Showing posts with label umkm. Show all posts
Showing posts with label umkm. Show all posts

Tumbuhkan Perekenomian, Ketua DPRD NTB ajak Masyarakat Beli Produk UMKM

March 22, 2021

 




Mataram, Talikanews.com – Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda mengajak masyarakat untuk membeli serta mempromosikan produk lokal Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) setempat agar perekonomian semakin tumbuh.

“Dengan tumbuhnya ekonomi masyarakat, maka daya beli juga meningkat, hal itu membuat ekonomi bergerak naik,” ungkap Isvie Senin 22 Maret 2021, di Mataram.

Politisi Partai Golkar dari Dapil Lombok Timur bagian utara ini berharap bisa melahirkan 1000 pengusaha baru untuk membangkitkan perekonomian di 10 kabupaten/kota di NTB.

Dia siap berkontribusi melakukan pembelian terhadap produk UMKM di NTB. Bahkan, dalam semua kegiatan DPRD, Isvie menyatakan, harus memberdayakan produk UMKM tersebut.

“Di tengah pandemi Covid-19 ini, marilah kita membeli semua produk UMKM dari daerah kita. Sehingga, dengan begitu mereka semakin maju usahanya dan mandiri,” tegas Isvie.

Mantan Sekretaris DPD Golkar NTB tersebut mengatakan, dengan tumbuhnya pengusaha UMKM baru di NTB, maka optimistis wilayah ini berkembang terutama perekonomian rumah tangga warga meningkat.
Related Articles

Menurut Isvie, jika hal itu terjadi dan berjalan maka, akan terjadi perputaran uang di NTB, sehingga usaha akan berjalan dan ekonomi pun akan bisa berkembang

“Perputaran uang yang ada di NTB dari kita, oleh kita dan untuk kita. Insya Allah langkah ini mempercepat perkembangan dan kemajuan NTB,” tutupnya (TN-red).

Pemerintah Siapkan Subsidi Bunga UMKM Rp35,2 Triliun

June 20, 2020

Pemerintah telah menyiapkan total anggaran subsidi bunga untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp35,2 triliun.
Hal tersebut diungkapkan Djoko Hendratto, Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam acara Dialogue Kita: Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM.
“Subsidi bunga ini akan diberikan selama 6 bulan. Hal ini sesuai dengan PMK 65/2020,”  papar Dirjen DJPb, Jumat (19/6) di Provinsi DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Dirjen DJPb menyampaikan bahwa subsidi bunga kepada UMKM kriterianya yakni:
Satu, bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan yakni pinjaman sampai dengan (sd.) Rp500 juta itu akan mendapatkan subsidi bunga 6% untuk tiga bulan pertama dan 3 persen untuk 3 bulan kedua.
Untuk pinjaman di atas 500 juta sd. 10 miliar itu akan mendapat subsidi bunga 3% untuk 3 bulan pertama dan 2% untuk tiga bulan kedua,” ujar Dirjen DJPb.
Kedua, adalah lembaga penyalur kredit program di antaranya koperasi, BLU (Badan Layanan Umum), Pegadaian maupun PNM.
“Pinjaman sd. 10 juta subsidinya sebesar beban bunga debitur. Hampir seluruh bunganya ditanggung pemerintah (DTP), maksimum 25%, diambil bunga tertinggi,” jelas Dirjen DJPb.
Pinjaman di atas 10 jt sd. 500 juta, menurut Dirjen DJPb, subsdidi bunganya 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan kedua, disamakan dengan perbankan.
“Pinjaman di atas 500 juta (sd. 10 miliar) disamakan dengan perusahaan pembiayaan-perbankan, 3% di 3 bulan pertama dan 2% di 3 bulan kedua,” paparnya.
Menurut Dirjen DJPb, ini mencakup institusi 102 bank umum, 1.570 BPR, 176 BPRS, 110 perusahaan leasing terdaftar di OJK. BUMN penyalur antara lain UMi, Mekaar, PT PNMPT, dan Pegadaian.
“Total koperasi 297 yang tersebar di 4 BLU yaitu PIP, LPDB, P2H LPMUKP,” jelas Dirjen DJPb
Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Adi Budiarso menambahkan, dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk menanggulangi dampak Covid-19, pemerintah telah menyiapkan dana stimulus supply side (sisi produksi) untuk dunia usaha total sebesar Rp402,45 triliun.
“Di dalamnya terdapat alokasi untuk Ultra Mikro dan UMKM total sebesar Rp123,46 triliun melalui subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi UMKM, belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP), penjaminan untuk modal kerja (stop loss), PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP), pembiayaan investasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM),” tandas Adi.







 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes