Kompolnas Pantau Kesiapan Pengamanan Polri Pada Pilkada Serentak 2024 di Polda Nusa Tenggara Barat

August 31, 2024

 

Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI yang dipimpin oleh H. Mohammad Dawam, S.H.I., M.H., didampingi Yosef Gaspar Matheus da Costa, S.H., dan Briptu Ayu Rahmayanti Samania dari Sekretariat Kompolnas, melakukan kunjungan kerja ke Polda Nusa Tenggara Barat selama dua hari dalam rangka mengklarifikasi Saran dan Keluhan Masyarakat (SKM) sekaligus memantau persiapan pengamanan Pilkada serentak 2024 pada Kamis hingga Jumat, 29 -  30/08/2024. 


Tim Kompolnas diterima Kapolda NTB, Irjen Pol. Drs. R. Umar Faroq, S.H., M.Hum yang diwakili oleh Irwasda, Kombes Pol. Dede Ruhiyat Djunaidi, S.I.K., M.H. dan Tim Itwasda Polda NTB serta mendapat paparan dari Karo Ops, Polda yang diwakili oleh AKPB Bambang Yudi Wibowo, S.I.K, sebagai Kabag Dalops Roops Polda NTB. Dalam sambutannya, Irwasda menyampaikan selamat datang kepada tim Kompolnas. "Saya mewakili Kapolda NTB, beliau sedang menjalankan tugas lain yang tidak bisa ditinggalkan," tegasnya.


Dalam kesempatan ini, Tim Kompolnas mendapatkan paparan terkait rencana pengamanan Pilkada serentak 2024 di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat. AKBP Bambang Yudi Wibowo menjelaskan bahwa Polda NTB telah mempersiapkan langkah persiapan, langkah antisipasi menghadapi potensi gangguan kamtibmas, langkah koordinasi dengan Lembaga Pemerintah lain hingga melakukan langkah deteksi dini dengan mengkoordinasikan bersama dengan fungsi Intelkam terkait tahapan-tahapan Pilkada agar tercapai situasi aman-kondusif, hingga langkah pentingnya Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Polda. Disamping itu, pihaknya telah mempersiapkan Command Center Posko Pemilu yang langsung dipantau dan dikendalikan Polda sebagai bentuk keseriusan persiapan pola pengamanan Pilkada serentak 2024 di NTB.


"Kami telah menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi pelaksanaan Pilkada serentak dengan membentuk Command Center Posko Pemilu yang langsung dikendalikan Polda," ungkapnya. 


Mohammad Dawam, selaku anggota Kompolnas, mengapresiasi kesiapan Polda NTB dalam menghadapi pengamanan Pilkada serentak 2024 ini dengan memberi penekanan khusus yakni netralitas dan independensi kemandirian Anggota Polri dalam pelaksanaan Pilkada, juga menekankan antisipasi potensi konflik horizontal antar paslon, sebab dalam Pilkada 2024 serentak kali ini hanya akan terjadi satu putaran, sebagai pemenangnya adalah Paslon yang memperoleh suara sah terbanyak. Tidak ada putaran kedua. Oleh karenanya potensi ketidakpuasan Paslon yang kalah pasti cukup tinggi. Maka penting secara bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah masing-masing. Dawam berharap, netralitas dan independensi serta kemandirian Anggota Polri bisa dijaga dan seluruh instrumen pemangku kepentingan Pemilu dan Lembaga Hukum bisa dikoordinasikan dengan baik sedini mungkin, termasuk kepada Komisi Penyiaran Indonesia Provinsi NTB, KPU NTB, Bawaslu NTB, KPAI perwakilan NTB untuk mengantisipasi potensi pidana pemilu pelibatan anak-anak dibawah umur dalam proses kampanye Paslon, Komisi Informasi Provinsi NTB terkait potensi Sengketa Informasi Publik Pemilu antar Paslon, PT. TUN dan PTUN terkait Sengketa Administrasi Pemilu, Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi terkait Pidana Pemilu. 


"Saya titip di NTB ini penting sekali dikoordinasikan sejak dini terkhusus kepada KPAI Perwakilan NTB dalam rangka antisipasi pelanggaran kampanye yang melibatkan anak-anak dibawah umur dan juga Komisi Informasi NTB, terkait potensi Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Paslon yang kalah kepada Komisi Informasi NTB. Penjagaan kondusifitas wilayah sangat penting, terlebih event MotoGP diakhir bulan September 2024 yang juga diselenggarakan di Cirkuit Mandalika ditengah proses tahapan Pilkada serentak di NTB. Oleh karenanya penting dikoordinasikan secara intensif dengan rekan Kasatgaswil dan juga rekan Intelkam untuk memastikan keamanan dan kondusifitas di NTB pada proses tahapan Pilkada," tegas Dawam. 


Di sela kunjungannya, Tim Kompolnas memanfaatkan berkoordinasi dengan Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., dan Kapolsek Mandalika, AKP Rahel Elsi Mbuik guna mendapatkan info terbaru tentang perkembangan Pola Pengamanan Polri di Cirkuit Mandalika sebagai tindak lanjut Anev Penelitian yang sebelumnya telah dilakukan oleh Anggota Kompolnas atas nama Mohammad Dawam dengan judul: "Pola Pengamanan Polri pada Obyek Vital Nasional di Kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas Indonesia". 


Rangkaian kunjungan kerja kali ini dipandu oleh Tim Itwasda Kombes Pol. Sigit Ari Wibowo, S.I.K., M.H., dan IPTU Kadek Suhendra.


Kemendikbud Tingkatkan Kesadaran Keamanan Siber Lewat Bug Bounty 2024

August 30, 2024

Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek menyelenggarakan Anugerah Bug Bounty 2024 sebagai upaya menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran terhadap keamanan siber di kalangan insan pendidikan.

Dalam rilis yang disiarkan oleh pihaknya di Jakarta pada Sabtu, Anugerah Bug Bounty 2024 merupakan puncak dari rangkaian pelaksanaan Kompetisi Bug Bounty yang merupakan ajang kompetisi bagi Bug Hunter di kalangan insan pendidikan yang terdiri atas pendidik (dosen dan guru) serta peserta didik (siswa dan mahasiswa).

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti dalam sambutannya mengatakan Bug Bounty tidak hanya sebagai ajang kompetisi.

“Kegiatan ini sekaligus sebagai sebuah gerakan untuk terus meningkatkan kesadaran dan budaya keamanan informasi di lingkungan Kemendikbudristek serta menciptakan ekosistem bagi tumbuhnya talenta-talenta keamanan informasi di Indonesia,” katanya.

Tujuan kompetisi mencari celah keamanan dan memastikan celah tersebut dapat dieksploitasi pada suatu sistem target yang telah disepakati antara pemilik layanan dan Bug Hunters.

Oleh karena itu, dia berharap, ajang tersebut dapat terus berkembang dan memberikan dampak positif terhadap kesadaran keamanan informasi/siber di lingkungan Kemendikbudristek.

“Saya juga berharap agar anda semua bisa menjadi agen perubahan untuk mengampanyekan kesadaran keamanan informasi/siber serta membangun komunitas belajar di platform Merdeka Mengajar,” ujarnya.

Bug Bounty 2024 mengusung tema “Security Starts with You” yang menekankan pentingnya partisipasi aktif individu dalam menumbuhkan kesadaran terhadap keamanan informasi serta mengimplementasikan budaya keamanan informasi dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di kalangan insan pendidikan.

Kompetisi Bug Bounty 2024 sudah dilaksanakan sejak Juni sampai dengan Agustus dengan menyajikan 25 sistem elektronik yang diselenggarakan oleh satuan-satuan kerja di lingkungan Kemendikbudristek sebagai target dan diikuti 1.597 peserta terdiri atas 272 siswa, 756 mahasiswa, 471 guru, dan 98 dosen.

Dalam Anugerah Bug Bounty 2024, Kemendikbudristek memberikan penghargaan kepada 12 pemenang yang dibagi menjadi empat kategori, yaitu siswa, mahasiswa, guru, dan dosen. Para pemenang diharapkan bisa menjadi agen perubahan untuk mengampanyekan pentingnya keamanan siber.

Bawaslu NTB Ingatkan Paslon Tak Gunakan Fasilitas Negara Saat Daftar ke KPU

August 29, 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan sejumlah imbauan sekaligus larangan dalam tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2024. Paslon diimbau tak melibatkan anak-anak hingga menggunakan fasilitas negara saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Bawaslu NTB Hasan Basri menjelaskan imbauan sekaligus larangan itu merujuk pada Pasal 22A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Menurutnya, Bawaslu NTB telah mengirimkan imbauan tersebut kepada partai politik dan bakal pasangan yang maju dalam Pilgub NTB.

Berdasarkan imbauan Bawaslu tersebut, kontestan Pilgub NTB diharapkan memperhatikan jadwal tahapan pencalonan yang telah ditetapkan. Selain itu, bakal pasangan calon juga diminta menyiapkan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat dengan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

"Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur NTB dan memperoleh akses akun Silon dari KPU NTB," kata Hasan, Selasa (27/8/2024).

Selanjutnya, paslon akan memperoleh tanda penerimaan dan berita acara pengajuan bakal paslon jika data dan dokumen persyaratan telah diperiksa dan dinyatakan lengkap oleh KPU NTB. "Memperoleh tanda pengembalian dokumen persyaratan pengajuan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Barat jika data dan dokumen persyaratan telah diperiksa dan dinyatakan tidak lengkap sehingga dikembalikan oleh KPU Provinsi NTB," ujar Hasan.

Bawaslu NTB, Hasan berujar, meminta paslon dan pendukung paslon agar dapat menjaga keamanan dan ketertiban umum selama tahapan Pilgub NTB berlangsung. Ia mempersilakan masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya dugaan pelanggaran pada masa pendaftaran bakal paslon.

Sebagai informasi, Pilgub NTB 2024 akan diikuti oleh tiga paslon. Adapun, duet Zulkieflimansyah-Suhaili dan Sitti Rohmi Djalillah-Musyafirin dijadwalkan mendaftar ke KPU pada Rabu (28/8/2024). Sementara itu, duet Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri akan mendaftar sehari setelahnya.

Bawaslu NTB Didorong Kawal Pilkada 2024 Tetap Kondusif

August 28, 2024

 

Suhu politik di Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai memanas seiring dengan dimulainya proses pendaftaran bakal calon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) NTB 2024. Menyikapi hal ini, Penjabat Gubernur NTB, Hassanudin, mengajak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB untuk memastikan jalannya kontestasi Pilkada berjalan aman dan kondusif.

 

"Harapan bersama adalah Pilgub dan Pilkada yang kondusif," ujar Hassanudin saat menerima audiensi Bawaslu NTB di Pendopo Gubernur NTB, Selasa (27/8/2024).

 

Mantan Penjabat Gubernur Sumatera Utara itu menekankan pentingnya netralitas dan stabilitas politik di NTB. Ia mengingatkan pentingnya keterlibatan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Hassanudin mengatakan, perlunya edukasi politik kepada masyarakat untuk memahami bahwa politik bukanlah ajang permusuhan, melainkan wadah untuk merayakan keberagaman dan perbedaan. "Jaga netralitas dan edukasi masyarakat bahwa perbedaan dan keragaman itu indah. Sambut pesta demokrasi ini dengan riang gembira," tambahnya.

 

Ketua Bawaslu NTB, Itratip, ST., MT., menyambut baik imbauan dari Pj. Gubernur tersebut. Ia menyatakan Bawaslu NTB siap memberikan yang terbaik demi suksesnya pesta demokrasi di NTB.

 

"Komitmen serius dari Bapak Pj Gubernur memberikan angin segar dalam penegakan netralitas ASN. Bawaslu sangat mengapresiasi komitmen tersebut," ungkap Itratip.

KPU NTB Fokus Lindungi Hak Pilih Warga yang Belum 17 Tahun tetapi Sudah Menikah

August 27, 2024

 

Perlindungan hak konstitusional pemilih yang sudah atau pernah menikah dibawah umur 17 tahun menjadi fokus perhatian KPU NTB. 

Itu terlihat focus grup discussion (FGD) yang digelar KPU NTB dengan menghadirkan perwakilan BEM dari sejumlah universitas di Mataram, yakni UIN Mataram, UNRAM, UMMAT, UNU NTB, UNIZAR Mataram, dan IAHN Gde Pudja Mataram.

Serta, para pakar dan kalangan akademisi dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Bawaslu Provinsi NTB, Kabid Dukcapil Dinas DPMPD Dukcapil Provinsi NTB, Lakpesdam NU Provinsi NTB, DPD Apdesi NTB dan Akademisi dari Universita Nahdlatul Ulama NTB.


Data Pengadilan Tinggi NTB menyebutkan bahwa pada tahun 2024, terdapat 384 dispensasi nikah yang sudah diterbitkan terhadap perkawinan yang dilakukan seseorang dibawah 17 tahun dengan mengajukan dispensasi melalui Pengadilan Agama.

Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid  mengatakan bahwa pihaknya fokus menjaga hak konstitusi warga negara. 

Karena itu, FGD yang dilakukan merupakan tugas KPU Provinsi setempat sebagai  salah upaya untuk  melakukan perlindungan hak pilih bagi warga negara yang telah memenuhi syarat. 


"Kami berharap, FGD ini dapat muncul gagasan-gagasan dari narasumber terkait dengan tema yang dibahas sebelum ditetapkannya DPT untuk Pilkada Serentak 2024 di NTB," ujarnya, Selasa (27/8). 

Menurut dia, selama ini untuk menjaga hak konstitusi warga negara, khususnya pembuktian dokumen seseorang dibawah 17 tahun yang sudah menikah masih terdapat beberapa kendala.

Untuk itu, adanya pertemuan ini dapat memunculkan ide gagasan untuk menangani permasalahan tersebut. 


"Yang utama, pertanyaan publik terkait status menikah membuat seseorang diperbolehkan memilih kian terang dengan banyaknya pemikiran dan masukan dari para pihak dan tokoh-tokoh. Ini sejalan dengan tugas KPU untuk melindungi hak konstitusional warga," jelas Khuwailid. 

Diketahui aturan yang mengatur pemilih yang sudah atau pernah menikah dibawah umur yakni, Undang-Undang No 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 7 menyatakan, warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. 


Kemudian, pada Undang-Undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 19 ayat (1) disebutkan, warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. 

Aturan lain ialah Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 68, yakni warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. 

Indonesia Tegaskan Komitmen Pembangunan dengan Negara-negara Afrika

August 26, 2024



Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyampaikan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kerja sama pembangunan dengan negara-negara di Afrika, terutama di sektor kesehatan dan energi, menjelang Forum Indonesia-Afrika (IAF) ke-2.

"Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama pembangunan dengan negara-negara di Afrika sebagai mitra alternatif yang setara dan dapat diandalkan," kata Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kemlu RI Siti Nugraha Mauludiah di Jakarta, melalui rilis pers yang diperoleh ANTARA, Minggu.

Ia mengatakan bahwa Indonesia telah lama berperan aktif dalam kerja sama pembangunan internasional di antara negara-negara berkembang, termasuk dengan negara-negara Afrika.

Dalam satu dekade terakhir, Indonesia telah melaksanakan sekitar 60 program Kerja Sama Selatan-Selatan Triangular (KSST) yang melibatkan sekitar 500 peserta dari kawasan Afrika.

Kerja sama tersebut mencakup berbagai sektor unggulan, antara lain pertanian, perikanan dan kelautan, kesehatan, energi, tata kelola yang baik, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pembangunan infrastruktur, manajemen risiko bencana, pemberdayaan perempuan, serta perdagangan dan investasi.

Inisiatif tersebut, menurut dia, semakin memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional sebagai negara donor baru yang diakui.

"Saya ingin menekankan bahwa saat ini Indonesia semakin diakui secara internasional sebagai mitra pembangunan yang dapat diandalkan bagi negara-negara berkembang, a reliable southern provider," kata dia.

Komitmen Indonesia tersebut dinilai semakin nyata dengan didirikannya Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) atau Indonesia AID pada 2019, sebagai lembaga satu pintu untuk penyaluran bantuan pembangunan kepada negara-negara mitra.

Sejak berdirinya lembaga itu, ia mencatat kerja sama pembangunan Indonesia telah menjangkau 23 dari 54 negara di Afrika, atau sekitar 42 persen dari total negara di kawasan tersebut.

Sektor kerja sama yang dijalankan mencakup ketahanan pangan, kesehatan, dan energi.

Mauludiah mengungkapkan, dalam sektor ketahanan pangan, Indonesia telah memberikan dukungan pengadaan bahan pangan untuk mengatasi dampak bencana kekeringan di Kenya, Ethiopia, dan Madagaskar, serta program revitalisasi beberapa Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia dan Tanzania.

Di sektor kesehatan, Indonesia juga telah menghibahkan obat-obatan dan alat kesehatan yang diproduksi oleh PT. Kimia Farma kepada Mozambik dan Zimbabwe.

Pada 2023, Indonesia juga menyalurkan dukungan Vaksinasi Pentavalent produksi PT. Bio Farma sebanyak 1.580.000 dosis untuk Nigeria, yang disalurkan dalam dua tahap.

Terakhir di sektor energi, Indonesia memberikan pelatihan pembangunan kapasitas energi surya bagi Namibia, Mozambik, Sudan, Senegal, dan Tanzania.

Forum Indonesia-Afrika (IAF) ke-2 yang akan digelar pada 1-3 September 2024 mengangkat tema "Semangat Bandung untuk Agenda 2063 Afrika."

Forum tersebut menjadi momentum untuk memperkuat hubungan konkret antara Indonesia dan Afrika, yang diharapkan dapat membawa kemakmuran bersama.

Kejati NTB Ingatkan Calon Gubernur Tak Gunakan Tempat Ibadah

August 26, 2024

 

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengingatkan calon gubernur dan wakil gubernur untuk tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam ranah politik. Hal ini disampaikan setelah munculnya informasi tentang rencana salah satu pasangan calon yang ingin menjadikan Masjid Al-Ikhlas, yang berada di lingkungan Kejati NTB, sebagai titik kumpul untuk pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menyatakan bahwa kejaksaan tetap berpegang pada prinsip netralitas dan tidak mengizinkan penggunaan fasilitas negara, termasuk masjid, untuk kegiatan politik. Informasi tersebut mencuat dalam dua hari terakhir, dan terdapat pamflet di media sosial yang mempromosikan kegiatan pendaftaran pasangan calon, yaitu Dr. Zulkieflimansyah dan Moh. Suhaili Fadil Tohir, yang dikenal sebagai Bang Zul dan Abah Uhel.

Kegiatan pendaftaran tersebut direncanakan akan dimulai dengan berjalan dari Masjid Al-Ikhlas menuju kantor KPU NTB yang terletak di Jalan Langko, Kota Mataram pada Rabu, 28 Agustus, mulai pukul 13.00 Wita. Namun, Efrien menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima konfirmasi dari penyelenggara acara mengenai penggunaan fasilitas kejaksaan.

Menurut Efrien, aturan mengenai kampanye Pemilu yang tertuang dalam UU Pemilu Pasal 280 ayat (1) serta Peraturan KPU 20/2023 Pasal 72 ayat (1) dengan tegas melarang penggunaan tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan politik. Lebih jauh, kampanye Pemilu juga dilarang dilakukan di gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

Kejaksaan Agung RI telah memberikan instruksi kepada seluruh satuan kerja kejaksaan, termasuk Kejati NTB, untuk menjaga sikap netral dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah. Efrien menyampaikan bahwa Kejati NTB telah resmi menyampaikan larangan tersebut kepada pihak penyelenggara, agar tidak mengadakan kegiatan politik di area kantor kejaksaan. Dia menekankan bahwa lembaga pemerintah memiliki kewajiban untuk tetap netral dalam proses demokrasi.

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes