Showing posts with label UU Omnibus Law. Show all posts
Showing posts with label UU Omnibus Law. Show all posts

Bank Dunia Sambut Omnibus law, Sebut UU Cipta Kerja Pulihkan Ekonomi Indonesia

November 17, 2020

 


Lewat akun twitternya, Presiden Joko Widodo mencuit bahwa Bank Dunia mendukung Omnibus Law yang dinilai dapat memulihkan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.

Bank Dunia menyatakan Omnibus Law sebagai reformasi skala besar Indonesia di sektor ekonomi agar lebih kompetitif dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Undang-undang Cipta Kerja adalah upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif. Ini kata Bank Dunia,” tulis Jokowi, Jumat (16/10/2020).

Menurut Bank Dunia aturan-aturan yang ketat dalam berbisnis perlu dihilangkan agar mampu menarik invetasi dan dapat membuka lapangan kerja untuk memerangi kemiskinan.

“Dengan menghilangkan batas-batas yang ketat pada investasi, menandakan Indonesia terbuka dalam berbisnis, hal tersebut dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan,” rilis Bank Dunia.

Bank Dunia juga mengingatkan pada pemerintah Indonesia perlu menerapkan aturan hukum yang konsisten guna memastikan iklim ekonomi inklusif lewat Omnibus Law Cipta Kerja agar tetap berjalan. (sari)

Sumber : https://5news.co.id/berita/2020/10/17/bank-dunia-sambut-omnibus-law-sebut-uu-cipta-kerja-pulihkan-ekonomi-indonesia/

Ida Fauziyah: RUU Cipta Kerja Lindungi Semua Pekerja

November 15, 2020

 


Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menilai RUU Cipta Kerja ingin melindungi semua pekerja, baik kelompok pekerja yang eksis, pencari kerja, maupun pekerja sektor UMKM.

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah dan DPR mengebut pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Setelah hampir dua pekan dibayangi kesimpangsiuran sumber naskah RUU, Kamis (15/10/2020), naskah final setebal 812 halaman resmi diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Jokowi Janji Pungli Hilang Lewat Omnibus Law Cipta Kerja

November 12, 2020

 


Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara setelah maraknya aksi penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja. Jokowi menepis tudingan bahwa UU sapu jagat itu memberatkan masyarakat dan hanya memberikan keuntungan untuk kelompok tertentu.

Jokowi memberikan contoh, salah satu tujuan dibentuknya UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah memberantas korupsi. Dia menjamin UU tersebut bisa menghilangkan pungutan liar (pungli) dengan menyederhanakan perizinan.

"Undang-undang Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ini jelas, karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar, pungli dapat dihilangkan," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual dari Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).

Jokowi menjelaskan, Omnibus Law Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya pelaku usaha mikro kecil (UMK) untuk membuka usaha baru. Sebab prosedur yang rumit akan dipangkas.

"Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil UMK tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja, sangat simpel," ucapnya.

Kemudian pembentukan Perseroan Terbatas nantinya tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Kemudian pembentukan koperasi juga dipermudah dengan syarat anggota cukup 9 orang.

Kemudian untuk UMK yang bergerak di sektor makanan dan minum, urusan sertifikasi halalnya akan dibiayai pemerintah alias gratis.

"Izin kapal nelayan penangkap ikan hanya ke unit kerja Kementerian KKP saja. Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan dan instansi-instansi yang lain. Sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja," ucapnya.

Jokowi meyakini masyarakat bahwa Omnibus Law Cipta Kerja tidak akan membebani masyarakat. Justru UU itu akan mendorong ekonomi rakyat.

"Namun saya melihat adanya unjuk rasa, penolakan undang-undang Cipta kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial," ucapnya.

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5207376/jokowi-janji-pungli-hilang-lewat-omnibus-law-cipta-kerja

Serikat Pekerja: UU Cipta Kerja justru menguntungkan buruh

November 10, 2020

 


Koordinator Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Gabungan Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Indonesia, Koalisi Nasional Serikat Pekerja Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Mandiri, Tri Sasono menyatakan bahwa pihaknya telah membaca dan mempelajari pasal demi pasal UU Ciptaker untuk klaster ketenagakerjaaan yang terkait kesejahteraan kaum pekerja.


"Tidak ada satupun pasal dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang merugikan kaum pekerja atau buruh. Hal tersebut dikatakan," ujar Tri Sasono dalam keterangannya, akhir pekan ini di Jakarta.


Yang paling mengemuka adalah soal kabar upah minimum pekerja yang akan dihapuskan. Tri Sasono memastikan bahwa hal tersebut tidak benar.


"Peraturan terkait upah minimum pekerja dalam UU Ciptaker tidak dihapuskan, tetapi perhitungan tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Pendapatan Pekerja yang diterima tidak akan turun sama sekali," katanya.


Kata dia, terkait hak-hak buruh yang di-PHK untuk mendapatkan pesangon UU Ciptaker juga tetap mengatur terkait pesangon, yaitu adanya kepastian pembayaran pesangon dan korban PHK mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).


"Selain itu juga Buruh Korban PHK mendapatkan fasilitas peningkatan kompetensi atau up skilling serta diberikan akses ke pekerjaan baru dari pemerintah," imbuhnya.


Berikutnya, terkait jam kerja bagi buruh bahwa dalam UU Ciptaker pengaturan mengenai waktu kerja mulai dari hari aktif, hari libur, istirahat, hingga hari cuti dalam UU Ciptaker masih sama seperti UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.


Kata dia, terkait hak-hak buruh yang di-PHK untuk mendapatkan pesangon UU Ciptaker juga tetap mengatur terkait pesangon, yaitu adanya kepastian pembayaran pesangon dan korban PHK mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).


"Selain itu juga Buruh Korban PHK mendapatkan fasilitas peningkatan kompetensi atau up skilling serta diberikan akses ke pekerjaan baru dari pemerintah," imbuhnya.


Berikutnya, terkait jam kerja bagi buruh bahwa dalam UU Ciptaker pengaturan mengenai waktu kerja mulai dari hari aktif, hari libur, istirahat, hingga hari cuti dalam UU Ciptaker masih sama seperti UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.


Selanjutnya, terkait sistem pekerjaan yang mengunakan tenaga outsourching dalam UU Ciptaker justru menjamin kepastian keberlanjutan pekerja outsourching.


"Di mana selama ini banyak perusahaan jasa outsourching dan pengunanya pada nakal mengakali para pekerja outsourching dalam hal kepastian pekerjaan dan masa kerjanya yang hanya tiga tahun saja," jelasnya.


Tri Sasono memastikan, syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh dalam kegiatan outsourching masih tetap dipertahankan bahkan UU Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaannya masih ada.


"Jika seperti ini maka setelah pekerja outsourching menjalankan masa kerja lebih dari tiga tahun dan melakukan perpanjangan kontraknya maka perusahaan penguna jasa pekerja outsourching wajib menjadikan mereka berstatus tenaga kerja tetap dan memiliki fasilitas gaji dan kesejahteraan sebagai pekerja tetap di perusahaan tersebut sesuai UU 13/2003," kuncinya

UU Cipta Kerja Gratiskan Sertifikasi Halal untuk UMKM

November 06, 2020

 


Undang-undang (UU) Cipta Kerja memberikan jaminan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor pangan untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis. Hal tersebut tertuang dalam pasal 44.

"Di pasal 44 sertifikasi halal untuk UMKM digratiskan," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Penggratisan biaya sertifikasi halal ini merupakan insentif yang diberikan pemerintah. Biaya sertifikasi halal akan dibebankan kepada pemerintah. "Produk makanan yang butuh sertifikasi halal tidak lagi dipungut biaya karena di tanggung pemerintah," kata Abdul Halim.

Selain itu, pemerintah juga menjamin pendaftaran usaha UMKM digratiskan oleh pemerintah. Pelaku usaha UMKM tidak perlu lagi mengurus izin namun hanya perlu mendaftarkan unit usahanya saja.

"Pendirian UMKM cukup melalui pendaftaran tidak harus ada perizinanam. Ini akan memicu pertumbuhan UMKM karena tidak dibebani dengan perizinan," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily  mengatakan RUU Cipta Kerja yang bakal segera disahkan bakal menjadi angin segar bagi terwujudnya industri halal di Indonesia.

"Selain dapat melindungi umat Islam untuk mengkonsumsi produk halal, dengan adanya UU Cipta Kerja ini dapat memberikan jaminan bagi kepastian prosedur pengurusan halal yang lebih transparan, tepat waktu dan biaya serta jelas prosedurnya,” ucap Ace di Jakarta, pada Senin 5/ Oktober 2020.

Ace mengatakan, dalam UU ini, MUI tetap berperan aktif sebagai pemegang otoritas mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk. Untuk pemeriksaan dan penyelidikan suatu produk diberikan kesempatan bagi organisasi keislaman yang memang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.

"Ini dilakukan agar dunia usaha di berbagai wilayah Indonesia memiliki kemudahan untuk mendapatkan akses mengurus sertifikasi halal,” ucap Anggota Fraksi Partai Golkar itu.

Menurut Ace, hal yang sangat strategis dan memiliki manfaat yang besar untuk dunia usaha, terutama UMKM, untuk sertifikasi halal dalam RUU Cipta Kerja  yaitu adanya keberpihakan terhadap UMKM yang biayanya ditanggung Pemerintah.

"Ini tentu sangat menggemberikan bagi dunia usaha terutama usaha kecil menengah, selain bahwa hal ini memberikan jaminan bagi masyarakat muslim untuk mengkonsumsi kehalalan produk,” ucap dia. 

Ace pun optimis dengan disahkannya RUU Cipta Kerja ini akan memberikan jaminan kepastian sertifikasi halal yang selama ini dalam implementasinya masih ditemukan berbagai masalah.

"Kita harapkan tentu ke depan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia," Ace menandaskan.


BI Ungkap 5 Daya Tarik Investasi di RI, Termasuk UU Cipta Kerja

October 29, 2020


 


Nasional - BI menyebut Indonesia sangat menjanjikan sebagai tempat investasi seiring dengan kondisi perekonomian yang membaik dan komitmen pemerintah mendorong reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja.

Pemerintah akan berupaya mendorong pertumbuhan investasi untuk memulihkan perekonomian pada tahun depan. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan Indonesia merupakan salah satu negara yang menjanjikan untuk berinvestasi. Ada lima alasan kuat yang medukung, salah satunya reformasi struktural melalui Undang-undang Cipta Kerja.  Pertama, Indonesia menawarkan pertumbuhan ekonomi dan kondisi makroekonomi yang stabil. Meski  terkontraksi pada tahun ini, ekonomi Indonesia perlahan mulai pulih. Selain itu, nilai tukar dan inflasi stabil, serta ketahanan eksternal cukup kuat. "Perekonomian RI akan tumbuh 5% pada tahun depan dan berlanjut hingga 6% dalam lima tahun ke depan," ujar Perry dalam acara '3rd Indonesia Investment Day', Selasa (27/10). Perkiraan ini pemulihan ekonomi dengan stimulus fiskal yang digelontorkan sebesar 6,34% dan 5,7% dari produk domestik bruto pada tahun 2020 dan 2021. Bank sentral juga memberi stimulus melalui penurunan suku bunga acuan, injeksi likuiditas, hingga merelaksasi kebijakan pendorong pemberian kredit bank kepada dunia usaha. Kedua, Indonesia memiliki komitmen yang kuat dalam reformasi struktural demi mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Ini terlihat dari pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang akan mempermudah investasi.

Ketiga, investasi infrastruktur yang  menjanjikan di tingkat nasional maupun daerah. Keempat, pendalaman pasar keuangan terus dipercepat guna mendukung peningkatan kebutuhan pembiayaan investasi. "Salah satunya penerbitan green sukuk yang membiayai proyek ramah lingkungan," kata dia. Kelima, percepatan digitalisasi terus dilakukan di seluruh aktivitas perekonomian Tanah Air. Hal tersebut sejalan dengan lima agenda transformasi digital Presiden Joko Widodo yakni percepatan akses dan infrastruktur digital, peta jelas terhadap sektor strategis, membangun pusat data nasional, pembangunan kemampuan digital, dan persiapan skema regulasi dan pembiayaan. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengaku tingkat kemudahan berusaha di Indonesia memang masih tertinggal. Saat ini, RI berada di peringkat 73 untuk kemudahan berusaha. Kendati demikian, perkembangan investasi Indonesia saat ini semakin menggembirakan. Meski ada pandemi minat berinvestasi asing di Tanah Air tetap baik.

Bahlil menuturkan bahwa realisasi investasi yang masuk sejak Januari hingga September 2020 dari  saja sudah mencapai US$ 7,2 miliar. Angka tersebut lebih tinggi dari total nilai investasi Negeri Merlion pada keseluruhan tahun 2019 sebesar US$ 6,5 miliar. "Ini tentunya bukan tanpa alasan," ujar Bahlil dalam kesempatan yang sama.

Menurut dia, Singapura selama lima tahun terakhir menjadi negara yang paling tinggi investasinya di Indonesia. Tercatat dari 2015 hingga 2019, total nilai investasi negeri tersebut sudah US$ 46,4 miliar yang masuk ke Indonesia. Maka dari itu, Bahlil berharap kemudahan berbisnis di Indonesia akan semakin membaik. Apalagi, dengan adanya UU Cipta Kerja yang dinilai ia merupakan koreksi total kebijakan investasi dalam negeri. Berkat UU Cipta Kerja, ia menyebutkan bahwa seluruh urusan investasi akan berada di bawah lembaga pimpinannya. Dengan begitu, investor tidak perlu lagi berhadapan dengan rumitnya birokrasi yang sempat ada sebelumnya.

Sumber

384.060 Keluarga di Papua Terima Bantuan Program Sembako Terkait COVID

October 24, 2020


 

Jakarta - Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah terus mengoptimalkan penyaluran program sembako terkait COVID-19 kepada 384.060 keluarga penerima manfaat (KPM) di Provinsi Papua dan Papua Barat. Penyaluran akan diberikan melalui bank dan PT Pos Indonesia.

"Tadi membahas percepatan dan optimalisasi penyaluran program sembako di provinsi Papua dan Papua Barat. Karena di dua provinsi ini memang memiliki karakteristik yang khusus beda dengan kabupaten kota yang lain, karena itu harus ada kebijakan yang sifatnya diskresional di dalam penyaluran program sembako di dua provinsi ini," kata Muhadjir melalui siaran YouTube Kemenko PMK.

Muhadjir mengatakan terdapat 8 kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat yang menerima paket sembako yang dapat diantarkan langsung oleh tim. Sementara kabupaten/kota lainnya diantarkan manual melalui PT Pos.

"Dari bansos nontunai yang bisa disalurkan seperti apa adanya, seperti sediakala itu hanya beberapa kabupaten dan kota di Papua dan Papua Barat, yaitu untuk di Papua ada 3 kabupaten kota, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Keerom. Sedangkan untuk di wilayah Papua Barat adan 5 kabupaten dan kota yaitu, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Sorong, Manokwari Selatan, dan Kota Sorong," kata dia.

"Sedangkan sisanya itu tidak bisa disalurkan secara mekanisme seperti sediakala tetapi harus menggunakan mekanisme khusus, yaitu diantar langsung kepada keluarga penerima manfaat dan yang bertanggung jawab untuk menyalurkan adalah PT Pos," ungkapnya.

Muhadjir mengatakan, bagi keluarga yang belum menerima paket sembako, akan segera dibagikan. Selain itu, pemerintah akan menyempurnakan data penerima bantuan.

"Yang penting dari rapat koordinasi tadi telah ada kesepakatan dalam waktu yang tidak lama pembagian sembako yang belum mendapatkan ini akan segera dilakukan. Di samping itu kita akan segera memperbaiki, menyempurnakan data-data yang belum baik terutama untuk kabupaten kota yang ada di Papua dan Papua barat yang selama ini belum melakukan validasi dan pemutakhiran data. Nanti akan kita tangani secara khusus, dipercepat, dilakukan secara simultan untuk dengan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait," katanya

Sementara itu, Sekjen Kemensos, Hartono Laras mengatakan total keluarga yang menerima bantuan sembako di Papua sebanyak 384.060 KPM. Sebanyak 177.247 KPM disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau diberikan secara langsung, sebanyak 206.813 sementara menggunakan PT Pos Indonesia.

"Kami segera memastikan data yang menjadi penerima program sembako yang tadi kami laporkan dalam rapat kami telah mendapatkan untuk data yang bisa disalurkan untuk melalui Bank Himbara atau existing itu 177.247 KPM, dan yang dilakukan PT Pos sementara angkanya 206.813 KPM," kata Hartono.

Hartono mengatakan untuk keluarga yang belum menerima bantuan sembako, pihaknya akan segera menyalurkan. Dia akan meminta kepada pihak terkait seperti Bank Himbara dan PT Pos.

"Untuk yang sudah lengkap di beberapa kabupaten kota kami akan segera minta kepada PT Pos untuk segera menyalurkan. Tentu kami melalui surat kepada PT bos dan Bank Himbara," ungkapnya.

Sumber

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes