Showing posts with label UU Omnibus Law. Show all posts
Showing posts with label UU Omnibus Law. Show all posts

Bank Dunia Sambut Omnibus law, Sebut UU Cipta Kerja Pulihkan Ekonomi Indonesia

November 17, 2020

 


Lewat akun twitternya, Presiden Joko Widodo mencuit bahwa Bank Dunia mendukung Omnibus Law yang dinilai dapat memulihkan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.

Bank Dunia menyatakan Omnibus Law sebagai reformasi skala besar Indonesia di sektor ekonomi agar lebih kompetitif dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Undang-undang Cipta Kerja adalah upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif. Ini kata Bank Dunia,” tulis Jokowi, Jumat (16/10/2020).

Menurut Bank Dunia aturan-aturan yang ketat dalam berbisnis perlu dihilangkan agar mampu menarik invetasi dan dapat membuka lapangan kerja untuk memerangi kemiskinan.

“Dengan menghilangkan batas-batas yang ketat pada investasi, menandakan Indonesia terbuka dalam berbisnis, hal tersebut dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan,” rilis Bank Dunia.

Bank Dunia juga mengingatkan pada pemerintah Indonesia perlu menerapkan aturan hukum yang konsisten guna memastikan iklim ekonomi inklusif lewat Omnibus Law Cipta Kerja agar tetap berjalan. (sari)

Sumber : https://5news.co.id/berita/2020/10/17/bank-dunia-sambut-omnibus-law-sebut-uu-cipta-kerja-pulihkan-ekonomi-indonesia/

Ida Fauziyah: RUU Cipta Kerja Lindungi Semua Pekerja

November 15, 2020

 


Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menilai RUU Cipta Kerja ingin melindungi semua pekerja, baik kelompok pekerja yang eksis, pencari kerja, maupun pekerja sektor UMKM.

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah dan DPR mengebut pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Setelah hampir dua pekan dibayangi kesimpangsiuran sumber naskah RUU, Kamis (15/10/2020), naskah final setebal 812 halaman resmi diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Jokowi Janji Pungli Hilang Lewat Omnibus Law Cipta Kerja

November 12, 2020

 


Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara setelah maraknya aksi penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja. Jokowi menepis tudingan bahwa UU sapu jagat itu memberatkan masyarakat dan hanya memberikan keuntungan untuk kelompok tertentu.

Jokowi memberikan contoh, salah satu tujuan dibentuknya UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah memberantas korupsi. Dia menjamin UU tersebut bisa menghilangkan pungutan liar (pungli) dengan menyederhanakan perizinan.

"Undang-undang Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ini jelas, karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar, pungli dapat dihilangkan," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual dari Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).

Jokowi menjelaskan, Omnibus Law Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya pelaku usaha mikro kecil (UMK) untuk membuka usaha baru. Sebab prosedur yang rumit akan dipangkas.

"Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil UMK tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja, sangat simpel," ucapnya.

Kemudian pembentukan Perseroan Terbatas nantinya tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Kemudian pembentukan koperasi juga dipermudah dengan syarat anggota cukup 9 orang.

Kemudian untuk UMK yang bergerak di sektor makanan dan minum, urusan sertifikasi halalnya akan dibiayai pemerintah alias gratis.

"Izin kapal nelayan penangkap ikan hanya ke unit kerja Kementerian KKP saja. Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan dan instansi-instansi yang lain. Sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja," ucapnya.

Jokowi meyakini masyarakat bahwa Omnibus Law Cipta Kerja tidak akan membebani masyarakat. Justru UU itu akan mendorong ekonomi rakyat.

"Namun saya melihat adanya unjuk rasa, penolakan undang-undang Cipta kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial," ucapnya.

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5207376/jokowi-janji-pungli-hilang-lewat-omnibus-law-cipta-kerja

Serikat Pekerja: UU Cipta Kerja justru menguntungkan buruh

November 10, 2020

 


Koordinator Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Gabungan Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Indonesia, Koalisi Nasional Serikat Pekerja Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Mandiri, Tri Sasono menyatakan bahwa pihaknya telah membaca dan mempelajari pasal demi pasal UU Ciptaker untuk klaster ketenagakerjaaan yang terkait kesejahteraan kaum pekerja.


"Tidak ada satupun pasal dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang merugikan kaum pekerja atau buruh. Hal tersebut dikatakan," ujar Tri Sasono dalam keterangannya, akhir pekan ini di Jakarta.


Yang paling mengemuka adalah soal kabar upah minimum pekerja yang akan dihapuskan. Tri Sasono memastikan bahwa hal tersebut tidak benar.


"Peraturan terkait upah minimum pekerja dalam UU Ciptaker tidak dihapuskan, tetapi perhitungan tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Pendapatan Pekerja yang diterima tidak akan turun sama sekali," katanya.


Kata dia, terkait hak-hak buruh yang di-PHK untuk mendapatkan pesangon UU Ciptaker juga tetap mengatur terkait pesangon, yaitu adanya kepastian pembayaran pesangon dan korban PHK mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).


"Selain itu juga Buruh Korban PHK mendapatkan fasilitas peningkatan kompetensi atau up skilling serta diberikan akses ke pekerjaan baru dari pemerintah," imbuhnya.


Berikutnya, terkait jam kerja bagi buruh bahwa dalam UU Ciptaker pengaturan mengenai waktu kerja mulai dari hari aktif, hari libur, istirahat, hingga hari cuti dalam UU Ciptaker masih sama seperti UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.


Kata dia, terkait hak-hak buruh yang di-PHK untuk mendapatkan pesangon UU Ciptaker juga tetap mengatur terkait pesangon, yaitu adanya kepastian pembayaran pesangon dan korban PHK mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).


"Selain itu juga Buruh Korban PHK mendapatkan fasilitas peningkatan kompetensi atau up skilling serta diberikan akses ke pekerjaan baru dari pemerintah," imbuhnya.


Berikutnya, terkait jam kerja bagi buruh bahwa dalam UU Ciptaker pengaturan mengenai waktu kerja mulai dari hari aktif, hari libur, istirahat, hingga hari cuti dalam UU Ciptaker masih sama seperti UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.


Selanjutnya, terkait sistem pekerjaan yang mengunakan tenaga outsourching dalam UU Ciptaker justru menjamin kepastian keberlanjutan pekerja outsourching.


"Di mana selama ini banyak perusahaan jasa outsourching dan pengunanya pada nakal mengakali para pekerja outsourching dalam hal kepastian pekerjaan dan masa kerjanya yang hanya tiga tahun saja," jelasnya.


Tri Sasono memastikan, syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh dalam kegiatan outsourching masih tetap dipertahankan bahkan UU Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaannya masih ada.


"Jika seperti ini maka setelah pekerja outsourching menjalankan masa kerja lebih dari tiga tahun dan melakukan perpanjangan kontraknya maka perusahaan penguna jasa pekerja outsourching wajib menjadikan mereka berstatus tenaga kerja tetap dan memiliki fasilitas gaji dan kesejahteraan sebagai pekerja tetap di perusahaan tersebut sesuai UU 13/2003," kuncinya

UU Cipta Kerja Gratiskan Sertifikasi Halal untuk UMKM

November 06, 2020

 


Undang-undang (UU) Cipta Kerja memberikan jaminan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor pangan untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis. Hal tersebut tertuang dalam pasal 44.

"Di pasal 44 sertifikasi halal untuk UMKM digratiskan," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Penggratisan biaya sertifikasi halal ini merupakan insentif yang diberikan pemerintah. Biaya sertifikasi halal akan dibebankan kepada pemerintah. "Produk makanan yang butuh sertifikasi halal tidak lagi dipungut biaya karena di tanggung pemerintah," kata Abdul Halim.

Selain itu, pemerintah juga menjamin pendaftaran usaha UMKM digratiskan oleh pemerintah. Pelaku usaha UMKM tidak perlu lagi mengurus izin namun hanya perlu mendaftarkan unit usahanya saja.

"Pendirian UMKM cukup melalui pendaftaran tidak harus ada perizinanam. Ini akan memicu pertumbuhan UMKM karena tidak dibebani dengan perizinan," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily  mengatakan RUU Cipta Kerja yang bakal segera disahkan bakal menjadi angin segar bagi terwujudnya industri halal di Indonesia.

"Selain dapat melindungi umat Islam untuk mengkonsumsi produk halal, dengan adanya UU Cipta Kerja ini dapat memberikan jaminan bagi kepastian prosedur pengurusan halal yang lebih transparan, tepat waktu dan biaya serta jelas prosedurnya,” ucap Ace di Jakarta, pada Senin 5/ Oktober 2020.

Ace mengatakan, dalam UU ini, MUI tetap berperan aktif sebagai pemegang otoritas mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk. Untuk pemeriksaan dan penyelidikan suatu produk diberikan kesempatan bagi organisasi keislaman yang memang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.

"Ini dilakukan agar dunia usaha di berbagai wilayah Indonesia memiliki kemudahan untuk mendapatkan akses mengurus sertifikasi halal,” ucap Anggota Fraksi Partai Golkar itu.

Menurut Ace, hal yang sangat strategis dan memiliki manfaat yang besar untuk dunia usaha, terutama UMKM, untuk sertifikasi halal dalam RUU Cipta Kerja  yaitu adanya keberpihakan terhadap UMKM yang biayanya ditanggung Pemerintah.

"Ini tentu sangat menggemberikan bagi dunia usaha terutama usaha kecil menengah, selain bahwa hal ini memberikan jaminan bagi masyarakat muslim untuk mengkonsumsi kehalalan produk,” ucap dia. 

Ace pun optimis dengan disahkannya RUU Cipta Kerja ini akan memberikan jaminan kepastian sertifikasi halal yang selama ini dalam implementasinya masih ditemukan berbagai masalah.

"Kita harapkan tentu ke depan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia," Ace menandaskan.


BI Ungkap 5 Daya Tarik Investasi di RI, Termasuk UU Cipta Kerja

October 29, 2020


 


Nasional - BI menyebut Indonesia sangat menjanjikan sebagai tempat investasi seiring dengan kondisi perekonomian yang membaik dan komitmen pemerintah mendorong reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja.

Pemerintah akan berupaya mendorong pertumbuhan investasi untuk memulihkan perekonomian pada tahun depan. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan Indonesia merupakan salah satu negara yang menjanjikan untuk berinvestasi. Ada lima alasan kuat yang medukung, salah satunya reformasi struktural melalui Undang-undang Cipta Kerja.  Pertama, Indonesia menawarkan pertumbuhan ekonomi dan kondisi makroekonomi yang stabil. Meski  terkontraksi pada tahun ini, ekonomi Indonesia perlahan mulai pulih. Selain itu, nilai tukar dan inflasi stabil, serta ketahanan eksternal cukup kuat. "Perekonomian RI akan tumbuh 5% pada tahun depan dan berlanjut hingga 6% dalam lima tahun ke depan," ujar Perry dalam acara '3rd Indonesia Investment Day', Selasa (27/10). Perkiraan ini pemulihan ekonomi dengan stimulus fiskal yang digelontorkan sebesar 6,34% dan 5,7% dari produk domestik bruto pada tahun 2020 dan 2021. Bank sentral juga memberi stimulus melalui penurunan suku bunga acuan, injeksi likuiditas, hingga merelaksasi kebijakan pendorong pemberian kredit bank kepada dunia usaha. Kedua, Indonesia memiliki komitmen yang kuat dalam reformasi struktural demi mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Ini terlihat dari pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang akan mempermudah investasi.

Ketiga, investasi infrastruktur yang  menjanjikan di tingkat nasional maupun daerah. Keempat, pendalaman pasar keuangan terus dipercepat guna mendukung peningkatan kebutuhan pembiayaan investasi. "Salah satunya penerbitan green sukuk yang membiayai proyek ramah lingkungan," kata dia. Kelima, percepatan digitalisasi terus dilakukan di seluruh aktivitas perekonomian Tanah Air. Hal tersebut sejalan dengan lima agenda transformasi digital Presiden Joko Widodo yakni percepatan akses dan infrastruktur digital, peta jelas terhadap sektor strategis, membangun pusat data nasional, pembangunan kemampuan digital, dan persiapan skema regulasi dan pembiayaan. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengaku tingkat kemudahan berusaha di Indonesia memang masih tertinggal. Saat ini, RI berada di peringkat 73 untuk kemudahan berusaha. Kendati demikian, perkembangan investasi Indonesia saat ini semakin menggembirakan. Meski ada pandemi minat berinvestasi asing di Tanah Air tetap baik.

Bahlil menuturkan bahwa realisasi investasi yang masuk sejak Januari hingga September 2020 dari  saja sudah mencapai US$ 7,2 miliar. Angka tersebut lebih tinggi dari total nilai investasi Negeri Merlion pada keseluruhan tahun 2019 sebesar US$ 6,5 miliar. "Ini tentunya bukan tanpa alasan," ujar Bahlil dalam kesempatan yang sama.

Menurut dia, Singapura selama lima tahun terakhir menjadi negara yang paling tinggi investasinya di Indonesia. Tercatat dari 2015 hingga 2019, total nilai investasi negeri tersebut sudah US$ 46,4 miliar yang masuk ke Indonesia. Maka dari itu, Bahlil berharap kemudahan berbisnis di Indonesia akan semakin membaik. Apalagi, dengan adanya UU Cipta Kerja yang dinilai ia merupakan koreksi total kebijakan investasi dalam negeri. Berkat UU Cipta Kerja, ia menyebutkan bahwa seluruh urusan investasi akan berada di bawah lembaga pimpinannya. Dengan begitu, investor tidak perlu lagi berhadapan dengan rumitnya birokrasi yang sempat ada sebelumnya.

Sumber

384.060 Keluarga di Papua Terima Bantuan Program Sembako Terkait COVID

October 24, 2020


 

Jakarta - Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah terus mengoptimalkan penyaluran program sembako terkait COVID-19 kepada 384.060 keluarga penerima manfaat (KPM) di Provinsi Papua dan Papua Barat. Penyaluran akan diberikan melalui bank dan PT Pos Indonesia.

"Tadi membahas percepatan dan optimalisasi penyaluran program sembako di provinsi Papua dan Papua Barat. Karena di dua provinsi ini memang memiliki karakteristik yang khusus beda dengan kabupaten kota yang lain, karena itu harus ada kebijakan yang sifatnya diskresional di dalam penyaluran program sembako di dua provinsi ini," kata Muhadjir melalui siaran YouTube Kemenko PMK.

Muhadjir mengatakan terdapat 8 kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat yang menerima paket sembako yang dapat diantarkan langsung oleh tim. Sementara kabupaten/kota lainnya diantarkan manual melalui PT Pos.

"Dari bansos nontunai yang bisa disalurkan seperti apa adanya, seperti sediakala itu hanya beberapa kabupaten dan kota di Papua dan Papua Barat, yaitu untuk di Papua ada 3 kabupaten kota, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Keerom. Sedangkan untuk di wilayah Papua Barat adan 5 kabupaten dan kota yaitu, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Sorong, Manokwari Selatan, dan Kota Sorong," kata dia.

"Sedangkan sisanya itu tidak bisa disalurkan secara mekanisme seperti sediakala tetapi harus menggunakan mekanisme khusus, yaitu diantar langsung kepada keluarga penerima manfaat dan yang bertanggung jawab untuk menyalurkan adalah PT Pos," ungkapnya.

Muhadjir mengatakan, bagi keluarga yang belum menerima paket sembako, akan segera dibagikan. Selain itu, pemerintah akan menyempurnakan data penerima bantuan.

"Yang penting dari rapat koordinasi tadi telah ada kesepakatan dalam waktu yang tidak lama pembagian sembako yang belum mendapatkan ini akan segera dilakukan. Di samping itu kita akan segera memperbaiki, menyempurnakan data-data yang belum baik terutama untuk kabupaten kota yang ada di Papua dan Papua barat yang selama ini belum melakukan validasi dan pemutakhiran data. Nanti akan kita tangani secara khusus, dipercepat, dilakukan secara simultan untuk dengan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait," katanya

Sementara itu, Sekjen Kemensos, Hartono Laras mengatakan total keluarga yang menerima bantuan sembako di Papua sebanyak 384.060 KPM. Sebanyak 177.247 KPM disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau diberikan secara langsung, sebanyak 206.813 sementara menggunakan PT Pos Indonesia.

"Kami segera memastikan data yang menjadi penerima program sembako yang tadi kami laporkan dalam rapat kami telah mendapatkan untuk data yang bisa disalurkan untuk melalui Bank Himbara atau existing itu 177.247 KPM, dan yang dilakukan PT Pos sementara angkanya 206.813 KPM," kata Hartono.

Hartono mengatakan untuk keluarga yang belum menerima bantuan sembako, pihaknya akan segera menyalurkan. Dia akan meminta kepada pihak terkait seperti Bank Himbara dan PT Pos.

"Untuk yang sudah lengkap di beberapa kabupaten kota kami akan segera minta kepada PT Pos untuk segera menyalurkan. Tentu kami melalui surat kepada PT bos dan Bank Himbara," ungkapnya.

Sumber

Menaker Ida Fauziyah Luncurkan MangCovid, Tengok 3 Manfaatnya

October 24, 2020


 

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meluncurkan Program Pelatihan Management Pencegahan Covid (MangCovid) di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (21/10/2020). MangCovid memiliki 3 sasaran sekaligus yaitu pencegahan penularan Covid-19, penyaluran kerja korban PHK, serta pertolongan bagi kaum disabilitas dan pemberdayaan UMKM.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, dari program MangCovid tersebut nantinya para peserta bisa mandiri untuk mengembangkannya dan menjadi seorang wirausaha dan pelaku UMKM. Para peserta juga dilatih membuat alat disinfektan model baru dan menjadi jasa penyemprotan yang tersertifikasi.

"Jadi dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini, kita optimalkan program MangCovid. Kita membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kemudian swasta," kata Ida.

Pada kesempatan ini, Ida Fauziyah juga menyerahkan bantuan Kemnaker berupa rapid tes dan APD, JPS Ketenagakerjaan, sertifikat BNSP dan sertifikat tenaga kerja Covid Kemnaker.

Ida Fauziyah mengatakan, Kemnaker sendiri melaksanakan program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Diantaranya yakni pengembangan dan perluasan kesempatan kerja. Terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri untuk penciptaan wirausaha dan Padat Karya. Hal in idimaksudkan untuk menciptakan lapangan kerja melalui kegiatan pemberdayaan berkelanjutan.

Subsidi Upah

Selain itu, Kemnaker juga melaksanakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja/buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk menjaga keberlangsungan kegiatan usaha pada masa pandemi, Kemnaker sudah melaksanakan kegiatan promotif dan preventif.

Diantaranya dengan mengeluarkan surat edaran tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan.

"Kemnaker juga melaksanakan program penanggulangan Covid-19 di tempat kerja, penerapan gerakan pekerja sehat di perusahaan, dan pengujian lingkungan kerja pada wilayah zona merah," katanya.

Sumber

Ini Keunggulan UU Cipta Kerja bagi Pekerja Kontrak

October 20, 2020


 

JAKARTA - Sampai saat ini banyak orang lebih banyak membicarakan kerugian yang terjadi akibat UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dari Klaster Ketenagakerjaan. 

Kerugian ini memicu terjadinya demo UU Cipta Kerja oleh para buruh. 

Tak banyak orang yang membicarakan keuntungan dari UU Ciptaker atau pasal-pasal baik di UU Cipta Kerja. 



Kini, terungkap keuntungan didapat karyawan kontrak di UU Cipta Kerja Omnibus Law.


Ternyata aturan UU Cipta Kerja Omnibus Law tak semua merugikan pekerja.

Salah satunya terkait dengan kontrak kerja PKWT dan outsourcing.

Menteri Ketenagakerjaan RI atau Menaker, Ida Fauziyah, mengungkapkan ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan para pekerja kontrak dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait perlindungan pekerja saat menjadi korban pemutusan hubungan kerja ( PHK ).

Dikatakan Ida Fauziyah, pekerja dengan status kontrak akan mendapatkan kompensasi jika terkena PHK.

Dalam aturan lama di UU Ketenagakerjaan, kompensasi hanya diberikan untuk pekerja yang berstatus karyawan tetap lewat skema pesangon.



"Oh, ada (keuntungan pekerja kontrak di UU Cipta Kerja). Dulu, PKWT itu tidak ada kompensasi kalau berakhir masa kerjanya. Sekarang, kalau kontrak berakhir, dia mendapat kompensasi," ungkap Ida dikutip dari Harian Kompas, Senin (19/10/2020).



Dengan kewajiban membayar kompensasi, perusahaan atau pengusaha akan berpikir dua kali untuk memberhentikan karyawan kontrak.

Selama ini banyak kasus perusahaan memecat pekerja kontrak kapan saja, baik karena alasan efisiensi maupun kinerja karyawan yang tak sesuai harapan.

Menurut Ida, dengan adanya kompensasi di UU Cipta Kerja bagi pekerja yang berstatus kontrak PKWT, secara tidak langsung karyawan atau buruh akan mendapatkan perlindungan lebih besar dari negara.



"Pengusaha akhirnya berpikir, mau saya kontrak terus-terusan pun, tetap saja saya harus bayar pesangon. Ini sebenarnya bentuk perlindungan yang tidak kita atur di UU sebelumnya," ucap Ida.



"Pada prinsipnya, RUU ini ingin melindungi semua pekerja. Kelompok pekerja yang eksis, kelompok pencari kerja, dan kelompok pekerja pada sektor UMKM," imbuh dia.

Ia melanjutkan, setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, otomatis hak karyawan kontrak dengan pekerja yang sudah berstatus karyawan tetap akan sama jika menjadi korban PHK.

"UU Ketenagakerjaan sekarang sudah memberi proteksi yang besar dan proteksi itu diadopsi di RUU Cipta Kerja. Contohnya, di UU Ketenagakerjaan tidak ada perlindungan bagi pekerja PKWT," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) ini.

"Di RUU ini, perlindungan sosial harus tetap diberikan kepada pekerja PKWT ataupun PKWTT (perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu). Jadi, mereka punya hak dasar yang sama dengan pekerja tetap untuk mendapatkan jaminan sosial, pengaturan uang lembur, dan jam kerja yang sama," kata dia lagi.


Ida lalu menjelaskan soal batasan kontrak PKWT yang dihapus di UU Cipta Kerja.

Pemerintah beralasan dihapuskannya Pasal 59 yang mengatur batas waktu karena UU Cipta Kerja menganut fleksibilitas.



Hal itu juga sudah lazim diterapkan di negara lain.

"Kita belajar dari beberapa negara. Jika hal itu diatur di undang-undang, tidak akan ada fleksibilitas pengaturan. Persoalan ini tidak sederhana ketika dinamika tenaga kerja tinggi," kata Ida.

Ia menuturkan, soal batas waktu PKWT pekerja kontrak masih akan dibahas lagi dalam aturan turunan.



Aturan batasan waktu kontrak kerja hingga maksimal 3 tahun dinilai kurang fleksibel.

"Kami sudah sepakat bersama teman-teman di forum tripartit (pemerintah, pengusaha, dan buruh), hal ini akan dibicarakan dalam perumusan peraturan pemerintah (PP). Jadi, tidak diisi sendiri oleh pemerintah," ujar dia.


Sebagai informasi, dalam pasal UU Nomor 13 Tahun 2003 yang direvisi UU Cipta Kerja, secara eksplisit mengatur PKWT.

PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha atau perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk jenis pekerjaan tertentu.

Dalam perjanjian PKWT juga mengatur kedudukan atau jabatan, gaji atau upah pekerja, tunjangan serta fasilitas apa yang didapat pekerja dan hal-hal lain yang bersifat mengatur hubungan kerja secara pribadi.

Perusahaan hanya bisa melakukan kontrak kerja perjanjian PKWT paling lama 3 tahun.

Setelah itu, perusahaan diwajibkan untuk mengangkat pekerja atau buruh sebagai karyawan tetap jika ingin mempekerjakannya setelah lewat masa 3 tahun.



Di tengah lantangnya penolakan berbagai elemen masyarakat sipil, omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).



Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan alasan pentingnya RUU Cipta Kerja.

RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja," ujar Airlangga Hartarto.

"UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," lanjut dia.



Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, UU Cipta Kerja akan mampu membangun ekosistem berusaha yang lebih baik.

Menurut Puan, pembahasan UU Cipta Kerja yang dimulai DPR dan pemerintah sejak April hingga Oktober dilakukan secara transparan dan cermat.

Dia menegaskan, muatan UU Cipta Kerja mengutamakan kepentingan nasional.

"RUU ini telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang," kata dia.

Kompas.com mencatat beberapa poin pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, di antaranya sebagai berikut:

* Pasal 59

UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.



* Pasal 59 ayat (4)

UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.

Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.


* Pasal 79

Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan dipangkas.

Pasal 79 ayat (2) huruf (b) mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan.


Selain itu, Pasal 79 juga menghapus kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun.

Pasal 79 ayat (3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Pasal 79 Ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Kemudian, Pasal 79 ayat (5) menyebutkan, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.


* Pasal 88

UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja.

Pasal 88 Ayat (3) yang tercantum pada dalam Bab Ketenagakerjaan hanya menyebut tujuh kebijakan pengupahan yang sebelumnya ada 11 dalam UU Ketenagakerjaan.

Tujuh kebijakan itu, yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah".


Pasal-pasal UU Ketenagakerjaan yang dihapus

Aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja.

Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian Pasal 91 ayat (2) menyatakan, dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain tercantum pada Pasal 91, aturan soal larangan membayarkan besaran upah di bawah ketentuan juga dijelaskan pada Pasal 90 UU Ketenagakerjaan.

Namun, dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dua pasal di UU Ketenagakerjaan itu dihapuskan seluruhnya.

Selain itu, UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan.

Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam.

Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.

Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156.

Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebutkan, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja.

Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja.(*)



Sumber

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes