Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah hal yang masih perlu ditingkatkan dari pelayanan publik yang diberikan pemerintah. Catatan tersebut akan menjadi perhatian pemerintah dan penting untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di masa mendatang.

 

“Semua pihak harus menjadi bagian dari proses untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan atas potensi maladministrasi, dan para penyelenggara pelayanan publik juga harus berupaya meningkatkan upaya-upaya perbaikan,” tandasnya. (Humas Kemensetneg)





Sumber

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes