Showing posts with label RUU Cipta Kerja. Show all posts
Showing posts with label RUU Cipta Kerja. Show all posts

6 Klaim Pemerintah soal Manfaat Omnibus Law Cipta Kerja

October 05, 2020


 

Jakarta - UU Omnibus Law Cipta Kerja telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lewat Sidang Paripurna yang dilakukan sore kemarin. Pengesahan UU Cipta Kerja tetap tancap gas meskipun penolakan dan protes lantang disuarakan oleh masyarakat.

Dalam sidang paripurna, pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan sederet manfaat UU Cipta Kerja yang baru disahkan.

Mulai dari jaminan korban PHK, hingga kemudahan izin kapal buat nelayan. Berikut ini enam manfaat UU Cipta Kerja yang diklaim pemerintah.

1. Jaminan Korban PHK

Dalam pidatonya, Airlangga memamerkan program baru dalam UU Cipta Kerja yang diklaim bisa melindungi pekerja korban PHK. Program itu bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurut Airlangga program ini sangat dibutuhkan sebagai skema perlindungan baru bagi tenaga kerja. Khususnya, di tengah situasi COVID-19 yang membuat PHK menghantui para pekerja.

Dia menjelaskan, program ini akan memberikan manfaat berupa pemberian insentif uang tunai dan program pelatihan kerja bagi para korban PHK. Bila mau mencari pekerjaan pun bisa mendapatkan akses ke pasar tenaga kerja.

"Pandemi tidak hanya berikan dampak ke perekonomian tapi juga butuh skema perlindungan baru. Dan ini adalah program jaminan kehilangan pekerjaan yang berikan manfaat cash benefit, dan pelatihan untuk upgrading atau reskilling. Serta akses informasi pasar tenaga kerja," kata Airlangga dalam pidatonya pada rapat paripurna di DPR, Senin (5/10/2020).

Dia menyatakan pemerintah akan berkontribusi penuh pada penyediaan dana program JKP. Airlangga menjelaskan nantinya JKP akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Negara hadir untuk kepastian pemberian pesangon dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah akan berkontribusi dalam penguatan dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Airlangga.

Airlangga juga menyebutkan program JKP tidak akan mengurangi manfaat jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan pensiun yang sudah ada. Jaminan ini juga tidak akan membebani iuran tambahan, baik untuk pekerja maupun pengusaha yang memberi kerja.

2. Tidak Hilangkan Hak Cuti Haid dan Hamil

Airlangga memastikan hak cuti haid dan hamil tidak dihapuskan. Dia mengatakan, cuti haid dan hamil tetap mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan.

"Undang-undang (Cipta Kerja) ini tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan," kata Airlangga.

Airlangga juga menuturkan, dalam UU juga mengatur penyesuaian jam kerja. "Pengaturan jam kerja disesuaikan apakah industri apakah ekonomi digital," ujarnya.

3. Sertifikasi Halal Gratis Buat UMKM

Airlangga juga mengklaim, UU Cipta Kerja akan sangat membantu pelaku usaha UMKM. Salah satunya adalah pengurusan sertifikasi halal yang ditanggung biayanya oleh pemerintah.

Airlangga mengatakan sertifikasi halal untuk UMKM akan digratiskan dalam UU Cipta Kerja. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pengurusan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal bagi usaha kecil.

"Terkait sertifikasi halal pemerintah menanggung biaya sertifikasi halal untuk usaha menengah dan kecil. Kami mau melakukan percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal," kata Airlangga.

Sertifikasi halal juga akan diperluas pengurusannya. Pemeriksa sertifikasi halal dapat dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) Islam dan perguruan tinggi.

"Perluas lembaga pemeriksa halal yang dapat dilakukan ormas Islam dan perguruan tinggi negeri," jelas Airlangga.

Airlangga juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja memudahkan pendirian koperasi. Kini koperasi bisa didirikan hanya dengan 9 orang anggota. Koperasi juga diberikan keleluasaan untuk melakukan prinsip usaha syariah.

4. Urus Perizinan Kapal Nelayan Makin Mudah

Lewat UU Cipta Kerja Airlangga mengatakan mengurus izin kapal kini cukup lewat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebelumnya, untuk mendapatkan izin kapal harus melalui beberapa instansi.

"Untuk nelayan yang sebelumnya proses perizinan kapal ikan melalui beberapa instansi, dengan undang-undang ini cukup diproses di Kementerian kelautan dan Perikanan," kata Airlangga.

5. Percepatan Membangun Rumah MBR

UU Cipta Kerja juga disebut mampu memenuhi kebutuhan perumahan di Indonesia. Airlangga mengatakan dalam UU ini pembangunan dan penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan dikebut.

"Dari sisi perumahan, backlog perumahan masyarakat dalam UU ini akan dipercepat. Akan diperbanyak pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Airlangga.

Dia mengatakan dalam UU Cipta Kerja pemerintah akan membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan untuk mengebut penyediaan perumahan bagi masyarakat, khususnya rumah MBR.

"Dikelola oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan," kata Airlangga.

6. Penyediaan Lahan Lewat Bank Tanah

Pemerintah melalui UU ini juga akan membentuk bank tanah. Nantinya, bank tanah akan mendistribusikan tanah untuk keperluan masyarakat.

"Bank tanah akan melakukan reformasi agraria. Redistribusi tanah kepada masyarakat," jelas Airlangga.

UU Cipta Kerja juga menjamin penggunaan lahan konservasi hutan yang sudah digunakan oleh masyarakat.

Sumber

16 Serikat Buruh Dukung Omnibus Law dengan Catatan

September 26, 2020


 

Nasional -- 

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan sejumlah serikat buruh mendukung langkah Presiden Jokowi yang ingin memudahkan investasi. Terlebih, perekonomian nasional terguncang akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Said Iqbal mengungkapkan hal itu usai membahas klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan 15 serikat buruh lainnya dan Panja Baleg DPR yang tergabung dalam Tim Perumus di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat (21/8).

"Hormat kami menyampaikan kepada DPR agar dapat disampaikan kepada pemerintah, bahwa kami serikat pekerja setuju agar investasi masuk secepatnya. Izin dipermudah, hambatan investasi dihilangkan," kata Said.


"Semua kerja-kerja dari birokrat dan pemerintah baik daerah mau pun pusat mendukung langkah-langkah Presiden Jokowi untuk memudahkan investasi apalagi pasca Covid-19," tambahnya.

Said mengatakan sejauh ini DPR juga telah menampung aspirasi kalangan buruh. Salah satunya dengan membahas klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Ciptaker di Hotel Mulia pada 20-21 Agustus. Dia mengapresiasi hal tersebut.

"Saya pikir apresiasi kami terhadap DPR, terima kasih. Bagi kami DPR sudah bekerja menampung aspirasi rakyat. Bukan berarti kami under control di bawah DPR. Saling menghormati, untuk Indonesia yang lebih baik," kata Said.

Meski demikian, ada sejumlah keinginan buruh yang ingin diakomodir oleh DPR dalam pembahasan selanjutnya di tingkat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislatif (Baleg).

Said mengatakan serikat buruh tetap berharap Klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Omnibus Law Ciptaker jika memungkinkan. Jika tidak, maka lebih baik tidak mengubah substansi UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Kami berharap UU No. 13 tahun 2003 tidak diubah sama sekali," ucap Said.

Said mengatakan serikat buruh juga berharap aturan mengenai pekerja paruh waktu, pekerja industri UMKM, serta pekerja di industri start up dibahas lebih lanjut di kesempatan lain. Perlu didiskusikan lagi karena hal-hal tersebut belum diatur dalam UU No. 13 tahun 2003.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan ada 4 poin kesepahaman yang terjalin antara 16 serikat buruh dengan Baleg DPR.

Pertama, Klaster Ketenagakerjaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan didasari dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Ada delapan putusan MK, yakni mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial, dan materi lain yang terkait dengan putusan MK.

Kedua, mengembalikan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003. Aturan tentang pekerja industri UMKM dan start up yang belum diatur dalam UU tersebut akan dibahas lebih lanjut untuk dibuat aturan tambahan.

Ketiga, pengaturan tentang hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif dalam perkembangan industri akan dimasukkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan terbuka dengan masukan publik.

Keempat, fraksi-fraksi di DPR akan memasukkan poin-poin keinginan serikat buruh dalam daftar inventarisasi masalah (DIM). Nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Panja Baleg DPR.

Diketahui, serikat buruh sempat berulang kali berunjuk rasa menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Namun, pada Selasa lalu (18/8), DPR dan 16 serikat buruh membentuk Tim Perumus untuk membahas klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Ciptaker yang selama ini ditentang kalangan buruh.

Tim Perumus itu lalu mengadakan rapat pada 20-21 Agustus di Hotel Mulia Jakarta. Perwakilan buruh yang ikut rapat yaitu, Said Iqbal (KSPI), Riden Hatam Azis (FSPMI), Joko Heriono (SPN), Mirah Sumirat (Aspek Indonesia), Sunandar (FSP KEP KSPI), Idris Idham (Farkes).

Kemudian Hermanto Achmad (KSPSI), Jinto (FSP TSK KSPSI), R. Abdullah (FSP KEP KSPSI), Ali Mansur (FSP RTMM), Arif Minardi (FSP LEM KSPSI), Indra Munaswar (FSPI), Didi Supriadi (GURU). Lalu Abdul Hakim (PPMI), Tugino (FSP RTMM KSPSI), dan Helmi Salim (FSP TSK KSPSI).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat dihelat di Hotel Mulia karena saat itu hari libur atau di luar jam kerja. Dia memastikan rapat tidak menggunakan uang negara.

"Boleh dicek kami tidak pakai anggaran negara, kami patungan untuk siapkan tempat ini," kata Dasco di Ruang Gerberra, Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8).

Sumber

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes