Showing posts with label UU Cipta Kerja. Show all posts
Showing posts with label UU Cipta Kerja. Show all posts

Empat Lembaga Internasional Sebut Omnibus Law Bakal Pulihkan Ekonomi

November 16, 2020


Empat lembaga internasional memuji
 omninus law Cipta Kerja (Ciptaker) karena memberi harapan terhadap pemulihan ekonomi Indonesia. Keempat lembaga itu adalah Moodys, Fitch Ratings, Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia.

“Moody pada 8 Oktober menilai omnibus law Ciptaker itu akan mampu menarik investasi ” untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin 19 Oktober 2020.

Sementara, Asian Development Bank (ADB) pada 7 Oktober menyatakan UU Ciptaker dapat meningkatkan prospek ekonomi, investasi, bahkan menciptakan lapangan kerja yang berkualitas.

Bank tersebut berkomitmen mendukung pemulihan ekonomi dari pandemi dan meningkatkan prospek ekonomi jangka menengah. Selain itu mendukung terwujudnya pasar tenaga kerja yang lebih adil sekaligus penanganan masalah pelestarian lingkungan hidup.

Selanjutnya, Fitch Ratings pada 14 Oktober menilai UU Ciptaker akan membuat perubahan nyata karena mempunyai dampak positif terhadap reformasi penyelesaian iklim berusaha dan menentukan dampak potensi pertumbuhan jangka panjang.

Sedangkan Bank Dunia pada 16 Oktober menegaskan undang-undang tersebut memberi sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis sehingga mampu menarik investor, menciptakan lapangan kerja, sekaligus memerangi kemiskinan.




Sumber

Tak Hanya Pengusaha, HIPMI Klaim UU Cipta Kerja Untungkan Buruh

November 10, 2020



Ketua Departemen Luar Negeri Bidang ESDM, Industri, dan Perdagangan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Aelyn Halim menilai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan beberapa waktu lalu tak hanya menguntungkan pengusaha. UU ini juga menguntungkan buruh atau pekerja. 

"Menurut saya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini akan menguntungkan kedua belah pihak, baik kalangan pengusaha maupun kalangan pekerja," kata Aelyn dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu, 8 November 2020, seperti dikutip dari Antara.

Aelyn menjelaskan, pihaknya menyambut baik langkah pemerintah dengan adanya UU Cipta Kerja karena mampu membawa iklim positif bagi ivnestasi di Tanah Air terutama kalangan pengusaha. UU Cipta Kerja ini juga memberikan nilai positif agar terciptanya lapangan pekerjaan seluas-luasnya, sehingga banyak tenaga kerja yang terserap dan mengurangi angka pengangguran.

"Saya melihat di sini ada niat bagus dari Presiden Jokowi dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini. Jadi saya menilai pemerintah sudah tepat untuk meningkatkan investasi," ucapnya.

UU Cipta Kerja, kata dia, akan mengupayakan jaminan pekerjaan, pendapatan, dan bidang sosial agar lebih baik. Di sisi lain, juga memberikan peluang bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi.

Hal serupa juga disampaikan oleh pengamat ekonomi Hijrah Wicaksana yang menilai keberadaan UU Cipta Kerja justru membuat investor lebih mudah menanamkan modal di Indonesia. Dengan begitu, nantinya mampu menyerap lapangan pekerjaan.

"Kebijakan UU Cipta Kerja bertujuan memberikan kemudahan perizinan bagi investor," ujarnya.

Terbitnya UU Cipta Kerja, kata dia, membuat pengusaha yang ingin menanamkan modal diberikan kemudahan dalam proses perizinan. Sebab, selama ini proses perizinan menjadi hambatan lantaran bertabrakan dengan ribuan undang-undang yang saling tumpang tindih.

Selain itu, pengurusan perizinan usaha juga sangat panjang dan menggelontorkan dana cukup besar, serta berpeluang terjadinya korupsi dan pungutan liar. Untuk itu,  hadirnya UU Cipta Kerja menyederhanakan undan-undang untuk mempermudah proses perizinan, sehingga investor bisa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

"Kami mengapresiasi UU Cipta Kerja itu bisa membangkitkan ekonomi dan menguntungkan pekerja juga tidak merugikan pengusaha," tuturnya.



Sumber

Pengusaha Sebut UU Cipta Kerja Pondasi Ekonomi di Masa Depan

November 07, 2020


 


JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja masih menjadi perbincangan hangat. Karena, UU Cipta Kerja masih mendapatkan penolakan dari beberapa masyarakat, khususnya berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Rosan P Roeslani menyebut pengesahan Undang-undang Cipta Kerja memiliki manfaat yang baik bagi perekonomian. Karena UU Cipta Kerja bisa menjadi pondasi yang kuat untuk ekonomi Indonesia di masa mendatang.

”(UU Cipta Kerja) Merupakan pondasi sangat baik untuk diletakan untuk pembangunan ekonomi kita ke depan,” ujarnya dalam acara outlook 2021 secara virtual, Rabu (21/10/2020).

Tak hanya itu, perekonomian juga akan tumbuh berkualitas dan berkesinambungan di masa mendatang. Hal ini persis seperti keinginan pemerintah untuk bisa membawa Indonesia menjadi negara maju.

Seperti diketahui, pemerintah sendiri berkeinginan untuk membawa Indonesia menjadi negara maju pada 2045 mendatang ketika Indonesia berusia 100 tahun. Apalagi Indonesia juga memiliki bonus demography di mana mayoritas penduduk memiliki usia produktif.

“Sehingga menunjang perekonomian kita yang berkelanjutan, berkesinambungan dan berkualitas,” ucapnya, dikutip okezone.

Oleh karena itu lanjut, para pengusaha menyambut positif pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh DPR beberapa waktu lalu. Diharapkan adanya UU Cipta Kerja ini bisa segera dirasakan manfaatnya bagi perekonomian Indonesia.

“Saya juga sangat mengapresiasi sekali pemerintah dan DPR yang telah mengesahkan UU omnibus law,” kata Rosan.(*)

Sumber

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes