Showing posts with label RUU BPIP. Show all posts
Showing posts with label RUU BPIP. Show all posts

Masyarakat Mendukung RUU BPIP

October 08, 2020

 

Secara resmi pemerintah telah menarik Rancangan Undang undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan menggantinya dengan Rancangan Undang undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).  Masyarakat pun menyambut positif hal tersebut karena tidak ada pasal kontroversial dalam rancangan undang-undang tersebut.

Pemerintah telah mengirimkan draf RUU BPIP kepada DPR melalui Menko Polhukam Mahfud MD pada pertengahan Juli 2020 lalu. Dalam draft RUU BPIP tersebut rupanya berisi substansi yang berbeda dengan RUU HIP. RUU BPIP memuat ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP. Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila sudah tidak ada lagi. Dalam konsideran, juga sudah terdapat TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pelarangan PKI dan Ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme.

Meski demikian, pembahasan RUU BPIP masih belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat, mengingat para anggota DPR tengah memasuki masa reses.

Dasco mengatakan, ada beberapa mekanisme yang perlu dilalui terlebih dahulu untuk mengganti pembahasan RUU HIP menjadi RUU BPIP yang terdiri dari 7 bab dan 17 pasal ini. Setelah mekanisme tersebut dilakukan dan sudah diganti, pihaknya tidak akan membahas sebelum minta pendapat masyarakat. DPR akan membuka sekian belas pasal untuk kemudian menerima masukan dari masyarakat, apalagi substansinya berbeda.

Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengatakan RUU BPIP penting untuk memperkuat posisi BPIP. Sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, landasan hukum BPIP saat ini adalah Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Hal ini juga dinilai wajar karena terdapat sejumlah lembaga pemerintahan non-kementerian lainnya yang berpayung hukum UU.

Karyono juga menegaskan, dengan memiliki payung hukum, maka program penguatan pancasila tidak akan berganti atau bahkan hilang meski rezim berganti. Penguatan Pancasila sebagai dasar negara akhirnya tidak bergantung pada siapa yang sedang berkuasa, karena telah memiliki landasa hukum yang permanen, yakni undang-undang.

Dirinya menilai, kinerja BPIP dalam melaksanakan tugas pembinaan ideologi Pancasila sudah cukup baik dengan mensosialisasikan program pembinaan nilai-nilai Pancasila di kalangan masyarakat dan di sejumlah institusi negara dan pemerintahan. BPIP dinilai dapat mengisi kekosongan peran negara dalam pengamalan dan pembudayaan nilai-nilai Pancasila sejak program pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (P4) dan Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) dibubarkan.

Meski begitu, Karyono menyampaikan bahwa BPIP saat ini masih fokus pada aspek internalisasi penataan kelembagaan dan penyusunan program serta perumusan materi silabus pendidikan serta latihan (Diklat) Pembinaan Ideologi Pancasila.” Sejumlah tantangan pun harus mamu dijawab oleh BPIP.

Pada kesempatan berbeda, Anggota BPIP Romo Benny Susetyo mengatakan bahwa saat ini BPIP terus menyempurnakan peta jalan pembinaan Pancasila dengan kondisi terkini agar pembinaan berjalan dengan lebih efektif. Senada dengan apa yang dikatakan oleh Karyono, bahwa era digital dinilai menjadi tantangan tersendiri. Benny menuturkan bahwa BPIP terus melakukan pembinaan Pancasila melalui ruang-ruang publik.

Dalam menarik simpati generasi muda yang berjumlah hampir 120 juta untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila, Romo Benny menilai perlu adanya pendekatan yang bersifat aplikatif dan memberi arti. Menurutnya, cara-cara doktrinal tidak lagi sesuai di kondisi seperti saat ini.

Pihaknya juga mendorong ruang publik agar diisi oleh orang-orang yang memberikan perspektif bahwa pancasila itu tindakan bagaimana mereka mencintai bangsa negaranya dengan memberikan sesuatu yang terbaik lewat prestasi mereka, lewat kontribusi mereka terhadap sesamanya. Begitu juga membuat Pancasila dihidupi dengan jiwa-jiwa sosial nasionalisme dalam bentuk yang konkret.

Romo Benny juga menjelaskan bahwa pancasila merupakan ideologi yang dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan mengamalkan Pancasila, menurutnya mampu meningkatkan rasa cinta dan bangga terhadap tanah air.

Ia mencontohkan pada sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, hal terseebut menunjukkan bahwa jika kita mencintai Tuhan, maka kitaa tidak mungkin menghina sesama makhluk Tuhan. Jika seseorang bisa mencintai sesama manusia, maka tidak akan ada konflik SARA karana pengamalan terhadap sila ketiga yakni Persatuan Indonesia.

RUU BPIP harus menunjang penuh kekuatan pancasila. Karena dengan berpegang teguh terhadap pancasila, maka kapal besar bernama Indonesia ini masih bisa terus berlayar tanpa takut tenggelam akibat adanya paham radikal.

RUU BPIP Jaga Identitas Bangsa

October 03, 2020


Aturan Pembinaan ­Ideologi Pancasila (PIP) ke dalam ­Undang Undang dinilai amat penting. Sebab, hal ini merupakan jawaban dari berbagai tantangan ideologis seperti paham komunisme, ­liberalisme dan khilafah yang mengancam eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara. Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho mengatakan, pengaturan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dalam Undang Undang (UU) perlu dilakukan agar proses pembumian Pancasila bisa terus dilakukan. Meskipun, saat ini PIP sudah diatur dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2018, namun kedudukannya tidak lebih kuat dari UU.


“Perpres kalau ganti presiden bisa saja ganti aturan. Dengan ditingkatkan menjadi undang-undang, proses legislasinya tidak akan semudah Perpres,” ungkap Jamal kepada Media Indonesia, saat dihubungi pada Sabtu (18/7). Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang harus ditekankan dalam penyusunan Rancang­an Undang Undang (RUU) PIP, yang rencananya akan diubah menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Di antaranya, harus ditujukan bagi terbentuknya jati diri dan karakter bangsa, sikap ­patriotisme terhadap Tanah Air, dan terciptanya sikap menghormati, toleransi, dan kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “RUU ini diharapkan bukan mengatur penafsiran nilai ­dasar filsafat Pancasila dalam norma UU, karena Pancasila adalah sumber segala sumber hukum yang tidak bisa diletakkan ke dalam UU,” kata Jamal.


Menurut Jamal, penyusun­an RUU BPIP juga harus ditujuk­an demi terwujudnya sistem pendidikan nasional, ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan riset dan inovasi nasional sebagai landasan penyusunan pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang, termasuk pusat dan daerah yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.  RUU ini juga harus ditujuk­an bagi terwujudnya sistem politik, demokrasi, hukum nasional, dan politik luar ­negeri yang bebas aktif dengan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. 


“RUU BPIP juga harus ditujuk­an bagi terwujudnya tujuan negara yang mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelas Jamal. Selain itu, lanjut dia, RUU BPIP diharapkan bukan ­mengatur penafsiran nilai dasar filsafat Pancasila dalam norma UU. 


Sebab, menurut dia Pancasila adalah sumber segala sumber hukum yang tidak bisa diletakkan ke dalam UU, melainkan ada di UUD 1945.  Untuk itu, Jamal mengaku mendukung perubahan RUU HIP menjadi RUU BPIP yang diinisiasi oleh DPR. “Pengaturan PIP dalam UU sebaiknya berisi norma tentang penguatan kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) agar berperan lebih berwibawa dan efektif karena diatur dalam UU,” lanjut dia. Jamal mengatakan, sistem hukum berbasis Pancasila memang harus dikukuhkann agar ‘bertaji’. Agar idelogi tersebut tidak berpengaruh dari konflik pemikiran ­liberalisme dan marxisme dan pengaruh kolonialisme yang antinasio­nalisme. 

“Sehingga hukum yang akan diterapkan berdasarkan nilai Pancasila. Sekarang kan sudah ada ideologi-ideologi lain yang sebetulnya sudah ke luar dari identitas bangsa ini,” tandas dia.















Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/330131-ruu-bpip-jaga-identitas-bangsa 

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes