Korem 162/WB dan Jajaran Siap Amankan Pilkada di NTB 2024

September 02, 2024

Komandan Korem 162/Wira Bhakti, Brigadir Jenderal TNI Agus Bhakti, S.I.P., M.I.P., M.Han., memimpin apel gelar pasukan kesiapan Korem 162/Wira Bhakti dalam rangka pengamanan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTB tahun 2024. Apel tersebut dilaksanakan di Lapangan Trisula Yonif 742/SWY, Jalan Urip Sumoharjo No. 126, Saptamarga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB, pada hari Jumat, (30/8/2024). 

Apel gelar ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Pj. Gubernur Provinsi NTB, Mayjen TNI (Purn.) Dr. Hassanudin, S.IP., M.M., Kapolda NTB, Irjen Pol Drs. R. Umar Farouk, S.H., M.Hum., serta pejabat Forkopimda NTB lainnya. Apel gelar pasukan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan personel dan material dalam mengamankan Pilkada NTB, mengingat kompleksitas dan dinamika yang menyertai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Dalam konteks ini, evaluasi menyeluruh terhadap kemampuan dan kelayakan sarana prasarana menjadi sangat penting guna menjamin bahwa setiap aspek operasional dapat berjalan dengan optimal. 

Dalam amanat yang disampaikan pada apel gelar, Komandan Korem 162/Wira Bhakti, Brigjen TNI Agus Bhakti, menekankan bahwa apel gelar pasukan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kesiapan TNI, khususnya Korem 162/Wira Bhakti, dalam mengamankan pelaksanaan Pilkada serentak di Provinsi NTB. Beliau menegaskan pentingnya netralitas dan profesionalisme prajurit dalam mengemban tugas ini, sebagai bagian dari komitmen TNI untuk menjaga stabilitas dan ketertiban selama proses demokrasi berlangsung. 

Brigjen TNI Agus Bhakti juga menekankan bahwa tugas pengamanan Pilkada harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan kesungguhan, sebagaimana telah ditunjukkan pada gelaran Pilpres 2024 yang lalu. Apel ini juga merupakan bagian dari pengecekan kesiapan sarana dan prasarana yang akan digunakan dalam tugas pengamanan, memastikan bahwa semua aspek operasional berjalan sesuai dengan prosedur tetap yang telah ditentukan. Salah satu fokus utama dalam pengamanan Pilkada adalah pemetaan daerah rawan konflik. Brigjen TNI Agus Bhakti menginstruksikan agar wilayah-wilayah dan objek vital, seperti kantor pemerintahan dan KPU, mendapatkan perhatian khusus. 

Selain itu, beliau mengajak seluruh prajurit untuk terus berkoordinasi dengan masyarakat dan pihak terkait lainnya guna menciptakan situasi yang kondusif dan mendukung kelancaran proses demokrasi. Dalam sesi wawancara dengan awak media, Pj. Gubernur Provinsi NTB, Mayjen TNI (Purn.) Dr. Hassanudin, menyampaikan apresiasi atas persiapan yang dilakukan oleh Korem 162/Wira Bhakti. Beliau berharap agar seluruh tahapan Pilkada dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sukses, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung. 

Mayjen TNI (Purn.) Dr. Hassanudin juga menegaskan bahwa Pilkada merupakan momentum penting bagi keberlanjutan sistem pemerintahan di Provinsi NTB. Beliau mengajak masyarakat untuk menyambut Pilkada ini sebagai pesta demokrasi yang penuh kegembiraan, serta melaksanakan hak pilih dengan penuh tanggung jawab demi masa depan NTB yang lebih baik, tutupnya. Apel gelar pasukan ini menjadi bukti nyata komitmen TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama Pilkada berlangsung. Dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat, sangat diperlukan untuk memastikan bahwa Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan damai. 

Dengan segala persiapan yang telah dilakukan, diharapkan seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan Pilkada dapat menjalankan tugas mereka dengan profesional, menjaga netralitas, dan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya.

Sinergi Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Syariah Menuju Indonesia Emas 2045

September 02, 2024

 

Menuju tahun 2045, ketika Indonesia akan merayakan 100 tahun kemerdekaannya, visi Indonesia Emas 2045 telah menjadi tujuan utama bagi bangsa ini. Untuk mencapai visi tersebut, diperlukan landasan ekonomi yang kuat, inklusif, dan berkeadilan sosial. Dua konsep yang sering dibicarakan dalam konteks ini adalah Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Syariah. Keduanya menawarkan kerangka kerja yang dapat membangun perekonomian nasional yang tangguh dan berkelanjutan.


Secara filosofis, Ekonomi Pancasila berakar pada nilai-nilai Pancasila yang merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara bukan hanya menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi juga dalam kehidupan ekonomi. Prinsip keadilan sosial yang tercantum dalam sila kelima menekankan pentingnya distribusi kekayaan yang adil dan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila menekankan keseimbangan antara kepentingan individu dan kolektif, antara hak dan kewajiban, serta antara pembangunan ekonomi dan pemerataan sosial.


Di sisi lain, Ekonomi Syariah berlandaskan pada prinsip-prinsip ajaran Islam yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk ekonomi. Prinsip-prinsip ini mencakup keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan, dengan tujuan utama mencapai Maqashid Syariah, yaitu pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. 


Dalam konteks ekonomi, prinsip ini menekankan pada distribusi kekayaan yang adil, pelarangan riba, serta dorongan untuk investasi yang produktif dan berkelanjutan.


Seorang dokter terkenal telah menemukan metode menghilangkan rasa sakit pada lutut dan persendian

Ekonomi Syariah mulai dikenal di Indonesia dengan berdirinya Bank Muamalat pada tahun 1991, yang merupakan bank syariah pertama di Indonesia. Kemudian, penerapan dual banking system diresmikan dengan diundangkannya Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, yang memungkinkan beroperasinya perbankan syariah dan konvensional secara bersamaan di Indonesia.


Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Syariah, meskipun berakar pada landasan filosofis yang berbeda, memiliki banyak kesamaan tujuan dan prinsip. Keduanya dapat berjalan beriringan dalam menciptakan sistem ekonomi yang berkeadilan dan inklusif. 


Kedua sistem ini sama-sama menolak eksploitasi, mendorong pemerataan ekonomi, dan menekankan pentingnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dan prinsip-prinsip Ekonomi Syariah, Indonesia memiliki potensi besar untuk membangun sistem ekonomi yang tidak hanya kuat secara struktural tetapi juga berkeadilan sosial, yang pada akhirnya dapat mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.


Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai konsep dasar Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Syariah, serta bagaimana kedua konsep ini dapat berkontribusi terhadap pencapaian visi tersebut.


Ekonomi Pancasila: Landasan Ideologi dan Praksis


Ekonomi Pancasila merupakan konsep ekonomi yang berakar pada nilai-nilai Pancasila, ideologi dasar negara Indonesia. Konsep ini pertama kali digagas oleh Prof. Emil Salim pada tahun 1960-an dan dikembangkan lebih lanjut oleh Prof. Mubyarto. Ekonomi Pancasila menekankan keadilan sosial, gotong royong, dan kedaulatan ekonomi sebagai pilar utama. 


Tujuan dari Ekonomi Pancasila adalah untuk menciptakan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia melalui pengaturan yang adil atas sumber daya ekonomi dan distribusi kekayaan. Dalam Ekonomi Pancasila, peran negara sangat dominan dalam mengatur perekonomian, memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan haknya sesuai dengan sila kelima Pancasila: "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia."


Ekonomi Pancasila juga menempatkan koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) sebagai tulang punggung perekonomian nasional, dengan prinsip gotong royong dan kerjasama sebagai dasar operasionalnya. Sistem ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi, serta menghindari monopoli yang bisa merugikan rakyat kecil. 


Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023, terdapat lebih dari 123.000 koperasi aktif di Indonesia, dengan total anggota mencapai lebih dari 25 juta orang. Koperasi ini berkontribusi sekitar 5,1% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, menandakan pentingnya peran koperasi dalam perekonomian nasional (Kementerian Koperasi dan UKM, 2023).


Ekonomi Syariah: Prinsip dan Aplikasinya


Ekonomi Syariah, di sisi lain, adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran Islam. Prinsip-prinsip utama dari Ekonomi Syariah mencakup larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (spekulasi) dalam transaksi ekonomi. Sebaliknya, ekonomi ini mendorong prinsip bagi hasil, keadilan, dan keberlanjutan dalam semua kegiatan ekonomi. Ekonomi Syariah juga menekankan pada aspek moral dan etika dalam berbisnis, di mana setiap transaksi harus didasarkan pada kejujuran, transparansi, dan tidak merugikan pihak lain.


Selain itu, Ekonomi Syariah mendorong pemanfaatan instrumen-instrumen sosial seperti wakaf, zakat, dan sedekah sebagai cara untuk mencapai distribusi kekayaan yang adil dan mengurangi kesenjangan sosial. Wakaf, misalnya, dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti wakaf tanah, wakaf uang, dan wakaf produktif. 


Aset yang diwakafkan digunakan untuk kegiatan ekonomi yang menghasilkan keuntungan, yang kemudian dialokasikan untuk membiayai kegiatan sosial atau keagamaan, seperti pendidikan dan kesehatan. Dengan potensi wakaf yang sangat besar di Indonesia, perkiraan mencapai IDR 2.000 triliun, pemanfaatannya secara optimal dapat memberikan dampak signifikan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Perkembangan sektor keuangan syariah di Indonesia sangat signifikan. Pada tahun 2023, total aset perbankan syariah mencapai IDR 700 triliun, dengan pangsa pasar mencapai 6,7% dari total aset perbankan nasional. Selain itu, Indonesia juga menjadi salah satu penerbit sukuk terbesar di dunia, dengan total penerbitan sukuk global mencapai USD 16,2 miliar pada tahun 2023 (OJK, 2023). Ini menunjukkan bahwa Ekonomi Syariah memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.


Harmonisasi Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Syariah Menuju Indonesia Emas 2045


Untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, harmonisasi antara Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Syariah menjadi suatu keniscayaan. Kedua konsep ini memiliki kesamaan dalam hal tujuan, yaitu untuk menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan dan inklusif bagi seluruh rakyat. Harmonisasi ini juga selaras dengan prinsip Maqashid Syariah, yang merupakan tujuan akhir dari penerapan hukum Islam, yaitu untuk menjaga lima hal mendasar: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.


Pada tataran praktik, harmonisasi ini dapat diwujudkan melalui beberapa langkah strategis berikut:


Penguatan Kelembagaan Koperasi dan UKM Berbasis Syariah: Koperasi dan UKM yang berperan sebagai tulang punggung perekonomian nasional dapat mengadopsi prinsip-prinsip syariah, seperti bagi hasil, untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan dengan transparan dan adil. Misalnya, koperasi-koperasi dapat mengimplementasikan sistem bagi hasil dalam pembagian keuntungan, yang tidak hanya adil tetapi juga sesuai dengan prinsip Syariah. Langkah ini dapat memperkuat peran koperasi dalam mendukung ekonomi rakyat dan mengurangi ketergantungan pada sistem perbankan konvensional.


Pengembangan Produk Keuangan Syariah untuk Infrastruktur dan Proyek Sosial: Penggunaan instrumen keuangan syariah seperti sukuk dan wakaf produktif dapat menjadi solusi pembiayaan untuk proyek infrastruktur yang mendukung pembangunan berkelanjutan sesuai dengan prinsip Ekonomi Pancasila.


 Misalnya, pemerintah dapat menerbitkan sukuk untuk membiayai proyek-proyek besar seperti pembangunan infrastruktur transportasi yang tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas. Wakaf produktif juga dapat diintegrasikan dengan program-program pembangunan desa, di mana hasil dari wakaf digunakan untuk memberdayakan masyarakat lokal melalui peningkatan akses terhadap pendidikan dan kesehatan.


Integrasi Program Zakat dengan Kebijakan Sosial Ekonomi Pemerintah: Zakat, sebagai salah satu pilar Ekonomi Syariah, dapat diintegrasikan dengan program-program sosial ekonomi pemerintah seperti bantuan sosial dan subsidi. Misalnya, pengumpulan dan distribusi zakat dapat dikelola secara sinergis dengan program bantuan sosial pemerintah untuk mempercepat pengentasan kemiskinan. Hal ini juga selaras dengan tujuan Ekonomi Pancasila untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Data dari BAZNAS menunjukkan bahwa potensi zakat yang besar dapat dimanfaatkan lebih optimal jika dikelola secara sinergis dengan kebijakan pemerintah, sehingga penyaluran zakat bisa lebih tepat sasaran dan efektif dalam mengurangi kesenjangan sosial.


Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah: Pendidikan dan literasi keuangan Syariah perlu ditingkatkan di kalangan masyarakat untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip Syariah dipahami dan diterima secara luas. Ini bisa dilakukan melalui kampanye nasional yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga pendidikan, perbankan Syariah, dan organisasi masyarakat. Dengan meningkatnya literasi keuangan Syariah, masyarakat akan lebih siap untuk berpartisipasi dalam ekonomi yang berbasis pada keadilan dan kesejahteraan, seperti yang diamanatkan oleh Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Syariah.


Kolaborasi antara Pemerintah dan Lembaga Keuangan Syariah: Pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga keuangan Syariah untuk menciptakan produk-produk keuangan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Misalnya, pengembangan produk tabungan haji yang berbasis pada prinsip Syariah dapat dilakukan melalui kemitraan antara pemerintah dan bank-bank Syariah, yang akan membantu masyarakat menabung untuk ibadah haji dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama dan juga mendukung stabilitas ekonomi nasional.


Harmonisasi ini akan memastikan bahwa nilai-nilai keadilan sosial dan kesejahteraan yang diusung oleh Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Syariah, yang juga tercermin dalam Maqashid Syariah, dapat diterapkan secara sinergis. Dengan data yang menunjukkan kontribusi signifikan dari sektor koperasi, UKM, dan keuangan Syariah terhadap perekonomian nasional, harmonisasi ini menjadi langkah strategis untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.


Tantangan dan Peluang


Namun, tantangan utama dalam harmonisasi ini adalah harmonisasi regulasi dan kebijakan antara kedua sistem ekonomi ini. Diperlukan kebijakan yang komprehensif dan koordinasi yang kuat antar lembaga pemerintah untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip dasar dari kedua konsep ini dapat diterapkan secara sinergis. 


Selain itu, literasi keuangan dan ekonomi Syariah perlu ditingkatkan di kalangan masyarakat untuk memastikan bahwa implementasi konsep ini dapat berjalan dengan baik dan diterima oleh semua pihak.


Peluang besar terbuka dengan adanya sinergi antara Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Syariah. Keduanya dapat saling melengkapi dalam menciptakan ekonomi yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan berdaya saing. Dengan dukungan dari seluruh elemen bangsa, harmonisasi ini dapat menjadi pilar utama dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Data dan fakta yang ada menunjukkan bahwa dengan pengelolaan yang tepat, Indonesia dapat mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan, sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila dan Syariah.


Kesimpulan


Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Syariah, dengan prinsip-prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan, menawarkan fondasi yang kuat bagi pembangunan ekonomi Indonesia menuju 2045. Harmonisasi antara kedua konsep ini, didukung oleh data yang menunjukkan kontribusi signifikan dari sektor-sektor strategis, menjadi keniscayaan untuk mencapai perekonomian yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. Tantangan dalam implementasi harus diatasi dengan kebijakan yang tepat dan pendidikan yang kuat, sehingga tujuan besar ini dapat tercapai dengan baik.


Kompolnas Pantau Kesiapan Pengamanan Polri Pada Pilkada Serentak 2024 di Polda Nusa Tenggara Barat

August 31, 2024

 

Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI yang dipimpin oleh H. Mohammad Dawam, S.H.I., M.H., didampingi Yosef Gaspar Matheus da Costa, S.H., dan Briptu Ayu Rahmayanti Samania dari Sekretariat Kompolnas, melakukan kunjungan kerja ke Polda Nusa Tenggara Barat selama dua hari dalam rangka mengklarifikasi Saran dan Keluhan Masyarakat (SKM) sekaligus memantau persiapan pengamanan Pilkada serentak 2024 pada Kamis hingga Jumat, 29 -  30/08/2024. 


Tim Kompolnas diterima Kapolda NTB, Irjen Pol. Drs. R. Umar Faroq, S.H., M.Hum yang diwakili oleh Irwasda, Kombes Pol. Dede Ruhiyat Djunaidi, S.I.K., M.H. dan Tim Itwasda Polda NTB serta mendapat paparan dari Karo Ops, Polda yang diwakili oleh AKPB Bambang Yudi Wibowo, S.I.K, sebagai Kabag Dalops Roops Polda NTB. Dalam sambutannya, Irwasda menyampaikan selamat datang kepada tim Kompolnas. "Saya mewakili Kapolda NTB, beliau sedang menjalankan tugas lain yang tidak bisa ditinggalkan," tegasnya.


Dalam kesempatan ini, Tim Kompolnas mendapatkan paparan terkait rencana pengamanan Pilkada serentak 2024 di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat. AKBP Bambang Yudi Wibowo menjelaskan bahwa Polda NTB telah mempersiapkan langkah persiapan, langkah antisipasi menghadapi potensi gangguan kamtibmas, langkah koordinasi dengan Lembaga Pemerintah lain hingga melakukan langkah deteksi dini dengan mengkoordinasikan bersama dengan fungsi Intelkam terkait tahapan-tahapan Pilkada agar tercapai situasi aman-kondusif, hingga langkah pentingnya Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Polda. Disamping itu, pihaknya telah mempersiapkan Command Center Posko Pemilu yang langsung dipantau dan dikendalikan Polda sebagai bentuk keseriusan persiapan pola pengamanan Pilkada serentak 2024 di NTB.


"Kami telah menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi pelaksanaan Pilkada serentak dengan membentuk Command Center Posko Pemilu yang langsung dikendalikan Polda," ungkapnya. 


Mohammad Dawam, selaku anggota Kompolnas, mengapresiasi kesiapan Polda NTB dalam menghadapi pengamanan Pilkada serentak 2024 ini dengan memberi penekanan khusus yakni netralitas dan independensi kemandirian Anggota Polri dalam pelaksanaan Pilkada, juga menekankan antisipasi potensi konflik horizontal antar paslon, sebab dalam Pilkada 2024 serentak kali ini hanya akan terjadi satu putaran, sebagai pemenangnya adalah Paslon yang memperoleh suara sah terbanyak. Tidak ada putaran kedua. Oleh karenanya potensi ketidakpuasan Paslon yang kalah pasti cukup tinggi. Maka penting secara bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah masing-masing. Dawam berharap, netralitas dan independensi serta kemandirian Anggota Polri bisa dijaga dan seluruh instrumen pemangku kepentingan Pemilu dan Lembaga Hukum bisa dikoordinasikan dengan baik sedini mungkin, termasuk kepada Komisi Penyiaran Indonesia Provinsi NTB, KPU NTB, Bawaslu NTB, KPAI perwakilan NTB untuk mengantisipasi potensi pidana pemilu pelibatan anak-anak dibawah umur dalam proses kampanye Paslon, Komisi Informasi Provinsi NTB terkait potensi Sengketa Informasi Publik Pemilu antar Paslon, PT. TUN dan PTUN terkait Sengketa Administrasi Pemilu, Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi terkait Pidana Pemilu. 


"Saya titip di NTB ini penting sekali dikoordinasikan sejak dini terkhusus kepada KPAI Perwakilan NTB dalam rangka antisipasi pelanggaran kampanye yang melibatkan anak-anak dibawah umur dan juga Komisi Informasi NTB, terkait potensi Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Paslon yang kalah kepada Komisi Informasi NTB. Penjagaan kondusifitas wilayah sangat penting, terlebih event MotoGP diakhir bulan September 2024 yang juga diselenggarakan di Cirkuit Mandalika ditengah proses tahapan Pilkada serentak di NTB. Oleh karenanya penting dikoordinasikan secara intensif dengan rekan Kasatgaswil dan juga rekan Intelkam untuk memastikan keamanan dan kondusifitas di NTB pada proses tahapan Pilkada," tegas Dawam. 


Di sela kunjungannya, Tim Kompolnas memanfaatkan berkoordinasi dengan Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., dan Kapolsek Mandalika, AKP Rahel Elsi Mbuik guna mendapatkan info terbaru tentang perkembangan Pola Pengamanan Polri di Cirkuit Mandalika sebagai tindak lanjut Anev Penelitian yang sebelumnya telah dilakukan oleh Anggota Kompolnas atas nama Mohammad Dawam dengan judul: "Pola Pengamanan Polri pada Obyek Vital Nasional di Kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas Indonesia". 


Rangkaian kunjungan kerja kali ini dipandu oleh Tim Itwasda Kombes Pol. Sigit Ari Wibowo, S.I.K., M.H., dan IPTU Kadek Suhendra.


Kemendikbud Tingkatkan Kesadaran Keamanan Siber Lewat Bug Bounty 2024

August 30, 2024

Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek menyelenggarakan Anugerah Bug Bounty 2024 sebagai upaya menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran terhadap keamanan siber di kalangan insan pendidikan.

Dalam rilis yang disiarkan oleh pihaknya di Jakarta pada Sabtu, Anugerah Bug Bounty 2024 merupakan puncak dari rangkaian pelaksanaan Kompetisi Bug Bounty yang merupakan ajang kompetisi bagi Bug Hunter di kalangan insan pendidikan yang terdiri atas pendidik (dosen dan guru) serta peserta didik (siswa dan mahasiswa).

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti dalam sambutannya mengatakan Bug Bounty tidak hanya sebagai ajang kompetisi.

“Kegiatan ini sekaligus sebagai sebuah gerakan untuk terus meningkatkan kesadaran dan budaya keamanan informasi di lingkungan Kemendikbudristek serta menciptakan ekosistem bagi tumbuhnya talenta-talenta keamanan informasi di Indonesia,” katanya.

Tujuan kompetisi mencari celah keamanan dan memastikan celah tersebut dapat dieksploitasi pada suatu sistem target yang telah disepakati antara pemilik layanan dan Bug Hunters.

Oleh karena itu, dia berharap, ajang tersebut dapat terus berkembang dan memberikan dampak positif terhadap kesadaran keamanan informasi/siber di lingkungan Kemendikbudristek.

“Saya juga berharap agar anda semua bisa menjadi agen perubahan untuk mengampanyekan kesadaran keamanan informasi/siber serta membangun komunitas belajar di platform Merdeka Mengajar,” ujarnya.

Bug Bounty 2024 mengusung tema “Security Starts with You” yang menekankan pentingnya partisipasi aktif individu dalam menumbuhkan kesadaran terhadap keamanan informasi serta mengimplementasikan budaya keamanan informasi dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di kalangan insan pendidikan.

Kompetisi Bug Bounty 2024 sudah dilaksanakan sejak Juni sampai dengan Agustus dengan menyajikan 25 sistem elektronik yang diselenggarakan oleh satuan-satuan kerja di lingkungan Kemendikbudristek sebagai target dan diikuti 1.597 peserta terdiri atas 272 siswa, 756 mahasiswa, 471 guru, dan 98 dosen.

Dalam Anugerah Bug Bounty 2024, Kemendikbudristek memberikan penghargaan kepada 12 pemenang yang dibagi menjadi empat kategori, yaitu siswa, mahasiswa, guru, dan dosen. Para pemenang diharapkan bisa menjadi agen perubahan untuk mengampanyekan pentingnya keamanan siber.

Bawaslu NTB Ingatkan Paslon Tak Gunakan Fasilitas Negara Saat Daftar ke KPU

August 29, 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan sejumlah imbauan sekaligus larangan dalam tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2024. Paslon diimbau tak melibatkan anak-anak hingga menggunakan fasilitas negara saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Bawaslu NTB Hasan Basri menjelaskan imbauan sekaligus larangan itu merujuk pada Pasal 22A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Menurutnya, Bawaslu NTB telah mengirimkan imbauan tersebut kepada partai politik dan bakal pasangan yang maju dalam Pilgub NTB.

Berdasarkan imbauan Bawaslu tersebut, kontestan Pilgub NTB diharapkan memperhatikan jadwal tahapan pencalonan yang telah ditetapkan. Selain itu, bakal pasangan calon juga diminta menyiapkan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat dengan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

"Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur NTB dan memperoleh akses akun Silon dari KPU NTB," kata Hasan, Selasa (27/8/2024).

Selanjutnya, paslon akan memperoleh tanda penerimaan dan berita acara pengajuan bakal paslon jika data dan dokumen persyaratan telah diperiksa dan dinyatakan lengkap oleh KPU NTB. "Memperoleh tanda pengembalian dokumen persyaratan pengajuan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Barat jika data dan dokumen persyaratan telah diperiksa dan dinyatakan tidak lengkap sehingga dikembalikan oleh KPU Provinsi NTB," ujar Hasan.

Bawaslu NTB, Hasan berujar, meminta paslon dan pendukung paslon agar dapat menjaga keamanan dan ketertiban umum selama tahapan Pilgub NTB berlangsung. Ia mempersilakan masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya dugaan pelanggaran pada masa pendaftaran bakal paslon.

Sebagai informasi, Pilgub NTB 2024 akan diikuti oleh tiga paslon. Adapun, duet Zulkieflimansyah-Suhaili dan Sitti Rohmi Djalillah-Musyafirin dijadwalkan mendaftar ke KPU pada Rabu (28/8/2024). Sementara itu, duet Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri akan mendaftar sehari setelahnya.

Bawaslu NTB Didorong Kawal Pilkada 2024 Tetap Kondusif

August 28, 2024

 

Suhu politik di Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai memanas seiring dengan dimulainya proses pendaftaran bakal calon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) NTB 2024. Menyikapi hal ini, Penjabat Gubernur NTB, Hassanudin, mengajak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB untuk memastikan jalannya kontestasi Pilkada berjalan aman dan kondusif.

 

"Harapan bersama adalah Pilgub dan Pilkada yang kondusif," ujar Hassanudin saat menerima audiensi Bawaslu NTB di Pendopo Gubernur NTB, Selasa (27/8/2024).

 

Mantan Penjabat Gubernur Sumatera Utara itu menekankan pentingnya netralitas dan stabilitas politik di NTB. Ia mengingatkan pentingnya keterlibatan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Hassanudin mengatakan, perlunya edukasi politik kepada masyarakat untuk memahami bahwa politik bukanlah ajang permusuhan, melainkan wadah untuk merayakan keberagaman dan perbedaan. "Jaga netralitas dan edukasi masyarakat bahwa perbedaan dan keragaman itu indah. Sambut pesta demokrasi ini dengan riang gembira," tambahnya.

 

Ketua Bawaslu NTB, Itratip, ST., MT., menyambut baik imbauan dari Pj. Gubernur tersebut. Ia menyatakan Bawaslu NTB siap memberikan yang terbaik demi suksesnya pesta demokrasi di NTB.

 

"Komitmen serius dari Bapak Pj Gubernur memberikan angin segar dalam penegakan netralitas ASN. Bawaslu sangat mengapresiasi komitmen tersebut," ungkap Itratip.

KPU NTB Fokus Lindungi Hak Pilih Warga yang Belum 17 Tahun tetapi Sudah Menikah

August 27, 2024

 

Perlindungan hak konstitusional pemilih yang sudah atau pernah menikah dibawah umur 17 tahun menjadi fokus perhatian KPU NTB. 

Itu terlihat focus grup discussion (FGD) yang digelar KPU NTB dengan menghadirkan perwakilan BEM dari sejumlah universitas di Mataram, yakni UIN Mataram, UNRAM, UMMAT, UNU NTB, UNIZAR Mataram, dan IAHN Gde Pudja Mataram.

Serta, para pakar dan kalangan akademisi dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Bawaslu Provinsi NTB, Kabid Dukcapil Dinas DPMPD Dukcapil Provinsi NTB, Lakpesdam NU Provinsi NTB, DPD Apdesi NTB dan Akademisi dari Universita Nahdlatul Ulama NTB.


Data Pengadilan Tinggi NTB menyebutkan bahwa pada tahun 2024, terdapat 384 dispensasi nikah yang sudah diterbitkan terhadap perkawinan yang dilakukan seseorang dibawah 17 tahun dengan mengajukan dispensasi melalui Pengadilan Agama.

Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid  mengatakan bahwa pihaknya fokus menjaga hak konstitusi warga negara. 

Karena itu, FGD yang dilakukan merupakan tugas KPU Provinsi setempat sebagai  salah upaya untuk  melakukan perlindungan hak pilih bagi warga negara yang telah memenuhi syarat. 


"Kami berharap, FGD ini dapat muncul gagasan-gagasan dari narasumber terkait dengan tema yang dibahas sebelum ditetapkannya DPT untuk Pilkada Serentak 2024 di NTB," ujarnya, Selasa (27/8). 

Menurut dia, selama ini untuk menjaga hak konstitusi warga negara, khususnya pembuktian dokumen seseorang dibawah 17 tahun yang sudah menikah masih terdapat beberapa kendala.

Untuk itu, adanya pertemuan ini dapat memunculkan ide gagasan untuk menangani permasalahan tersebut. 


"Yang utama, pertanyaan publik terkait status menikah membuat seseorang diperbolehkan memilih kian terang dengan banyaknya pemikiran dan masukan dari para pihak dan tokoh-tokoh. Ini sejalan dengan tugas KPU untuk melindungi hak konstitusional warga," jelas Khuwailid. 

Diketahui aturan yang mengatur pemilih yang sudah atau pernah menikah dibawah umur yakni, Undang-Undang No 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 7 menyatakan, warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. 


Kemudian, pada Undang-Undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 19 ayat (1) disebutkan, warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. 

Aturan lain ialah Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 68, yakni warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. 

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes