Showing posts with label TWK. Show all posts
Showing posts with label TWK. Show all posts

Dukung KPK, Polemik TWK Diminta Tak Ganggu Pemberantasan Korupsi

August 02, 2021
TWK

Forum Mahasiswa Merah Putih menggelar aksi dukungan untuk KPK di depan Gedung Merah Putih KPK. Istimewa.

Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta fokus memberantas korupsi. Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) diharap tak jadi penghambat Firli Bahuri cs menangkap para koruptor.
 
"Bahwa kami dari forum mahasiswa merah putih hadir di sini sebagai bentuk kepedulian kami terhadap bangsa ini," kata Sekretaris Nasional Forum Mahasiswa Merah Putih Fahrurrozi saat menggelar aksi dukungan untuk KPK di depan Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 8 Juni 2021.
 
Di bawah kepimpinan Firli, kata Fahrurrozi, KPK sudah berjalan baik dan sesuai peraturan perundang-undangan. Dia berharap kinerja tersebut bisa terus dipertahankan.

"KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri memberikan banyak gagasan dalam menumpas kejahatan korupsi, besar harapan bersama gagasan itu KPK dapat memberantas korupsi. KPK ditangan Firli Bahuri hingga saat ini memang sudah menjalankan tegasnya dengan baik. Di waktu sekarang dapat memberikan efek jera kepada para koruptor," kata dia.

Di sisi lain, Fahrurrozi meminta agar KPK tetap fokus dan tidak menjadikan konflik hasil TWK penghambat memberangus praktik rasuah. "Maka pesan kami untuk para pegawai yang tidak lulus agar tetap solid dan sabar KPK juga butuh hasil kinerja mereka yang terdahulu," kata dia.
 
Dia menilai TWK diselenggarakan demi keberlanjutan KPK. Menurut dia, TWK untuk memastikan aparatur sipil negara (ASN) tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan setia terhadap pemerintah yang sah.
 
"Demi menjaga sikap KPK terkait ke 75 orang itu harus ada tindakan tegas sebagai sikap KPK memutus konflik internal namun tetap mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya.
 
Pada kesempatan itu juga, Fahrurrozi menyebut masyarakat menaruh harapan besar terhadap Firli cs agar KPK tetap bekerja memberantas korupsi. Berikut poin pernyataaan sikap Kordinator Nasional Forum Mahasiswa Merah Putih;
 
1. Mengapresiasi kinerja KPK dalam pencegahan paham radikalisme melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
 
2. Meminta KPK segera menyelesaikan konflik internal terkait tidak lolosnya 75 orang pegawai KPK tersebut.
 
3. Menuntut KPK bertindak tegas sesuai aturan aturan yang berlaku terhadap pegawai KPK yang melanggar aturan dan tidak lolos TWK serta koruptor supaya menjadi contoh ketegasan lembaga independen.
 
4. Mendukung dan mendukung KPK agar selalu bersifat independen dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
 

TWK Pegawai KPK Sah dan Legal

June 12, 2021
TWK

 

Oleh: Achmad Faisal

Pegawai KPK yang lolos TWK sebanyak 1.271 orang, telah dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu lagi dibahas. Apalagi TWK pegawai KPK adalah sah dan legal serta sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku, sebagai mekanisme untuk memastikan pegawai KPK saat alih status menjadi ASN.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, TWK sebagai sarana alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) adalah sah. Status pegawai KPK sebagai ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU KPK. Sementara proses untuk membuat pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam pasal 69C UU itu.

Terkait alih status ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Peraturan ini menjelaskan syarat-syarat alih status pegawai.

Ada pun syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus TWK menjadi ASN adalah setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, serta memiliki integritas dan moralitas yang baik.

Dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK, BKN juga melibatkan banyak unsur instansi sebagai upaya maksimal memastikan akuntabilitas dan objektivitas pada seluruh penyelenggaran.

Aspek yang diukur dalam TWK pegawai KPK oleh BKN bersama instansi lainnya, yakni aspek integritas, aspek netralitas ASN, dan aspek radikalisme. Integritas dimaknai sebagai konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma, dan/atau etika organisasi/berbangsa dan bernegara serta bersikap jujur. Netralitas ASN dimaknai sebagai tindakan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

Sedangkan antiradikalisme, dimaknai sebagai sikap tidak menganut paham radikalisme negatif, memiliki toleransi, setia dan taat kepada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah dan/atau tidak memiliki prinsip konservatif atau liberalisme yang membahayakan dan yang menyebabkan disintegritas.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan tes wawasan kebangsaan kepada para pegawai KPK menutur hukum sah.

Tjahjo menjelaskan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pada Pasal 5 tercantum asesmen tes wawasan kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.

TWK dilakukan karena untuk menjadi PNS ada tiga macam tes. Tes itu adalah tes intelektual umum (TIU), tes karakteristik pribadi (TKP) dan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menurut Tjahjo, pegawai KPK tidak dites TIU dan TKP dengan pertimbangan sudah bekerja sekian lama di KPK. Dengan demikian, intelektual dan karakteristik pribadi mereja dianggap sudah cukup.

Pernyataan KPK dan Menpan RB mengenai TWK saya rasa sudah paripurna. TWK sudah dijelaskan sebagai syarat kelulusan pegawai KPK untuk menjadi ASN. Tidak perlu lagi diperdebatkan karena TWK sudah jelas untuk wawasan kebangsaan. Tentu hal ini sangat penting bagi para ASN yang bekerja untuk pemerintah dengan pengkhususan lembaga antirasuah.

 

)*Penulis adalah mantan jurnalis


 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes